Konsep Supervisi Akademik

Penyelenggaraan pendidikan permadrasahan pada intinya adalah proses pembelajaran. Pembelajaran yang berkualitas hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang berkualitas pula. Salah satu kegiatan penting dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru adalah supervisi kepada guru.

Supervisi kepada guru atau biasa disebut dengan supervisi akademik memiliki banyak pengertian. Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional, yang muaranya kepada peningkatan mutu lulusan peserta didik (Glickman:2007). Sedangkan Daresh (2001) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pengajaran. Kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala madrasah yang ditujukan kepada guru dengan tujuan memberikan bantuan profesional, selain itu supervisi akademik juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang akan berdampak pada peningkatan kinerja guru-guru di madrasah.

Mengembangkan  kemampuan  guru  tidak  hanya  ditekankan  pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan, atau motivasi guru. Dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat. Tanggung jawab pelaksanaan supervisi di madrasah adalah kepala madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah harus memiliki kompetensi supervisi. Jadi dapat disimpulkan inti dari kegiatan supervisi adalah membantu guru dan berbeda dengan penilaian kinerja guru, meskipun di dalam supervisi akademik ada penilaian. Dalam supervisi akademik menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).

Menurut Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), ada tiga tujuan supervisi akademik, yaitu:

  1. Supervisi akademik dilakukan untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
  2. Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di madrasah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala madrasah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik
  3. Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Alfonso, Firth, dan Neville (dalam Depdiknas, 2007) Supervisi akademik yang baik adalah supervisi akademik yang mampu berfungsi mencapai multi tujuan tersebut di atas. Tidak ada keberhasilan bagi supervisi akademik jika hanya memperhatikan salah satu tujuan tertentu dengan mengesampingkan tujuan lainnya. Hanya dengan merefleksi ketiga tujuan inilah supervisi akademik akan berfungsi mengubah perilaku mengajar guru Bentuk bantuan kepada guru dalam mengembangkan kompetensinya dapat berupa mengembangkan kurikulum, mengembangkan kelompok kerja guru (KKG/MGMP), dan secara bersamaan dapat memberikan bimbingan Penelitian Tindakan Kelas. Dengan demikian ketiga tujuan di atas saling terikat dan utuh serta menyatu dalam rangka mengubah perilaku guru.

Demikian pembahasan kita tentang Konsep Supervisi Akademik. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang supervisi pendidikan. 

Sumber: Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik, Kemenag RI, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2020