Prinsip Dasar Manajemen Berbasis Sekolah

Ada beberapa prinsip manajemen berbasis sekolah yang perlu mendapatkan perhatian seorang kepala sekolah atau lembaga yang terkait dengan pembinaan sekolah, agar implementasi MBS dapat lebih optimal. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keterbukaan, artinya segala sesuatu kegiatan yang akan dilaksanakan di sekolah, dilakukan secara terbuka dengan semua sumber daya yang ada di sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, staf tata usaha, komite sekolah, orangtua murid, dan siswa. Tidak ada satu warga sekolah pun yang tidak paham apalagi tidak tentang berbagai kegiatan yang dilaksanakan atau akan dilaksanakan oleh sekolah. Keterbukaan ini akan memberikan peluang bagi semua warga sekolah untuk ikut berpartisipasi dan mendukung semua kegiatan sekolah.
  2. Kebersamaan, artinya dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah, maka harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua komponen sekolah, dengan demikian maka segala sesuatunya akan menjadi tanggung jawab bersama pula. Kebersamaan ini juga bermakna mendayagunakan dan memberikan kesempatan kepada semua warga sekolah untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
  3. Berkelanjutan, artinya manajemen berbasis sekolah dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi oleh pergantian pimpinan sekolah. Segala prinsip keterbukaan dan kebersamaan harus dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya bersifat insedental sewaktu-waktu. Sekolah harus terus-menerus melakukan berbagai usaha dan mendorong keterlibatan semua warga untuk menjamin terselenggaranya berbagai program sekolah menuju sekolah yang bermutu.
  4. Menyeluruh, artinya aktivitas yang perlu dilakukan dalam implementasi manajemen berbasis sekolah adalah mencakup semua kegiatan yang mempunyai kontribusi bagi keberhasilan pencapaian tujuan sekolah. Semua kegiatan sekolah paling tidak ada 6 (enam) kegiatan sekolah yang harus dilaksanakan dalam manajemen sekolah yaitu: manajemen peserta didik, manajemen kurikulum dan pembelajaran, manajemen ketenagaan, manajemen keuangan, manajemen sarana dan prasanaran serta manajemen hubungan sekolah dan masyarakat. Kesemua kegiatan manajemen sekolah tersebut harus didasari oleh prinsip manajemen berbasis sekolah.
  5. Pertanggungjawaban, artinya manajemen berbasis sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya pada atasan sekolah, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban vertikal dan horizontal ini merupakan prinsip yang memberikan kemungkinan kontrol sosial dari seluruh lapisan masyarakat terhadap kinerja sekolah.
  6. Demokratis, artinya semua keputusan dan kebijakan yang diambil sekolah, baik menyangkut aspek administratif atau edukatif merupakan hasil musyawarah semua komponen sekolah. Hal ini mendorong komitmen bersama untuk menjalankan keputusan atau kebijakan yang diambil.
  7. Kemandirian sekolah, artinya sekolah harus memulai sedikit demi sedikit untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri atas dasar kemampuan dan potensinya, tidak menggantungkan diri pada orang atau lembaga lain dalam memajukan sekolah. Untuk itu sekolah harus menumbuhkan prakarsa, inisiatif dan jiwa inovatif dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
  8. Berorientasi pada mutu, artinya apa pun jenis kegiatan yang akan dilakukan, yang menjadi dasar pertimbangan adalah sejauhmana kegiatan tersebut menunjang pada percepatan peningkatan mutu sekolah. Oleh sebab itu budaya mutu dalam setiap aspek kegiatan di sekolah harus tertanam pada semua komponen sekolah.
  9. Pencapaian standar minimal, artinya sekolah mempunyai standar minimal yang harus dicapai untuk selanjutnya secara bertahap dapat mencapai standar yang lebih tinggi. Standar minimal ini selanjutnya dikekmbangkan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP). Paling tidak terdapat SOP untuk kurikulum dan implementasinya, SOP tenaga pendidik dan kependidikan, SOP kesiswaan, SOP sarana dan prasarana, SOP tentang keuangan dan pembiayaan, SOP tentang kemitraan dengan stakeholders dan hubungan sekolah dan masyarakat, serta SOP tentang budaya dan lingkungan sekolah.
  10. Pendidikan untuk semua artinya semua anak memiliki hak yang sama memeroleh pendidikan. Dalam konteks sekolah maka semua siswa memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu. Prinsip ini menggambarkan bahwa tidak ada perbedaan anak miskin dan kaya, anak buruh, petani dan pejabat dalam mendapatkan pelayanan pembelajaran dan kegiatan lainnya di sekolah.

Sumber: Modul Mata Kuliah Profesi Kependidikan oleh Markus  Deri Gerik Allo, M.Pd (Untuk Kalangan Sendiri - UKI Taroja) 2018