Ringkasan Materi KMD SMP/MTs: Majelis dan Lembaga Pembantu Pimpinan Muhammadiyah

Untuk menjalankan program Muhammadiyah maka pimpinan Muhammadiyah membentuk unsur pembantu pimpinan sesuai SK PP No. 244/KEP/I.0/B/2010. 
A. Majelis 
  1. Majelis Tarjih dan Tajdid 
  2. Majelis Tabligh
  3. Majelis Pendidikan Tinggi 
  4. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 
  5. Majelis Pendidikan Kader
  6. Majelis Pelayanan Umum 
  7. Majelis Pelayanan Sosial
  8. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan 
  9. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan 
  10. Majelis Pemberdayaan Masyarakat 
  11. Majelis Hukum dan HAM 
  12. Majelis Lingkungan Hidup
  13. Majelis Pustaka dan Informasi 
B. Lembaga 
  1. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting 
  2. Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan 
  3. Lembaga Penelitian dan Pengembangan 
  4. Lembaga Penanggulangan Bencana
  5. Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah 
  6. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik 
  7. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga 
  8. Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional 
  9. Lembaga Dakwah Khusus
  10. Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren

Dalam SK tersebut juga ditetapkan hal sebagai berikut: 
  1. Majelis, berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah dan cabang yag dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 
  2. Khusus majelis pendidikan tinggi, pada tingkat wilayah dibentuk oleh Pimpinan Wilayah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atas persetujuan Pimpinan Pusat. 
  3. Lembaga, berkedudukan di tingkat pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah dapat membentuk lembaga dengan persetujuan Pimpinan Perserikatan setingkat di atasnya. 
  4. Khusus Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting, harus dibentuk di tingkat Wilayah dan Daerah karena melekat dengan fungsi organisasi/perserikatan dan revitalisasi Cabang dan Ranting Muhammadiyah. 
  5. Pimpinan Perserikatan pada tingkat wilayah, daerah, dan cabang agar menyesuaikan nomenklatur pembantu pimpinan yang dibentuk sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan.