Materi Fikih MTs Kelas VIII: Tata Urutan Pelaksanaan Haji

Tata Urutan Pelaksanaan Haji

1. Ihram

Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunnah haji sebelum berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu. Kemudian berniat dalam hati dan membaca: ...

2. Wukuf di Padang Arafah

Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf dapat dilakukan dimana saja asal masih di tanah Arafah. Selama menunggu waktu masuk wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat waktu wukuf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.

3. Mabit di Mudzalifah

Tahukah kamu apa arti mabit? Mabit di Muzdalifah berarti bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba jamaah haji beristirahat dan memperbanyak zikir, shalawat dan doa-doa lainnya.

Bagi yang belum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya‟ dapat melaksanakannya dengan cara jamak ta‟khir qashar, yaitu Maghrib tiga rakaat dan Isya‟ dua rakaat. Di Mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Di Muzdalifah jamaah haji melakukan mabit minimal sampai telah melewati waktu tengah malam. Namun yang lebih utama, mabit dilakukan sampai selesai shalat Shubuh. Setelah itu jamaah menuju Mina sambil membaca taibiyah dan berzikir.

4. Melontar jumrah Aqabah

Setibanya di Mina setelah meletakkan barang bawaan di tenda, jamaah bersiap-siap melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah dengan tujuh batu kerikil, dan setiap lemparan disertai dengan bacaan ....

Waktu melontar jumrah biasanya sudah diatur oleh pemerintah Arab Saudi agar tidak berdesak-desakan.

5. Tahallul awal (Tahallul Awwal)

Setelah melontar jumrah Aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).

6. Tawaf Ifadhah

Bagi jamaah haji yang akan melakukan tawaf ifadhah pada hari itu juga (10 Zulhijjah) dapat langsung pergi ke Makkah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi Ka‟bah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

7. Sa’i

Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa‟i yaitu berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa‟i kita dihadapkan badan ke arah Ka‟bah

8. Tahallul kedua (Tahallul Tsaani)

Setelah melakukan sa‟i, kemudian dilanjutkan dengan tahallul kedua (tahallul tsaani). Dengan tahallul ini, berarti seseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadhah dan sa‟i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk hubungan suami istri.9

9. Mabit di Mina

Setelah tiba di Mina, jamaah haji bermalam di sana selama tiga malam. Jamaah berada di Mina sejak tanggal 10 sampai tanggal 12 atau 13 Zulhijjah. Pada tanggal 10 Zulhijjah para jamaah melempar jumrah Aqabah. Sedangkan pada tanggal 11 Zulhijjah barulah mereka melontar tiga jumrah, yaitu Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil.

Hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah. Namun ada juga para jamaah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 Zulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju Makkah. Hal ini disebut nafar awwal. Sedangkan para jamaah yang melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 Zulhijjah sore harinya, mereka disebut nafar tsaani.

Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu‟ dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih diharuskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf, sa‟i dan diakhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).

Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci Makkah dan kembali ke tanah air harus melaksanakan tawaf wada‟ atau tawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan tawaf ifadhah, tetapi pada tawaf wada‟ tidak di sertai dengan sa‟i dan dengan berpakaian biasa.