Ringkasan Materi KMD SMP/MTs: Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah


Pendahuluan

Muhammadiyah berdiri tahun 1912 M dan mendapatkan statusnya sebagai masyarakat berbadan hukum pada tahun 1914. Saat itu Anggaran Dasar Mahammadiyah (ADM) sangat sederhana. Hanya memuat batang tubuh, belum memiliki mukadimah. Sedangkan dalam mata hukum mukadimah memiliki derajat lebih tinggi dari batang tubuh karena batang tubuh akan memuat pokok-pokok pikiran tentang pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan hidup organisasi. 

Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) baru dirumuskan setelah 38 tahun menjalankan gerakkannya. Hal ini bukan berarti Muhammadiyah belum memiliki jiwa, semangat, dan nafas perjuangan yang jelas. Dalam membangun Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan melandaskan ide atau gagasannya pada rekan seperjuangan K.H A. Dahlan dapat memahami dengan jelas, Masyarakat dapat merasakan buah pemikiran K.H.A Dahlan yang sekaligus menandakan bahwa Muhammadiyah diterima keberdaannya oleh masyarakat. 

1. Sejarah Singkat Perumusan MADM
Ada dua hal yang dihadapi Muhammadiyah dalam menghapi perubahan zaman yaitu pertama dinamika politik dan kondisi sosial negara, dan kedua perubahan figur kepemimpinan. Kedua kondisi ini mengaburkan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Oleh karena itu Ki Bagus Hadikusima sebagai ketua PP Muhammadiyah (1942-1953) kembali menilik pokok-pokok pikiran K.H.A Dahlan yang sudah pernah ia sampaikan kepada teman dan rekan seperjuangannya.

Rumusan pikiran K.H A Dahlan diajukan sebagai materi pada Muktamar Darurat tahun 1946 di Jakarta. Pada Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta, konsep Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah diajukan kembali dan dibahas guna disahkan secara resmi. Pada saat itu juga muncul konsep lain oleh Prof. Dr. Hamka, sehingga konsep tersebut belum dapat disetujui.

Pada tahun 1951, Muktamar menyerahkan ini kepada sidang Tanwir. Setelah diteliti dan dipertimbangkan maka usulan konsep Ki Bagus Hadikusima terima, maka sidang Tanwir menunjuk Prof. Dr. Hamka, Prof. Mr. Kasman Singodimejo, KH Farid Ma'ruf dan Zein Djambek ditunjuk sebagai tim perumus MADM untuk menyempurnakan redaksional konsep tersebut.
2. Hakikat dan Fungsi MADM
Hakikat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah suatu kesimpulan dari perintah ajaran Al Qur'an dan sunnah Rasul SAW yang berisi tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT dan seruan bagi setiap muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khalifah Allah untuk beramal dan  berjuang di jalan Allah SWT.

Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah sebagai jiwa, nafas, dan semangat bagi para kadernya dalam melaksanakan pengabdian dan perjuangan di Perserikatan.

3. Matan MADM
4. Sistematika Rumusan MADM