Tahapan Tindak Lanjut Supervisi Akademik

 

Salah satu langkah penting dalam kegiatan supervisi akademik adalah tindak lanjut hasil supervisi. Supervisi tanpa tindak lanjut tidak memiliki dampak yang berarti dalam perbaikan proses pembelajaran. Tindak lanjut supervisi akademik dapat berupa: melakukan evaluasi hasil supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi.  

A. Melakukan Evaluasi Hasil Supervisi

Tindak lanjut hasil supervisi merupakan kegiatan yang sangat strategis berkenaan dengan upaya peningkatan mutu proses dan hasil belajar. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tanpa kegiatan tindak lanjut, supervisi yang dilakukan tidak memiliki makna apa pun. Tindak lanjut hasil supervisi meliputi dua kegiatan utama, yaitu melakukan evaluasi hasil supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi.

Evaluasi hasil supervisi merupakan salah satu kegiatan mengolah, menganalisis, menafsirkan, menyimpulkan dari instrumen-instrumen pengumpulan data hasil observasi di kelas. Materi evaluasi difokuskan dalam pencapaian rencana pelaksanaan supervisi, baik menyangkut fokus supervisi, tujuan, sasaran, waktu pelaksanaan, teknik supervisi, media, termasuk instrumen supervisi, serta kriteria keberhasilannya. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk mengetahui ketercapaian rencana supervisi, sekaligus mengetahui letak permasalahan yang dihadapi. Guna memudahkan kepala madrasah melakukan evaluasi hasil supervisi, format berikut ini dapat digunakan.

B. Menindaklanjuti Hasil Supervisi

Berdasarkan hasil analisis evaluasi supervisi akademik, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti hasil supervisi, yang meliputi: (a) menetapkan alternatif tindakan yang akan ditempuh sesuai dengan kesulitan atau kelemahan yang ditemukan ada pada guru, (b) membuat rencana tindakan yang mencakup kapan, dimana, siapa yang terlibat, serta bagaimana langkah- langkah tindakan tersebut dilakukan.

Berbagai bentuk tindak lanjut hasil supervisi dapat berupa pembinaan secara langsung dan tidak langsung serta pembinaan situasional.

1. Pembinaan secara langsung dilakukan terhadap guru yang memiliki permasalahan yang spesifik dan dipandang efektif dilakukan secara langsung dansegera, misalnya, kesalahan konsep materi, sikap dan tindakan guru yang dipandang memberi dampak negatif bagi peserta didik

2. Pembinaan secara tidak langsung dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi. Kegiatan pembinaaan ini sekaligus merupakan upaya untuk memberikan penguatan dan pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru

3. Pembinaan situasional dilakukan kepala madrasah dalam membina guru diantaranya menganjurkan agar guru:

  • Memanfaatkan buku guru, buku peserta didik, pedoman, panduan, serta juknis-juknis yang ada
  • Memanfaatkan alat dan media pembelajaran yang ada di lingkungan madrasah
  • Memanfaatkan video-video pembelajaran untuk memperbaiki proses pembelajaran yang dilakukannya
  • Memanfaatkan kelompok kerja kepala madrasah (KKM), kelompok kerja guru, MGMP/MGBK, serta organisasi profesi yang ada
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta berbagai penerbitan yang relevan dengan pengembangan kemampuan profesional guru
  • Melakukan benchmarking atau studi banding ke sekolah atau objek lainnya yang relevan
  • Melakukan pengembangan guru pembelajar sesuai dengan hasil evaluasi diri dan/atau penilaian kinerja guru

C. Pemantapan Instrumen Supervisi

Kegiatan untuk memantapkan instrument supervise dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok antara supervisor dengan guru. Dengan kegiatan kajian bersama ini, akan diperoleh instrumen yang lebih baik, dengan cara menambah, mengurangi komponen atau aspek pada instrumen, atau memperbaiki deskripsinya. Selain itu bisa juga dengan memperbaiki bentuk instrumennya

Dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi:

  1. Instrumen persiapan mengajar guru meliputi: program tahunan, program semester, Silabus, RPP, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
  2. Instrumen supervisi pembelajaran, lembar pengamatan, dan suplemen observasi (keterampilan mengajar, karakteristik mata pelajaran, pendekatan klinis, dan sebagainya)
  3. Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen non akademik

Demikian pembahasan kita tentang Tahapan Tindak Lanjut Supervisi Akademik. Agar lengkapnya pemahaman tentang tahapan supervisi ini, baca juga Tahapan Perencanaan Supervisi Akademik dan Tahapan Pelaksanaan Supervisi Akademik

Sumber: Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik. Kemenag RI. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. 2020