Matan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . ملِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ . اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ . اِهْدِنَاالصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ . صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ
غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّيْنَ .
“Dengan nama
AllahYang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh
semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada
hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau,
kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang,
jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan
tidak tersesat” (QS.
Al-Fatihah: 1-7).
رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ
دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
“Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan
ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu ‘alaihi wassalam”.
AMMA BA’DU, bahwa
sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan
ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan
yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat
itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia
ini.
Masyarakat yang
sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas
keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan
hawa nafsu.
Agama Allah yang
dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah
satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi
hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak
bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian
Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya
masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk
menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas
itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan
Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah
kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan
menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang
murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia
Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat
Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan
yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan
terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong
oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى
الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Adakanlah dari
kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan
mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”.
(QS Ali-Imran: 104)
Pada tanggal 8
Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A.
Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama
“MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya,
mengikuti pereran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.
Kesemuanya itu,
perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan
mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan
ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan
bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga
merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah
perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Maka dengan
Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu
gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan
Rahim.
Sistematika Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Secara umum, rumusan MADM terbagi menjadi tiga bagian: Surah al Fatihan, Ikrar Raditu billahi Rabba, dan teks/materi. Adapun matan atau teks MADM terdiri atas tujuh paragraf. Setiap paragraf berisi satu pokok pikiran yakni sebagai berikut:
- Paragraf pertama: Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, yakni mengesakan, bertuhan, beribadah, dan patuh hanya kepada Allah semata.
- Paragraf kedua: Sesungguhnya hidup manusia bermasyarakat.
- Paragraf ketiga: Ajaran Islam adalah satu-satunya ajaran hidup yang dapat menjadi sendi pembentuk pribadi utama dan pengatur ketertiban hidup bersama (bersasyarakat) menuju kehidupan bahagia sejahtera yang hakiki dunia dan akhirat.
- Paragraf keempat: Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam guna mewujudkan masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridai Allah swt adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah, dan berbuat islah dan ihsan kepada sesama manusia.
- Paragraf kelima: Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam hanya akan berhasil bila dilakukan dengan ittiba' (mengikuti) jejak perjuangan para Nabi, terutama Rasulullah Muhammad saw.
- Paragraf keenam: Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran yang terkandung di paragraf pertama hingga kelima hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dilakukan dengan cara berorganisasi.
- Paragraf ketujuh: Seluruh perjuangan diarahkan kepada tercapainya tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya baldatun tayyibatun wa rabbun gafur.
- Pokok pikiran pertama: Akidah/ketuhanan (manusia adalah mahkluk Tuhan yang bertauhid)
- Pokok pikiran kedua: Muamalat/sosial (manusia adalah makhluk sosial)
- Pokok pikiran ketiga: Islam sebagai pilihan alternatif (Islam merupakan satu-satunya alternatif yang dapat dipilih sebagai pedoman hidup, karena memang hanya Islam-lah ajaran hidup yang hak/benar lagi sempurna)
- Pokok pikiran keempat: Konsekuensi pilihan (Konsekuensi dari memilih Islam adalah wajib memperjuangkan tegaknya ajaran Islam)
- Pokok pikiran kelima: Etika dan metode perjuangan (Perjuangan menegakkan ajaran Islam harus dengan mengikuti etika kepemimpinan dan metode perjuangan Rasul saw)
- Pokok pikiran keenam: Alat perjuangan (Perjuangan menegakkan Islam hanya akan berhasil jika menggunakan alat perjuangan berupa organisasi)
- Pokok pikiran ketujuh: Tujuan perjuangan (Perjuangan meneggakkan Islam bertujuan mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridai Allah swt)