PUASA
Hal – hal yang makhruh ketika
berpuasa :
Menurut bahasa puasa
berasal dari kata-kata الصوم yang
berarti menahan, seperti seseorang menahan diri dari berbicara, maka dia
tidak berbicara, dan seandainya dia menahan dari makan berarti dia tidak makan.
Sesuai dengan firman Allah Swt. :
Artinya : ….”Sesungguhnya
Aku telah bernazar beerpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka Aku tidak
Akan berbicara kepada siapapun pada hari ini .” (Q.S. Maryam /19:26).
Sedangkan menurut
Istilah : puasa adalah menahan diri kita dari makan dan minum dan segala saaesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit
fajar sampai terbenam matahari, disertai dengan niat dan syarat tertentu.
Ini sesuai dengan firman Allah swt surat
Al-baqarah ayat 187:
Artinya: …” Makan dan minumlah
sehingga jelas bagimu ( perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu
fajar…(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
Perintah puasa bukan hanya diwajibkan
kepada umat Nabi Muhammad saw. Tetapi juga telah diwajibkan kepada umat
terdahulu, ini sebagaimana diterangkan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah
ayat 183 :
Artinya : Hai orang –
orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas
orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, ( Al – Baqarah, ayat 183 ).
SYARAT DAN RUKUN PUASA.
Syarat adalah segala yang harus ada dan harus dipenuhi sebelum melakukan puasa. Rukun
adalah segala yang harus ada dan harus dipenuhi waktu melaksanakan puasa.
Syarat wajib puasa :
- Islam.
عَنْ عَاِئشَة َأَنَّ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ
عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَوَعَنِ
الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه ابن ماجه )
Artinya :
Dari Aisyah r.a.,
ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga golongan terlepas dari hukum, yaitu orang yang
tidur hingga ia bangun, atau anak-anak hingga dia baligh, orang gila hingga ia
berakal atau sadar .” ( H.R. Ibnu Majah: 2031)
- Berakal sehat, orang gila tidak wajib puasa.
- Berbadan sehat, orang sakit dibolehkan tidak berpuasa tetapi wajib mengqada puasa.
- Bermukim/menetap, orang yang dalam perjalanan boleh tidakberpuasa, tetapi mengganti dihari yang lain.
- Suci dari haid dan nifas bagi wanita, wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa, tetapi waib mengganti puasanya di hari lain.
- Mampu melaksanakan puasa, orang yang berusia lanjut boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidiyah kepada fakir miskin.
- Islam
- Tamyiz/baligh berakal
- Suci dari haid dan nifas
- Bukan pada hari – hari yang diharamkan puasa.
- Niat, yaitu menyengaja untuk melaksanakan puasa karena ingin melaksanakan perintah Allah swt. Tidak sah puasa kalau tidak berniat, sebagaimana sabda nabi saw.
أِنمَّا لآْعْمَلُ بِا النِّيَاتِ ...
(رواه البخارى ومسلم )
Artinya : Sesungguhnya (sahnya)
semua amalan itu dengan niat …(H.R.
Al-Bukhari dan Muslim. Muslim: 3530)
Niat untuk puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum
fajar, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
مَنْ لَّمْ يُبَيَتِ الصِّيَا مَ مِنَ
اللَّيْلِ فَلاَ صِيَا مُ لَهُ (رواه النسائى)
Artinya : Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari
, maka ia tidak mempunyai puasa.( H.R. an-Nasa`i: 2294)
Tetapi niat untuk
puasa sunat boleh berniat setelah terbit fajar, dan matahari telah meninggi
dengan syarat ia tidak minum dan memakan apa pun. Adapun
Lafaz niat untuk puasa adalah :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ أَنْ
أَدَاءٍ فَرْضَ شَهْرَ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعاَلىَ
Artinya : Sengaja aku
berpuasa besok pagi pada bulan Ramadhan pada tahun ini fardhu karena Allah
Ta`ala
- Imsak, artinya menahan atau Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenan matahari.
- Makan sahur dan mengakhirinya
عن أنس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : تَسَحَّرُوْافَأِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَة َ (رواه البخارى
ومسلم)
Artinya : Dari Anas r.a., ia
berkata, “Hendaklah makan sahur karena dalam makan sahur itu terdapat keberkahan.( H.R. al-Bukhari:1789 dan
Muslim: 1835)
- Menggosok gigi pada waktu pagi
قَالَ
رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا صُمْتُمْ فاَ سْتاَكُوْا باِلْغَدَاةِ
وَلاَتَسْتَاكُوْا بِا لْعَشِّي (رواه الطبرانى)
Artinya: Rasulullah saw.
Bersabda,”Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan janganlah
bersiwak pada waktu sore.” (H.R. at-tabrani)
- Menyegerakan berbuka
Berbuka dengan kurma atau makanan yang
manis dan belum dimasak,
sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلىَ رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَأِنْ لَمْ تَكُنْ رُطْباَتٍ فَعَلَى تَمَرَاتٌ فَأِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ
مِنْ مَاءٍ (رواه أبو داود)
Artinya: Dari Anas r.a., ia
berkata: Rasulullah saw. Bersabda berbukalah sebelum shalat magrib dengan
kurma, kalau tidak ada kurma beliau minum air beberapa teguk (H.R Abu Daud)
- Membaca doa ketika berbuka
أَلَّلهُمَّ لَكَ صُمْتُ
وَبِكَ أَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظُّمَاءِ وَابْتِلَتِ الْعُرُوْقِ
وَثَبِّتُ اْلأَجْرَ إِنْ شَاءَ اللهُ
Artinya : Ya Allah, untuk Engkau
aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman dan dengan reski Engakau aku berbuka,
dahaga telah hilang, urat – urat telah basah dan semoga pahalanya ditetapkan
Allah apa bila dikehendakinya.
- Memperbanyak Bersedekah,
- Memberi makanan untuk berbuka puasa bagi orang – orang yang berpuasa,
- Meperbanyak membaca Al Qur’an.
- Shalat Lail, yaitu shalat tarawiah, witir dan tahajud

- Berkumur – kumur ketika puasa
- Bersiwak (gosok gigi) setelah tergelincir matahari
- Mencipi makanan walaupun tidak ditelan
- Berbekam
- Sengaja melambatkan berbuka
- Berkata kotor
- Memperbanyak tidur
- Makan dan minum dengan sengaja
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: مَنْ نُسِيَ وَهُوَ صَائِمُ فَأْكُلُ أَوْ شَرَبَ فَلْيَتَمَ صُوْمُهُ فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ الله وَسَقَاهُ (رواه البخارى ومسلم
Artinya : Rasulullah
saw. Bersabda: “ Siapa yang lupa bahwa ia berpuasa kemudian dia makan atau
minum, maka hendaklah disempunakan puasanya, sesungguhnya Allahla yang
memberinya makan dan minum.” (H,R. al-Bukhari)
- Bersetubuh bagi suami istri disiang hari
Artinya : ….Dihalalkan bagimu pada
malam hari puasa bersetubuh dengan istrimu…,(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
Kafarat bagi orang yang batal puasanya
karena jimak disiang hari yaitu
-Memerdekakan budak, kalau tidak mampu,
-Puasa berturut turut 2 bulan, jika tidak
mampu
- Memberi makan fakir miskin 60 orang
- Keluar mani dengan sengaja. Orang yang berpuasa jika keluar mani dengan sengaja , baik dengan cara onani maupun bersentuhan dengan istri maka puasanya menjadi batal, tetapi jika keluar tampa sengaja, seperti melalui mimpi maka puasanya tidak batal.
- Muntah dengan sengaja
- Gila, mabuk, ayan atau pingsan
- Murtad
- Keluar haid dan nifas
Sumber:
Last Modified: 16/04/2024
Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas VIII - Puasa. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media