Materi Fikih MTs Kelas VIII: Umrah

A. Pengertian Umrah

Tahukah kamu apa itu umrah? Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf, sa‟i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt. Ibadah ini sering juga disebut dengan haji kecil. Umrah terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Umrah wajib, yaitu umrah yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji). Selain itu, termasuk umrah wajib adalah umrah nazar.
  2. Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).

B. Hukum Umrah 

Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu „ain (wajib) atas tiap-tiap orang Islam laki-laki atau perempuan yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya sunnah.

C. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Syarat umrah meliputi:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka
  5. Istitha‟ah (mampu)

Rukun umrah itu ada lima, yaitu :

  1. Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah
  2. Tawaf, yaitu mengelilingi ka‟bah sebanyak tujuh kali
  3. Sa‟i
  4. Tahallul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
  5.  Tertib (dilakukan secara berurutan)

Wajib Umrah 

  1. Niat ihram dari miqat. Apabila dilanggar, maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam.
  2. Meninggalkan dari segala larangan umrah, sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji.

Miqat Zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun Miqat Makani umrah, pada dasarnya sama dengan Miqat Makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, Miqat Makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan‟im dan Ji‟ranah). Demikian juga tentang larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah.

D. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

1. Melakukan ihram dengan niat umrah dari Miqat Makani yang telah di tentukan, sebelum berihram ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan merapikan jenggot.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.
  • Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.
2. Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali putaran, yang dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

3. Selesai melakukan tawaf, dilanjutkan dengan sa‟i antara bukit Shafa dan Marwa, perjalanan dari bukit Shafa dan Marwa dihitung satu kali, sa‟i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit Marwa. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan doa sambil menghadap ke Ka‟bah.

4. Selesai sa‟i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul menandai selesainya ibadah umrah.

E. Hikmah Diwajibkan Haji dan Umrah 

Haji merupakan ibadah tahunan yang besar yang Allah syari‟atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah:

1. Mengikhlaskan seluruh ibadah

Beribadah semata -mata untuk Allah Swt. dan  menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang berhak disembah, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah Pencipta jagad raya dan pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya. Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.

Artinya: “Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk Ibrahim dengan menyatakan ; “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, beribadah, ruku dan sujud (QS. Al-Hajj : 26)

2. Mendapat ampunan dosa-dosa dan balasan surga.

Artinya: “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah )HR Al-Bukhari dan Muslim)

Artinya: “Barang siapa yg melakukan haji ke Ka'bah ini, lantas tak berkata-kata kotor serta tak melakukan tindakan kefasikan, ia kembali seperti dilahirkan ibunya. (HR. Nasa‟i)

3. Dapat terbukanya wawasan

Begitu  banyak  perbedaan  dalam  pelaksanaan  ibadah,  namun  para  jamaah  tetap bersatu  beribadah  dan  sama-sama  mendapat  ridha  Allah.

 4.   Menyambut seruan Nabi Ibrahim As

Artinya:  Dan  serulah  manusia  untuk  berhaji,  niscaya  mereka  akan  datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”(QS. al-Hajj: 27)

Nabi Ibrahim As. telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Swt. menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim As. tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.

5. Menyaksikan berbagai manfaat bagi kaum muslimin

Allah Swt berfirman:

Artinya: “Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Dia berikan berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang -orang yang sengsara dan fakir (QS . Al-Hajj: 28).

6. Saling mengenal dan saling menasehati

Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Swt. yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing,    menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat.

7. Mempelajari agama Allah Swt.

Dan di antara manfaat ibadah haji adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah di lingkungan rumah Allah (Baitullah) dan di lingkungan masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing. Mereka mendapat bimbungan mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya sehingga bisa menunaikan kewajiban mereka dengan didasari ilmu.