Tupoksi Kepala Madrasah

Kepada kepala madrasah untuk membuat program kepala madrasah kegiatannya berdasarkan Tupoksi Kepala madrasah.  ada permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sekolah/madrasah meliputi : 1. Perencanaan program 2. Pelaksanaan rencana kerja 3. Pengawasan dan evaluasi 4. Kepemimpinan sekolah 5. Sistem informasi sekolah

A. Perencanaan Program

  1. Merumuskan, menetapkan dan mengembangkan  visi misi sekolah
  2. Merumuskan, menetapkan dan mengembangkan  misi sekolah
  3. Merumuskan, menetapkan dan mengemnbangkan tujuan sekolah
  4. Membuat rencana kerja sekolah RKSda RKAS
  5. Membuat perencanaan program induksi
B. Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun Jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah persemester dan tahunan
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. Melaksanaan PPDB, b. Memberikan, layanan BK kepada peserta didik, c.Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler, d.Melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan e. Melakukan pelacakan terhadap alumni
  5. Menyusun KTSP, kelender pendidikan dan kegiatan pembelajaran
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Mengelola saran dan prasarana
  8. Membimbing guru pemula
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
  12. Melaksanakan program induksi
C. Supervisi dan Evaluasi

  1. Melaksanakan program supervisi
  2. Melaksanaka EDS
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayaan pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah
D. Kepemimpinan Sekolah

  1. Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut
  2. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
  3. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
  4. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah/madrasah
  5. Membuat rencana strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
  6. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah dan madrasah
  7. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah
  8. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
  9. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
  10. Menciptakan lingkungan pembelajaranyang efektif bagi peserta didik
  11. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenaimpelaksanaan kurikulum
  12. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
  13. Memberi teladan danmenjaga nama baik lembaga, profesidan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  14. Memfasilitasi, pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan dukungan oleh komunitas sekolah/madrasah
  15. Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasahdan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  16. Menjamin manajemen oraganisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasahuntuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisiendan efektif
  17. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah/madrasah menaggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
  18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab
  19. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
  20. Merencanakan pelaksanaan program induksi guru pemula (PIGP) di sekolah/madrasah
  21. Menyiapkan buku pedoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP,silabus, peraturan dan tatatertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur P3K dan keamanan sekolah
  22. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
  23. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  24. Membuat SK pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula
  25. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing
  26. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing
  27. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula
  28. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan bimbingan
  29. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan
  30. Memberi penilaian kepada guru pemula
  31. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasahdan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula
E. Sistem Informasi sekolah

  1. Menciptakan atmosfir akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan , dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi
  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah/madrasah
  5. Didukung oleh kepemimpinan manajerialyang kuat dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
  6. Penguatan eksistensi  lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal
  7. Penguatan managemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern  sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan  dengan peraturan yang ada)sebagai bentukpengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah/madrasah
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU)
  9. Meminimalkan masalah yang timbul  di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah
  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah agar implementasi sistem informasi manajemen (SIM)  berbasis TIK lebih efektif.