Periode dan Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PMA No 58 Tahun 2017)


Periode dan Komponen Penilaian

Penilaian Kinerja Tahunan
  • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
  • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
  • Komponen penilaian tahunan

No
Komponen
Jml. Tugas Utama
Jml. Indikator Kinerja
1
Pengembangan Madrasah
7
25
2
Manajerial
10
41
3
Kewirausahaan
5
18
4
Supervisi
3
11
Jumlah
25
95


Penilaian Kinerja Empat Tahunan
  • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
  • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
  • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini,

No
Komponen
Jml. Kriteria
Jml. Indikator
1
Prestasi Peserta Didik
1
2
2
Prestasi Pendidik
1
2
3
Prestasi Madrasah
1
2
4
Prestasi Kepala Madrasah
1
6
Jumlah
4
12

Klik DOWNLOAD untuk materi lengkapnya.