BLANTERORIONv101

Implikasi Terhadap Regulasi dan Optimalisasi Guru, Kepala dan Orang Tua dalam Pembelajaran Mendalam - Staregi Implentasi Pembelajaran Mendalam

Dikirim: 15 Jul 2026
Edit Terakhir: 16 Jul 2026
Image

A. Implikasi terhadap Regulasi

Penerapan PM sebagai sebuah pendekatan pembelajaran di Indonesia memiliki implikasi terhadap beberapa regulasi pendidikan. Salah satu implikasi utama penerapan PM yaitu kebutuhan untuk memperbaiki dan menyesuaikan regulasi yang ada, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, guru pendidikan dasar dan menengah wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu. Dalam konteks ini, 1 jam pelajaran setara dengan 45 menit, sehingga jika dihitung dalam waktu kerja, ini berarti sekitar 18 jam kerja setiap minggu. Selain mengajar, guru juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan lainnya seperti pengembangan profesional, penelitian, dan administrasi yang juga termasuk dalam beban kerja mereka.Meskipun demikian, jumlah jam mengajar ini bisa bervariasi tergantung pada tugas tambahan, jenjang pendidikan, dan kebijakan masing-masing instansi pendidikan. Agar PM dapat diterapkan dengan efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan ini, maka perlu diterbitkan peraturan menteri dan/atau panduan lebih lanjut tentang penerapan jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Peraturan menteri dan/atau panduan ini mendukung guru untuk memiliki keleluasaan menerapkan PM.

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka ditetapkan secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Permendikbudristek ini juga mengatur implementasi kurikulum yang fleksibel, berbasis pada kompetensi, dan mendukung pengembangan karakter, keterampilan abad 21, serta literasi dan numerasi. Penekanan pada fleksibilitas dan pemberdayaan sekolah dalam mengelola pembelajaran ini dapat menciptakan peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga memiliki keterampilan hidup yang baik dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Hal penting untuk dicatat bahwa meskipun peraturan ini memberi kebebasan yang lebih besar kepada sekolah, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berorientasi pada kepentingan dan perkembangan terbaik bagi peserta didik. Agar pendekatan PM diimplementasikan dengan efektif, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 beserta berbagai peraturan lain yang terkait perlu dilengkapi dengan panduan atau pedoman yang lebih operasional sebagai acuan bagi para praktisi pendidikan.

Mengingat PM bukan sebuah kurikulum tetapi merupakan pendekatan pembelajaran, maka agar PM diterapkan sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan tidak melakukan banyak perubahan pada tataran undang- undang yang memakan waktu cukup lama, maka direkomendasikan penyesuaian regulasi dilakukan dalam tataran Peraturan Menteri, dan paling tinggi pada Peraturan Pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum Kemendikdasmen perlu menganalisis aspek atau bagian regulasi yang perlu disesuaikan dengan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

B. Optimalisasi Peran Gur, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Orang Tua

1. Optimalisasi Peran Guru 

 Kajian tentang implementasi kurikulum menemukan beberapa kesulitan atau kendala yang dialami guru, yang mencakup kesulitan dalam memahami Capaian Pembelajaran (CP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Tujuan Pembelajaran (TP), pemilihan materi esensial (Puskurjar, 2024), serta beban mengajar dan administrasi yang terlalu berat (PSKP, 2024). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas profesional guru, pengurangan beban kerja guru yang bersifat administratif, dan penataan ulang materi esensial dalam Capaian Pembelajaran. Dengan demikian, guru mampu mengimplementasikan PM dengan baik. Peningkatan kapasitas guru dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dalam jabatan dan prajabatan.

Peningkatan kapasitas guru dalam jabatan dilakukan melalui Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan pelatihan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan dengan pendekatan PM secara terintegrasi. Dengan demikian, guru mendapatkan pengalaman nyata dalam mengimplementasikan PM dalam mata pelajaran.

Peningkatan kapasitas guru prajabatan dilakukan melalui PPG Prajabatan maupun peningkatan kapasitas calon guru baru melalui pendidikan dan pelatihan terintegrasi dengan pendekatan PM yang aktual, kontekstual, monodisiplin dan/atau antardisipliner. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dengan LPTK dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus diseleksi secara nasional berdasarkan minat, panggilan jiwa untuk menjadi guru, dan kemampuan akademik yang tinggi. Seleksi calon peserta PPG menggunakan perangkat uji yang terstandar untuk mengukur kriteria dan kompetensi calon peserta. Semua LPTK penyelenggara PPG menerima mahasiswa baru sesuai kuota dengan batas kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kurikulum PPG dan pelatihan guru lainnya perlu diperkuat dengan materi tentang bimbingan konseling, pendidikan nilai, dan pola pikir bertumbuh (growth mindset). Pendidikan Profesi Guru dan pelatihan guru lainnya dilaksanakan menggunakan pendekatan PM.

Program Guru Mentor perlu dikembangkan dengan melakukan seleksi dan pelatihan secara lebih efektif. Calon guru mentor diseleksi dengan menggunakan kriteria pola pikir bertumbuh, komitmen berbagi, dan kemampuan berkolaborasi dan berkomunikasi, serta tanggung jawab profesional.

2. Optimalisasi Peran Kepala Sekolah

Kajian tentang implementasi Kurikulum Merdeka dari aspek kepala sekolah menemukan beberapa persoalan terkait: rendahnya pemahaman terhadap kurikulum (PSKP, 2023; Suwardi, 2023; Dinanty dan Ramadhan, 2024), kesulitan melakukan pembinaan atau menggerakkan guru (Suwardi, 2023; PSKP, 2023), dan belum dimilikinya visi yang mendukung pembelajaran (PSKP, 2023).

3. Optimalisasi Peran Pengawas

Jumlah dan kualitas pengawas yang masih kurang (Nuramini, 2023), rentang kendali yang terlalu luas (Nuramini, 2023), serta keterbatasan jumlah dan ketersediaan pengawas di beberapa wilayah menyebabkan pengawas sering kali harus menangani terlalu banyak sekolah dampingan. Selain itu, pemahaman pengawas tentang cara memberikan pendampingan pembelajaran yang memadai bagi guru juga masih terbatas. Belum semua dinas pendidikan memberdayakan pengawas dalam proses implementasi kurikulum, dan masih terbatasnya penguatan kompetensi pengawas oleh dinas pendidikan (PSKP, 2023).

Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi secara signifikan terhadap status, fungsi, dan peran pengawas dan penilik. Revitalisasi tersebut dilakukan melalui program pemberdayaan yang mencakup peningkatan rasio pengawas terhadap satuan pendidikan, perbaikan seleksi pengawas, penyediaan deskripsi tugas yang jelas, peningkatan kualitas pendampingan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan tugas pengawas, penyediaan teknologi, komunikasi dan transportasi yang memadai.

4. Optimalisasi Peran dan Kontribusi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

Optimalisasi peran perlu dilakukan karena rendahnya kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak yang rendah, rendahnya kemitraan sekolah dan orang tua, rendahnya kemitraan guru dan orang tua, kurang optimalnya peran dan kontribusi orang tua melalui komite sekolah terhadap program-program di sekolah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan kemitraan antara sekolah, orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah, dan pengawas, tantangan utama yang dihadapi adalah terbatasnya sumber daya dan kebutuhan untuk memastikan pelatihan yang efektif di seluruh daerah. Oleh karena itu, penerapan alternatif sistem pelatihan yang inovatif sangat diperlukan. Pelatihan daring terstruktur, webinar, platform pembelajaran interaktif, dan sistem blended learning dapat menjadi solusi untuk menjangkau lebih banyak peserta didik dan pelaku pendidikan di berbagai daerah.

Selain itu, pelatihan yang dilengkapi dengan pendampingan atau pembimbingan, program pelatihan berbasis komunitas dan pelatihan berbasis pengalaman, dapat memperkuat pembelajaran praktis dan keterampilan aplikatif. Pendampingan guru serta umpan balik harus dilakukan pada penerapan PM yang dilakukan oleh guru. Hal ini dilakukan dengan menerapkan tiga proses pengalaman belajar dalam PM yaitu mengetahui, menerapkan, dan merefleksi. Guru memperoleh pelatihan, selanjutnya diberikan kesempatan untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh di dalam konteks kelasnya, dan selanjutnya melakukan refleksi untuk perbaikan praktik pembelajarannya.

Dengan demikian, guru memperoleh pengalaman belajar yang selaras dengan pengalaman belajar yang diberikan kepada peserta didik melalui PM. Dengan pendekatan yang tepat dan penggunaan teknologi yang efektif, pelatihan ini dapat mengembangkan kompetensi guru dalam penerapan PM dan menjawab tantangan kapasitas sumber daya yang terbatas dan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Image

Demikian pembahasan tentang Implikasi Terhadap Regulasi dan Optimalisasi Guru, Kepala dan Orang Tua dalam Pembelajaran Mendalam - Staregi Implentasi Pembelajaran Mendalam. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Pembelajaran Mendalam,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog Seputar Pendidikan, Kurikulum, Pembelajaran, Bahasa, Penerjemahan, Kajian Islam, Manajemen Madrasah, Sosiologi, Grafologi dan Budaya.

Komentar