Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat dan masing- masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat itu perlu diteliti dan di analisis. Permasalahannya ada empat bentuk :
1. Salah satu dari keduanya riwayat shahih dan yang lain tidak, maka diselesaikan dengan jalan memperpegangi riwayat yang shahih dan menolak riwayat yang tidak shahih. Misalnya, perbedaan yang terjadi antara riwayat Bukhari, Muslim, dan lainnya dari satu pihak dan riwayat Al-Thabrani dan Ibn Abi Syaibah di pihak lain. Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Jundub. Ia (Jundub) berkata : “Nabi SAW kesakitan sehingga ia tidak bangun satu atau dua malam. Seorang perempuan datang kepadanya dan berkata: “Hai Muhammad, saya tidak melihat setanmu kecuali telah meninggalkanmu”, maka Allah menurunkan :
“Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tiada (pula) membenci kamu.” (Q.S. Ad-Dhuha: 1-3)
Al-Thabrani dan Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dari Hafs Ibn Maisarah dari ibunya, dari ibunya (neneknya dari ibu) dan ibunya itu pembantu Rasul SAW: “Sesungguhnya seekor anak anjing memasuki rumah Nabi SAW. Anak anjing itu masuk ke bawah tempat tidur dan mati, maka selama empat hari Nabi SAW tidak dituruni wahyu. Maka ia (Nabi) berkata: “Hai Khaulah, apa yang telah terjadi dirumah Rasulullah? Jibril tidak datang kepadaku”. Saya berkata pada diri saya sendiri: Sekiranyalah engkau persiapkan rumah ini dan engkau sapu, maka saya jangkaukan penyapu ke bawah tempat tidur itu, maka saya mengeluarkan anak anjing tersebut. Nabi SAW pun datang dalam keadaan jenggotnya gemetar. Dan memang jika turun (wahyu) kepadanya ia menjadi gemetar”. Maka Allah menurunkan Surah Ad Duha ayat 1-3.
Dalam hal demikian menurut Al-Zarqani, kita mendahulukan riwayat yang pertama dalam menerangkan sebab turunnya ayat tersebut, karena keshahihan riwayatnya dan tidak riwayat yang kedua. Sebab dalam sanad riwayat yang kedua terdapat periwayat yang tidak dikenal.
2. Bila kedua riwayat itu shahih, namun salah satunya mempunyai penguat (murajjih) dan yang lain tidak, maka penyelesaiannya adalah mengambil riwayat yang mempunyai penguat. Misalnya, hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibn Mas’ud. Ia berkata: “Saya berjalan bersama Nabi SAW di Madinah dan ia (Nabi) bertongkat pelepah korma. Ia melewati sekelompok orang Yahudi. Mereka berkata kepada sebagian mereka: “Coba kamu tanya dia”, maka mereka berkata: “Ceritakan kepada kami tentang ruh”, Nabi terhenti sejenak dan kemudian ia mengangkat kepalanya. Saya pun mengerti bahwa ia dituruni wahyu hingga wahyu itu naik. Kemudian ia berkata:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang Roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urursan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” (Q.S. Al-Isra’: 85)
Dalam hubungan ayat yang sama, Al-Tirmizi meriwayatkan hadits yang dishahihkan dari Ibn Abbas. Ia berkata: “Orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi, “ Berikan kepada kami sesuatu yang akan kami pertanyakan kepada orang ini (Nabi)”. Mereka berkata: “Kamu tanyakanlah kepadanya tentang ruh”; merekapun menanyakannya, maka Allah menurunkan Surah Al-Isra’ ayat 85 tersebut.
Menurut Al-Suyuthi dan Al-Zarqani, riwayat yang kedua ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun di Mekkah dan sebab turunnya adalah pertanyaan kaum Quraisy. Sedangkan riwayat pertama jelas menunjukkan turunnya di Madinah karena sebab turunnya adalah pertanyaan orang Yahudi. Riwayat yang pertama ini lebih kuat dari yang kedua. Yang pertama adalah riwayat Al-Bukhari dan yang kedua ditinggalkan.
3. Keshahihan dua riwayat itu sama dan tidak ditemukan penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya. Akan tetapi keduanya dapat dikompromikan. Kedua sebab itu benar terjadi dan ayat turun mengiringi peristiwa tersebut benar, karena masa keduanya berhampiran. Maka penyelesaiannya adalah dengan menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut. Ibn Hajar berkata: “Tidak ada halangan bagi terjadinya ta’addud al-sabab (sebab ganda)
Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari jalan Ikrimah dari Ibn Abbas, bahwa Hilal Ibn Umayyah menuduh istrinya berbuat mesum, disisi Nabi dengan Syarik Ibn Samha. Nabi berkata: “Buktikan atau hukuman atas pundakmu”. Ia berkata : “Hai Rasulullah jika seseorang dari kami mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dia harus pergi mencari bukti?”, maka Jibril pun turun dan menurunkan kepada Nabi :
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”
Sementara itu, Al-bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl Ibn Sa’d, bahwa Uwaimir datang kepada Ashim Ibn Adiy yang adalah pemimpin bani ‘Ajlan seraya berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menemukan istrinya bersama laki-laki lain. Apakah ia bunuh laki-laki itu, maka ia pun membunuhnya, atau bagaimanakah ia bertindak? Tanyakanlah untuk saya hal yang demikian kepada Rasul SAW. Ashim pergi menanyakan kepada Rasul, tetapi Rasul tidak memberikan jawaban sehingga Uwaimir pergi menanyakannya lansung kepada Rasul. Rasul berkata: “Allah telah menurunkan Al-Qur’an tentang engkau dan temanmu (istrimu). Rasul memerintahkan keduanya melakukan mula’anah sehingga Uwaimir melakukan li’an terhadap istrinya.
4. Kedua riwayat ini shahih dan tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya atas lainnya. Dalam pada itu, tidak terdapat kesulitan untuk menjadikan kedua-duanya sebagai sebab turun ayat tersebut karena waktu peristiwa berhampiran.
Keadaan dua riwayat itu shahih, tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya atas yang lainnya, dan tidak pula mungkin menjadikan keduanya sekaligus sebagai asbab al-nuzul karena waktu peristiwanya jauh berbeda. Penyelesaian masalah ini adalah dengan menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebanyak asbab al-nuzulnya.
Misalnya hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Bazzar dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW. Berdiri dekat Hamzah ketika gugur menjadi syahid dan tubuhnya dicincang. Nabi berkata: “Sungguh saya akan cincang tujuh puluh orang dari mereka sebagai penggantimu”. Jibril pun turun dengan membawa tiga ayat dari akhir surah al-Nahl:
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang- orang yang berbuat kebaikan.”
Sementara itu, Al-Tirmizi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Ubaiy Ibn Ka’ab. Ia berkata : “Tak kala pada perang Uhud jatuh korban dari kaum Anshar 64 orang dan dari kaum Muhajirin 6 orang termasuk Hamzah, mereka teraniaya, maka kaum Anshar berkata: “Jika kita dapat mengalahkan mereka pada suatu hari seperti ini, kita akan melebihkan (jumlah korban) mereka nanti”. Pada ketika penaklukan Mekkah, Allah menurunkan ayat 126-128 dari Surah An-Nahl.
Riwayat pertama menunjukkan bahwa ayat tersebut turun pada perang Uhud dan riwayat kedua menunjukkan turunnya pada penaklukan Mekkah. Sedangkan jarak waktu antara dua peristiwa tersebut beberapa tahun. Karena itu sulit diterima akal bahwa ayat itu turun satu kali mengiringi dua peristiwa itu sekaligus. Berdasarkan hal yang demikian, tidak ada jalan keluar selain dengan mengatakan turunnya berulang-ulang, sekali pada perang Uhud, dan sekali pada penaklukan Mekkah.
Inilah empat bentuk permasalahan dan pemecahannya ketika terjadi ta’addud al- sabab wa al-nazil wahid, yaitu riwayat tentang sebab turun ayat lebih dari satu riwayat sedang ayat yang turun satu atau beberapa ayat yang turun serempak. Adapun jika sebaliknya, yaitu ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ayat yang turun berbeda dan sababnya tunggal atau sama), maka hal yang demikian tidak menjadi masalah. Hal demikian tidak bertentangan dengan hikmah untuk meyakinkan manusia dan menjelaskan kebenaran. Bahkan, cara yang demikian bisa lebih efektif.
Sumber:
Last Modified: 15/05/2024
Demikian pembahasan tentang Bentuk Permasalah dalam Asbabul Nuzul. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Kajian Al Qur'an Hadist,Ulumul Qur'an,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.

Social Media