Bagi muslim, kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah Swt. Bahkan
sejak nabi Adam As. sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat dipahami dari kisah
Qabil dan Habil, dua putra nabi Adam As yang bertengkar karena kurban salah
satunya tidak diterima. Demikian juga dengan peristiwa nabi Ibrahim As dan
putranya nabi Ismail As. Keduanya merupakan hamba Allah yang taat dan sangat
pantas untuk diteladani, karena dengan keikhlasan dalam mengabdikan dirinya
kepada Allah Swt.
1. Pengertian Kurban dan Hukumnya
a. Pengertian Kurban
Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri, istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas shalat hari raya idul adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijjah semata mata untuk beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
b. Hukum Kurban
Kurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi yaitu syarat-syarat yaitu Islam, merdeka(bukan hamba), baligh lagi berakal, mampu untuk berkurban, kecuali kurban sebagai bentuk Nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah ketaatan lainnya. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT yang artinya :"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanla, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (Qs.Al Kautsar : 2), dan hadits Nabi SAW yang artinya : Rasulullah Saw bersabda:"aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu." (H.R. Ahmad)
2. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Kurban
Di dalam Al Qur'an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim As
bermimpi menyembelih putranya bernama Ismail As sebagai persembahan kepada
Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As, dan setelah
mendengar cerita itu langsung meminta agar sang ayahmelaksanakan sesuai mimpi
itu karena diyakini benar-benar dayang dari Allah Swt. Sebagaimana firman Allah
SWT yang artinya : "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, ibrahim berkata : "Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab : " Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
sabar." (Qs.Ash-Shafaat : 102)
Hari berikutnya, Ismail as dengan keikhlasan hati menyerahkan diri untuk
disembelih oleh ayahnya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti
ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt, mimpi itu dilaksanakan. Acara
penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang ditangannya ada
seekor domba. Firman Allah SWT yang artinya:"Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus
anak itu dengan sembelihan yang besar..." (Qs. Ash-Shafaat : 106-107)
3. Ketentuan Hewan Kurban
a. Jenis dan syarat Hewan Kurban
Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam yaitu
hewan yang diternakan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu
onta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk
kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk
tujuh orang. Sabda Rasulullah SAW yang artinya:"Kami telah menyembelih hewan kurban bersama-sama Rasulullah Saw
pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk
tujuh orang." (H.R. Muslim)
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Cukup umur, yaitu:
- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.
- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.
- Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Domba sekurang-kurangnya 1 tahun
2. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:
- Badannya tidak kurus kering
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta / cacat lainnya
- Berbadan sehat walafiat
- Kuping / daun telinga tidak terpotong
b. Waktu danTempat Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha
yaitu tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul adha. Hal ini berdasarkan
riwayat dari Al Barra' bin 'Asib ra, ia berkata yang artinya: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada
kami pada yaumun Nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau
bersabda:"Barang siapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih
seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar,
dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa
(bukan qurban)." (H.R. Al Bukhari)
Pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12,13 bulan Dzulhijjah Hal ini berdasarkan
sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Supaya orang-orang yang beribadah haji dapat menyaksikan
berbagai macam kebaikan bagi mereka. Agar mereka juga menyebut nama Allah pada
hari-hari yang telah ditentukan. Kemudian mereka menyembelih hewan kurban
berupa ternak dari rejeki yang Allah berikan kepada mereka..." (QS. Al
Hajj : 28)
Hari-hari yang telah ditentukan menurut penafsiran Ibnu Abbas adalah hari
raya penyembelihan (Idul Adha) dan tiga hari setelahnya. Juga berdasar Hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu
'alaihi wa salam bersabda:" Setiap hari Tasyrik adalah waktu untuk
menyembelih hewan kurban." (Hr. Ahmad dan Al Baihaqi)
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha.
Hal ini sebagai sarana untuk syi'ar Islam. Sabda Rasulullah SAW yang artinya:"Nabi Saw biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat
Ied." (HR.Bukhari)
4. Sunnah dalam menyembelih kurban
- a. Disunnahkan, hewan kurban disembelih sendiri jika mudlohi (orang yang berkurban) itu laki-laki dan mampu menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam hadits yang artinya:"Dari Anas ra beliau berkata: "Rasulullah Saw berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan takbir(Bismillahi wallahu akbar) serta meletakan kakinya di dekat leher kambing tersebut." (HR. Al Bukhari). Dan apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- b. Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Dalam hadits riwayat dari Ummu Salamah ra, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda yang artinya:"Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim)
- c. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan dengan ketentuan sbb: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban). Allah berfirman yang artinya:"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rejeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj : 28)
- d. Penyembelihan hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan upah menyembelih atau mengurus.
- e. Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana dengan sabda Nabi SAW yang artinya:"Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahlah serta ambilah manfaat dari kulitnya, janganlah engkau jual (kulit itu)." (HR.Ahmad)
5. Cara Penyembelihan Hewan Kurban
- a. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan kesebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca do'a "Robbanaa taqabbal minna innaka antas samii'ul 'aliim." artinya:" Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
- b. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakan kepalanya atau meronta.
- c. Penyembelih melakukan penyembelihan sambil membaca "Bismillaahi Allaahu Akbar." (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Saw. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir "Allahu Akbar!")
- d. Kemudian penyembelih membaca do'a kabul (do'a supaya kurban diterima Allah) yaitu: "Allahumma minka wa ilaika. Allahumma taqabbal min..." (Sebut nama orang yang berkurban).(Artinya:"Ya Allah, ini adalah dari Mu dan akan kembali kepada Mu. Ya Allah, terimalah dari ...)
6. Fungsi Kurban
Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memperoleh
keridaan Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. daging
kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin. Fungsi kurban antara lain:
- a. Pengamalan dan pelaksanaan perintah Allah Swt.
- b. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
- c. Mengikis sifat tamakdan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah SWT.
- d. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dan golongan yang kurang bernasib baik.
- e. sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
- f. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas IX: Ibadah Qurban (Bab Penyembelihan, Qurban dan Akikah). Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.

Social Media