Iklan 768x90
BLANTERORIONv101

Materi Fiqih Kelas VII MTs - Thaharah Bagian 3 Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya

Dikirim: 26 Jun 2018
Edit Terakhir: 15 Apr 2024
Image
Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats Besar
Hadats Besar adalah  : Hadats yang dapat disucikan dengan cara mandi. Untuk menghilangkan hadats besar disebut mandi janabah (Mandi Wajib). Apabila berhalangan untuk menggunakan air,  mandi wajib boleh diganti dengan tayammum. Yang termasuk hadas besar adalah : Haidh, Nifas, Wiladah, istihadhah, mimpi basah bagi laki-laki, junub (berhubungan suami istri).

Haid, Nifas dan Istihadhah
  • Haid,  adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah baliq (dewasa) dalam  kondisi sehat bukan karena melahirkan atau sakit.
  • Nifas,  adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan .
  • Wiladah, adalah darah yang keluar dari rahim perempuan sewaktu melahirkan/bersalin.
  • Istihadah,  adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit bukan diwaktu haid atau nifas.
Siklus Darah Haid
Keluarnya darah haid adalah pertanda seseorang perempuan telah baliq. Setiap perempuan mendapatkan haid pertamakali tidak sama waktunya.Biasanya darah haid keluar setelah perempuan berumur + 12 tahun,akan tetapi juga yang mendapatkannya 9 tahun. Jika seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum berumur 9 tahun maka itu bukanlah darah haid tetapi penyakit (istihadah). Darah haid biasanya keluar setiap bulan dan berhenti setelah seorang perempuan berumur lanjut.

Lama haid setiap perempuan tidak sama, paling sedikit 3 hari dan paling lama 15 hari.  Adapun haid yang normal biasanya berlangsung selama 6 hari. Jika seorang perempuan mengeluarkan darah kurang dari 3 hari atau lebih 15 hari itu bukanlah darah haid tetapi darah penyakit (istihadah).

Hal-hal yang dilarang pada waktu haid dan Nifas
  • Mengerjakan shalat
  • Puasa
  • Tawaf
  • Bersetubuh
  • Masuk mesjid
  • Menyentuh dan membawa al-Qur’an
Seorang perempuan baru boleh mengerjakan hal-hal diatas apabila haidnya telah berhenti dan mengerjakan mandi wajib. Larangan diatas juga berlaku untuk perempuan yang sedang nifas, akan tetapi larangan tersebut tidak berlaku untuk perempuan yang sedang berdarah penyakit  (istihadah).

Mimpi basah
Pengertian
Mimpi basah adalah keluarnya air mani bagi laki-laki waktu sedang tidur

Ciri-ciri mimpi basah
  • Keluarnya cairan kental dari kemaluan laki-laki yang disebut air mani
  • Diiringi dengan rasa kenikmatan
Laki-laki yang mengalami mimpi basah dilarang melakukan :
  • Shalat
  • Membaca al-qur’an
  • Menyentuh al-qur’an
  • Memasuki masjid dan I’tikaf di dalamnya
  • Thawaf
Mandi Wajib
Pengertian mandi
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadas besar atau sebagai mandi sunah. Firman Allah  yang artinya “dan jika kamu junub maka mandilah kamu”. (Q.S Al-Maidah : 6)

Macam-macam mandi
Dalam syari’at Islam dikenal dua macam mandi yaitu
Mandi wajib adalah mandi yang disebabkan oleh hadas besar. 
Mandi sunat adalah mandi yang disunatkan (dianjurkan) seperti:
  • Mandi sebelum pergi shalat jum’at
  • Mandi sebelum pergi shalat hari raya
  • Mandi setelah memandikan jenazah
  • Mandi untuk ihram
  • Mandi untuk pergi shalat gerhana dan shalat istisqa’
  • Mandi setelah sadar dari pingsan.
Syarat, rukun dan sunah mandi
  • Syarat  mandi
  • Beragama Islam
  • Mumayyis
  • Tidak dalam keadaan haidt
  • Dengan air yang suci
  • Tidak ada yang menghalagi air keseluruh badan
Rukun mandi
  • Berniat, setiap orang yang habis junub, haid, dan nifas (hadas besar) hendaklah berniat untuk menghilangkan kotoran / hadasnya ketika mandi
  • Menyampaikan air keseluruh badan, yakni menyiramka air kesemua kulit dan rambut, mulai dari rambut di kepala sam pai kulit telapak kaki
  • Tertib, yakni dilakukan secara berurutan
Sunah mandi
  • Membaca basmallah
  • Berwudhu sebelum mandi
  • Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
  • Mendahulukan yang kanan dengan yang kiri
  • Menutup aurat
Hal-hal yang mewajibkan mandi
  • Bersetubuh
  • Keluar mani
  • Meninggal
  • Haid, nifas dan melahirkan
Tayamum
Pengertian Tayamum
Adalah ; mengusap tanah yang suci kemuka dan kedua tangan sebagai ganti wudhu’ atau mandi dengan syarat dan rukun tertentu. Firman Allah yang artinya “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang Air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” Q.S Al Maidah : 6

Sebab- sebab tayamum :
  • Sakit yang tidak boleh kena air
  • Dalam perjalanan
  • Tidak ada air

Syarat dan Rukun Tayamum
Syarat Tayammum
Syarat tayamum adalah hal-hal yang harus dipenuhi saat melakukan tayamum, jika tidak terpenuhi maka tayamum tidak sah. Syarat itu dalah :
  • Sudah masuk waktu shalat
  • Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit
  • Dengan tanah atau debu
  • Tanah atau debu harus suci dari najis terlebih dahulu
Rukun Tayamum
  • Niat, sengaja melakukan tayamum untuk menghilangkan hadats
  • Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke muka
  • Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu pada kedua tangan sampai siku
  • Tertib
Hal-hal yang membatalkan tayamum
  • Segala yang membatalkan wudhu membatalkan tayamum
  • Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan shalat bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air. Bagi orang yang menemukan air setelah selesai mengerjakan shalat ia tidak wajib mengulangi shalatnya walaupun waktu shalat masih ada.
Image

Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih Kelas VII MTs - Thaharah Bagian 3 Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya . Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog seputar dunia pendidikan, pembelajaran, kajian Islam, bahasa Inggris, penerjemahan dan hal lainya terkait dengan hobi dan pendidikan penulis. Materi blog ini bersumber dari berbagai bacaan, seminar, perkuliahan, dan pelatihan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.