Tahapan Perencanaan Supervisi Akademik

Secara umum pelaksanaan supervisi akademik dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu (1) perencanaan, (2) pelaksanaan supervisi, (3) tindak lanjut hasil supervisi. Aktivitas yang baik harus direncanakan dengan baik, demikian pula halnya dengan supervisi akademik. Adapun prinsip-prinsip perencanaan supervisi akademik adalah (1) objektif, (2) bertanggung jawab, berkelanjutan, (4) berdasarkan SNP, (5) didasarkan atas kebutuhan madrasah.

PERENCANAAN

Ruang lingkup perencanaan supervisi akademik antara lain: (1) pengelolaan Kurikulum, (2) persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, (3) pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Isi, (4) peninjauan mutu pembelajaran.

Adapun langkah-langkah penyusunan perencanaan supervisi akademik yaitu: (1) merumuskan tujuan, (2) menetapkan jadwal, (3) memilih pendekatan, teknik, dan model, (4) memilih instrumen.

Agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan supervisi sebaiknya perencanaan supervisi memuat:

  1. Latar belakang. Latar belakang berisi tentang arti penting supervisi dan alasan perlunya pelaksanaan supervisi akademik.
  2. Landasan hukum. Landasan hukum berisi berbagai peraturan yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan supervisi akademik dan peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi supervisi.
  3. Tujuan.Tujuan supervisi memuat hal-hal yang diinginkan dari adanya program supervisi dan pelaksanaan supervisi.
  4. Indikator keberhasilan supervisi akademik. Agar supervisi akademik terukur keberhasilannya, perlu dideskripsikan indikator keberhasilan, baik dilihat dari awal, proses pelaksanaan maupun hasilnya.

Kriteria keberhasilan merupakan tolak ukur untuk menetapkan tingkat keberhasilan sebuah aktivitas. Keberhasilan pelaksanaan supervisi akademik, ditandai ciri-ciri sebagai berikut:

1. Pra-observasi (Pertemuan awal):

  • Terciptanya suasana akrab dengan guru;
  • Membahas persiapan yang dibuat oleh guru dan disepakatinya fokus pengamatan; dan
  • Disepakatinya instrumen observasi yang akan digunakan

2. Observasi (pengamatan pembelajaran).

  • Dilaksanakan pengamatan sesuai dengan fokus yang telah disepakati;
  • Digunakannya instrumen observasi
  • Adanya catatan (fieldnotes) berdasarkan hasil pengamatan yang mencakup perilaku guru dan peserta didik, selama proses pembelajaran (mulai pendahuluan sampai penutup); dan
  • Tidak menggangu proses pembelajaran.

3. Pasca-observasi (Pertemuan balikan): Terlaksananya pertemuan balik setelah observasi;

  • Menanyakan pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung;
  • Menunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan) dan memberi kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya;
  • Mendiskusikan secara terbuka hasil observasi terutama pada aspek yang telah disepakati dan memberikan penguatan terhadap penampilan guru;
  • Menghindari kesan menyalahkan, usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya;
  • Memberikan motivasi bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya; dan
  • Menentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya

4. Sasaran

Sasaran supervisi adalah guru atau tenaga kependidikan yang akan disupervisi

5. Pendekatan dan teknik supervisi

Pendekatan dan teknik supervisi berisi tentang pendekatan dan teknik yang dipilih dalam pelaksanaan supervisi sesuai dengan kebutuhan.

6. Ruang lingkup supervisi

Ruang lingkup berisi cakupan bidang yang disupervisi, antara lain analisis perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran

7. Jadwal pelaksanaan supervisi.

Jadwal supervisi berisi daftar nama guru yang di supervisi serta kapan supervisi tersebut dilaksanakan.

8. Instrumen yang digunakan, sesuai dengan yang telah diuraikan sebelumnya. 

Demikian pembahasan Tahapan Perencanaan Supervisi Akademik. Untuk lengkapnya pembahasan materi ini, baca juga pembahasan tentang Tahapan Pelaksanaan Supervisi Akademik dan Tahapan Tindak Lanjut Supervisi Akademik. Semoga bermanfaat.

Sumber: Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik, Kemenag RI, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2020