SHALAT SUNAT RAWATIB
Pengertian shalat sunah rawatib
Shalat sunah rawatib adalah shalat sunah
yang menyertai shalat fardhu baik dikerjakan sebelum shalat fardhu ataupun
dikerjakan sesudahnya. Shalat rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu
disebut shalat qabliyah, dan yang dikerjakan sesudah shalat fardhu
disebut shalat ba’diyah.
Dalil shalat sunah rawatib
Hadits yang menyatakan tentang shalat
sunah rawatib sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنُ عُمَرَ قَالَ: حَفِظْتُ عَنْ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ
بَعْدَالظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَالْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ
وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةُ ( روا ه البخا رى )
Artinya : “Dari Abdullah bin Umar ia
berkata : Saya ingat dari Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum
Zuhur, dan dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat
sesudah Isya, dua rakaat sebelum Subuh” (HR.Al-Bukhari)
Macam-macam shalat sunah rawatib
Shalat
sunat rawatib Muakkad, yakni shalat sunat rawatib yang
sangat penting dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Terdiri dari 5 macam :
- Dua rakaat sebelum shalat subuh, disebut juga shalat sunat fajar
- Dua rakaat sebelum zuhur
- Dua rakaat sesudah zuhur
- Dua rakaat sesudah shalat maghrib
- Dua rakaat sesudah shalat isya
Shalat
sunat rawatib ghairu Muakkad, yakni shalat sunat
rawatib yang tidak penting jarang dikerjakan oleh Rasulullah Saw. Terdiri dari
5 macam :
- Empat rakaat sebelum Zuhur
- Empat rakaat sesudah Zuhur
- Empat rakaat sebelum ashar
- Dua rakaat sebelum maghrib
- Dua rakaat sebelum isya
Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas VII - Shalat Sunat Rawatib. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media