Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Tujuan, Manfaat, Periode dan Ruang Lingkup)

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Tujuan, Manfaat, Periode dan Ruang Lingkup) berdasaran PMA Nomor 58 Tahun 2017

A. Pengertian
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

B. Tujuan
  • Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah;
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah;
  • Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  • Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  • Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
  • Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

C. Manfaat
  • Kepala madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
  • Kepala madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  • Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

D. Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah

Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
  • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
  • Pengawas Sekolah pada Madrasah
  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Komite Madrasah
E. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  • Usaha Pengembangan Madrasah;
  • Pelaksanaan tugas manajerial;
  • Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan;
  • Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  • Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode akhir jabatan)
Klik DOWNLOAD untuk materi lengkap