Materi Fikih MTs Kelas VIII : Haji (Pengertian, Hukum, Dalil, Syarat, dan Rukun Haji)

A. Pengertian Haji

Haji menurut bahasa (lughat) memiliki arti al-qashdu, artinya menyengaja. Sedangkan menurut istilah haji adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan sengaja ke Baitullah Makkah dengan maksud beribadah semata-mata karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijjah yaitu saat dilaksanakannya wukuf di padang Arafah.

Ibadah haji telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Ibadah ini diajarkan pertama kali oleh Nabi Ibrahim as., Nabi yang pertama kali menerima perintah Allah Swt. untuk menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah: Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai unta yang kurus. Mereka akan datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Haj: 27).

Akan tetapi sebagian dari rangkaian ibadah haji tersebut pada masa-masa selanjutnya dirubah oleh sebagian golongan manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim As. Kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan ibadah tersebut agar sesuai dengan ajarannya semula.

Ibadah ini baru diwajibkan kembali kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-6 hijriah (ada juga yang menyebutkan pada tahun ke-3 atau 5 Hijriyah).

B. Hukum dan Dalil Haji

Mengerjakan  ibadah haji hukumnya fardhu ‟ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Kewajiban haji berlandaskan firman Allah Swt.:

Artinya:“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya ) makam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji menuju baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam” (QS Ali Imran: 97).

Dalam hadis Rasulullah Saw, bersabda:

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,”Dari satu umrah ke umrah lainnya dapat menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada balasan yang pantas bagi haji mabrur kecuali surga.”  (Muttafaq „Alaih)

Artinya: “Dari Aisyah ra. bahwa dia bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab,”Ya mereka diwajibkan jihad tanpa perlu perang, yaitu haji dan umrah .”  (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

C. Syarat Wajib dan Sah Haji

Syarat wajib haji antara lain:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal sehat (tidak gila)
  4. Merdeka
  5. Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya). Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu: a. Sehat jasmani dan ruhani, b. Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan, c.Adanya kendaraan yang diperlukan, d. Aman dalam perjalanan, e. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya.

Adapun syarat sah orang yang melaksanakan ibadah haji: 

  1. beragama Islam dan
  2. berakal sehat.

D. Rukun Haji

Rukun haji tidak boleh ditinggalkan, dan jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Rukun tidak bisa diganti dengan membayar dam.

Rukun ibadah haji itu ada enam antara lain:

1. Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak berjahit bagi laki-laki: Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu.

Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah memulai miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu tempat miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.

2. Wukuf di Padang Arafah

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah mulai dari waktu Zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf merupakan gambaran bagaimana kelak seluruh manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.

Selama wukuf dianjurkan untuk berzikir, berdoa, membaca tahlil, tahmid, tasbih, dan istighfar. Wukuf diawali dengan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah dengan jama‟ takdim qashar. Kemudian dilanjutkan dengan khutbah wukuf dan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barang siapa yang tidak melakukan wukuf, walaupun telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak sah.

Artinya: ”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli Hadis).

3. Tawaf

Tawaf yaitu mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran,  dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.  Tawaf yang termasuk rukun haji dinamakan tawaf  ifadhah.

Artinya: “Dan hendaklah mereka tawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka‟bah)” (QS. Al Hajj: 29).

Syarat Tawaf Ifadhah sebagai berikut:

  • Menutup aurat.
  • Suci dari hadas dan najis
  • Ketika sedang tawaf, Ka‟bah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf.
  • Memulai dari Hajar Aswad.
  • Berada di dalam Masjidil Haram.
  • Di  luar  Ka‟bah  (tidak  di  dalam  Hijir Ismail)
  • Mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran.

Macam-macam tawaf

  • Tawaf Ifadhah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
  • Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Ka‟bah dan Masjidil Haram.
  • Tawaf Wada‟, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai perpisahan dengan kota suci, Ka‟bah dan Masjidil Haram.
  • Tawaf Sunnah, adalah tawaf selain yang telah dijelaskan di atas, tawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.

Hal-hal yang disunnahkan ketika tawaf

  • Mencium Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad.   
  • Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil).
  • Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
  • Shalat Sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca: pada raka'at pertama surat al-Fatihah dan al- Kafirun dan pada rakaat kedua surat al-Fatihah dan al-Ikhlas.
  • Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan ibadah.
  • Berdoa di depan Multazam (sesuai hajat masing-masing).
  • Meminum air Zamzam (di tempat yang telah disediakan).

4. Sa’i

Sa‟i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa. Sa‟i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah tawaf.

Allah Swt. berfirman

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-' umrah, Maka tidak ada  dosa   baginya  mengerjakan  sa'i  antara  keduanya.  dan  barangsiapa  yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah :158)

Adapun syarat-syarat sa’i:

  • Didahului dengan tawaf
  • Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa
  • Dilakukan  tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa dihitung sekali  dan dari
  • Marwa ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
  • Dilaksanakan di tempat sa‟i (mas`aa)

Hal-hal yang disunnahkan ketika sa‟i antara lain:

  • Disunatkan bagi  laki –laki khusus (lampu  hijau), hijau melintasi  pilar.  Setiap berlari-lari kecil dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa: “Tuhanku, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau ketahui. Sesungguh Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang tidak kami ketahui. Sesungguhnya Engkaulah Allah yang Maha Mulia dan Maha Pemurah”.
  •  Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwa dengan menghadap kea rah Ka’bah
  •  Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwa

5. Tahallul

Tahallul adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Tahallul dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam iabadah shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.

Tahallul ada dua macam;

  • Tahallul awwal (tahallul awal) yaitu apabila seseorang melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Setelah seseorang tahallul awwal, maka telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
  •  Tahallul Tsaani (tahallul kedua) adalah apabila semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk tawaf ifadhah dan sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan rambut. Setelah tahallul kedua, semua larangan ihram telah bebas dari semua larangan ihram.

6. Tertib