A.Landasan Sosiologis
Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses PM sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi bangsa yang maju dan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan.
Dari perspektif sosiologis, pembangunan pendidikan mesti diarahkan untuk mencapai kehidupan bangsa yang cerdas, yaitu kehidupan yang (1) sarat oleh perilaku warga yang mengandung kebajikan dan kemajuan bagi diri sendiri, masyarakat, dan bangsa serta kemanusiaan sebagai
(a) amalan ajaran-ajaran agama yang dipeluknya dan nilai-nilai Pancasila, dan (b) penerapan Ipteks; (2) jauh dari perilaku destruktif/merugikan bagi diri sendiri, masyarakat, dan bangsa serta kemanusiaan; dan (3) didukung oleh kepedulian untuk mengajak kepada dan mempromosikan kebaikan dan keberanian untuk mencegah dan memerangi segala hal yang merugikan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; serta kehendak untuk tetap menjaga persatuan bangsa yang majemuk (Madya, 2010). Kehidupan cerdas yang demikian akan dicapai melalui pendidikan dan pembelajaran yang bermutu, yang mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik sehingga mencapai tingkat tertinggi daya intelektual, karakter moral dan karakter kinerja, dan kesamaptaan peserta didik. Semua ini memerlukan PM untuk mencapai penguasaan sejati pengetahuan bersama pengamalannya dalam memecahkan berbagai masalah kehidupan.
Pembelajaran mendalam sebagai fondasi dari seluruh proses pembelajaran dalam sistem pendidikan nasional merupakan sarana untuk mewujudkan amanat konstitusi untuk membangun kehidupan cerdas bangsa seperti diuraikan di atas. Dalam perspektif ini, PM akan menjiwai seluruh ekosistem sebagai kesatuan sistem pendidikan nasional secara utuh. Sebagai fondasi ekosistem pendidikan, hakikat PM akan mewujud dalam fungsi dan peran semua komponen mulai dari sistem terkecil di kelas sampai sistem terbesar.
Hakikat pendidikan holistik pun tergambar dalam peranan strategis pendidikan sebagai instrumen penting dan utama dalam pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan yang berkualitas yang diwujudkan dengan PM yang berkualitas memberikan efek domino bagi berbagai sektor pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan pembangunan pendidikan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang akan berdampak pada kualitas pembangunan di berbagai sektor baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan sektor lainnya.
Dalam perspektif sosiologis pun, PM sebagai bagian dari hakikat pendidikan, memiliki keterkaitan erat dengan kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia sebagai pembelajar. Salah satu cara menerapkan PM dengan membangun kualitas pembelajaran yang berbasis kultur masyarakat. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan perikehidupan yang dapat mengangkat derajat negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia di seluruh dunia (Dewantara, 1967).
Aspek sosiologis dari pendidikan yang holistik pun selaras dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran, dan tubuh anak. Pendidikan menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pembelajaran Mendalam menjadi fondasi utama untuk pengembangan kesadaran diri secara spiritual, sosial, bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan, dan menggembirakan secara lahir batin.
B. Landasan Yuridis
Landasan yuridis dimaksudkan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pendekatan PM. Beberapa pemaknaan peraturan yang terkait dengan PM dijabarkan sebagai berikut.
1. Pembelajaran Mendalam dan Dimensi Profil Lulusan
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan hak setiap warga negara dan sarana telah disampaikan dalam Pembukaan dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Pembelajaran Mendalam menjadi instrumen penting guna memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pada suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya Pasal 3 Undang-undang Sisdiknas mengamanatkan agar pendidikan ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, PM diterapkan untuk mewujudkan dimensi profil lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, memiliki keterampilan sosial, dan keterampilan belajar sebagai warga negara.
2. Pembelajaran yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sejalan dengan penciptaan suasana belajar yang (a) interaktif, (b) inspiratif, (c) menyenangkan, (d) menantang, (e) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan (f) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik sejalan dengan amanat dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021. Selanjutnya penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021, suasana belajar yang interaktif adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan peserta didik, antar peserta didik, dan antara peserta didik dengan materi belajar. Suasana belajar yang inspiratif adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi peserta didik. Suasana belajar yang menyenangkan adalah suasana belajar yang dirancang agar peserta didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Selanjutnya suasana belajar yang menantang adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong peserta didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.
Pembelajaran yang menggembirakan mengakomodasi perbedaan peserta didik, seperti penyandang disabilitas yang dituangkan pada Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas melalui hak pendidikan yang inklusif, dan bermutu. Jenis pendidikan lain seperti pendidikan vokasi pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berkaitan dengan pengaturan dan peluang yang berhubungan dengan pendidikan vokasi. Pada pendidikan ini terkait dengan kemitraan pembelajaran yang merupakan bagian dari PM seperti kolaborasi antara lembaga pendidikan, pelatihan, dan dunia usaha/dunia industri. Selanjutnya juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang adaptif, seperti penggunaan perangkat digital dalam simulasi kerja. Pelaksanaan pembelajaran pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 menyatakan pendidikan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Sumber: Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam Menuju Pendidikan Bermutu. Pusat Kuriklum dan Pembelajaran. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2025
Demikian pembahasan tentang Landasan Sosiologis dan Yuridis Pembelajaran Mendalam – Strategi Implementasi Pembelajaran Mendalam. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Pembelajaran Mendalam,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.

Social Media