A. Pengertian Taharah
Thaharah menurut bahasa adalah bersih atau
suci. Thaharah menurut istilah adalah suatu cara atau perbuatan yang dilakukan
seseorang dengan tujuan menyucikan/membersihkan diri/badan, pakaian, tempat dari hadast dan
najis, dilakukan sesuai dengan syariat Islam, dan digunakan sebagai syarat untuk melakukan wajib kepada Allah SWT. Contoh tharah untuk sholat atau tawaf dan lainnya. Jadi, taharah merupakan salah satu syarat sah dalam ibadah.Taharah meliputi tiga hal yaitu: wudu', tayamum, dan mandi.
Firman Allah SWT yang Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yng bertaubat dan
yang mensucikan diri ( Al-Baqarah; 222 ) dan juga dalam SQ Al-Muddatsir: 4-5 yang artinya “Dan pakainmu
bersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah”
Rasulullah saw bersabda dalam yang artinya "Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Muslim dari Abu Said Al Khudri)
Taharah memiliki dua makna:
- Taharah Ma'nawiyah, yaitu taharah hati. Artinya mensucikan hati dari segala perbuatan syirik dan maksiat, misalnya iri, dengki, sombong, dan dendam. Taharah tidak akan terlaksana apabila dalam hati seseorang masih terdapat syirik.
- Taharah Hissiyah, yaitu taharah badan dengan menyucikan diri dari hadas dan najis. Taharah hissiyah disyaratkan dengan wudu dan mandi atau pengganti keduanya, yaitu tayamum.
B. Alat-alat bersuci dan hal-hal yang suci
Dalam Islam alat-alat untuk bersuci tidak hanya air, tetapi juga debu dan batu.
1. Air merupakan alat bersuci yang utama dan paling sering digunakan oleh umat Islam. Air dikelompokkan menjadi empat, yaitu: '
- Air Mutlak (Air yang suci dan menyucikan/Tahir Mutahir). Air mutlak merupakan air yang masih murni dan belum bercampur dengan benda atau najis yang menyebabkan ta'mun (rasa), launun (warna), dan rihun (bau) berobah. Yang termasuk air mutlak: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, sumber mata air, air salju, dan air embun.
- Air Tahir Gairu Mutaharir (Air Suci, tetapi tidak menyucikan). Jenis air ini tidak dapat mensucikan dari hadas dan najis, melainkan dapat digunakan untuk hal lain, atau di konsumsi sehari-hari. Contoh air tahir gairu mutahir yaitu: a. Air mutagayir, yaitu air suci menyucikan, namun bercampur dengan dengan benda lain sehingga berubah salah satu sifat aslinya (rasa, warna, atau baunya). Contoh air kopi, air teh, air susu. Jika air mutlak berubah karena terlumpur atau tanah, tetapi dalam waktu yang lama aie tersebut akan menjadi jernih, maka air tersebut tetap dihukumi air suci menyucikan. b. Air musta'mal, yaitu air yang kurang dari dua qullah (dua qullah = 216 liter), yang sudah digunakan untuk bersuci dari hadas atau najis walaupun tidak berubah salah satu sifatnya. c. Air muqayyad, yaitu air yang dikaitan dengan nama asalnya, seperti air tebu dan air kelapa.
- Air Musyammas (Makruh), yaitu air yang suci menyucikan, tetapi makhruh digunakan untuk bersuci karena mengalami perubahan yang dapat menimbulkan mudarat (dapat menimbulkan penyakit). Contohnya air yang dibiarkan dijemur di bawah terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan loham yang berkarat, seperti besi,, seng, tembaga, dan aluminium.
- Air Mutanajis (Air Bernajis), yaitu air awalnya suci yang kurang dari dua qullah, tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, warna, dan rasa). Air tersebut hukumnya najis, tidak boleh diminum maupun digunakan untuk bersuci.
2. Tanah/Batu
Bersuci dengan debu disebut tayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu dan mandi wajib. Tanah yang dapat digunakan untuk bersuci adalah tanah di bumi, pasir, batu, atau tembok. Rasulullah saw bersabda yang artinya: "Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku." (HR Ahmad)
3. Batu
Dalam sebuah riwayat disebutkan, dari Abu Hurairah ia berkata, "Aku mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau keluar untuk buang hajat, dan beliau tidak menoleh (ke kanan atau kiri) hingga akupun mendekatinya. Lalu beliau bersabda, Carikanlah untukku batu untuk aku gunakan beristinjak dan jangan bawakan tulang atau kotoran hewan." Lalu aku datang kepada beliau dengan membawakan kerikil di ujung kainku, batu tersebut aku letakkan disisinya, lalu aku berpaling darinya. Setelah beliau digunakan batu-batu tersebut". (HR. Al Bukhari) .
Dalam hadis lain, "Apabila seseorang di antara kamu berinstijmar, hendaknya dengan batu yang ganjil."
Najis
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang diaggap kotor atau tidak
bersih.
Najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor
oleh syara’. Sedangkan kotoran adalah sesuatu yang kotor, tetapi tidak semua
yang kotor adalah najis seperti baju yang kotor karena keringat.
Macam-macam najis dan cara mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis ringan adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan
makanan selain air susu ibu (ASI). Cara
mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena
najis. Sedangkan untuk kencing bayi perempuan termasuk najis sedang yang cara
mensucikannya dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Sabda Rasulullah:
ÙŠَغْسِÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ بَÙˆْÙ„ِ
الْجَارِÙŠَØ©ِ ÙˆَÙŠَرْØ´ُ Ù…ِÙ†ْ بَÙˆْÙ„ِ الْغُلاَÙ…ِ (روه ابو داود)
Artinya:
Kencing anak perempuan dibasuh sedangkan kencing anak laki- laki dipercikan (H.R.Turmizi).
2. Najis Mughallazah (berat)
Yang termasuk najis berat adalah jilatan anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan mencuci yang terkena najis
sebanyak 7 kali dengan air yang kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah.
3. Najis Muthawasithah (sedang)
Yang termasuk najis sedang adalah :
- Bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani
- Sesuatu yang memabukkan sebagaimana firman Allah yang Artinya : Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. (QS; Al-Maidah : 90)
Najis muthawasithah terbagi atas dua bagian :
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak jelas zatnya, baik bau, warna atau rasanya. Misalnya kencing yang sudah lama kering. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis.
- Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zatnya, bau, warna dan rasanya. Cara mensucikannya dengan mencuci dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasa
Demikian pembahasan tentang Materi Fikih Kelas VII MTs - Taharah: Alat Bersuci dan Hal-Hal Yang Suci . Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media