Supervisi Pendidikan dalam Perspektif Islam

 

Kepala madrasah sebagai supervisor diharapkan mampu merefleksikan tujuan capaian prestasi belajar peserta didik, melalui kompetensi supervisi, Karena supervisi yang baik merupakan refleksi dari sebuah tujuan yang hendak dicapai, yang ini berarti bahwa supervisi tidak hanya memiliki tujuan untuk memperbaiki mutu pembelajaran, akan tetapijuga dapat membina serta menumbuhkan profesi guru dalam makna yang komprehensif, termasuk didalamnya pengadaan fasilitas pembelajaran, pelayanan kepemimpinan dan pembinaan hubungan yang baik kepada semua komponen yang ada di madrasah.

Al-qurĂ¡n surat al-Ashr ayat 3 menjelaskan tentang supervisi dalam makna yang komprehensif, yakni dalam hal saling menasehatidalam kebenaran dan saling menasehati dalam kesabaran sebagai firman Allah SWT yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”.

Ayat di atas memberikan pesan bahwa prilaku saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran merupakan kunci sukses dalam pennyelenggaraan supervisi akademik dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju prestasi belajar peserta didik, dengan perbaikan akhlak, dan tat acara beretika maupun dalam hal memotivasi guru dalam pembelajaran di madrasah.

Pengawasan atau supervisi dalam perspektif islam dapat dilakukan dalam rangka meluruskan yang bengkok, mengkoreksi yang salah dan membenarkan serta menguatkan yang hak. Dalam konsep islam pengawasan/supervisi dibagi menjadi dua yakni (1) supervisi yang bersumber dari diri dan (2) supervisi yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT.

Meyakini bahwa setiap tindakan kepala madrasah pada saat melaksanakan tugas supervisi merupakan wujud keimanan kepada Allah, dan meyakini bahwa Allah selalu mengawasinya dalam segala tindakan.

Demikian pembahasan kita tentang Supervisi Pendidikan dalam Perspektif Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang supervisi pendidikan. 

Sumber: Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik, Kemenag RI, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2020