57. Sekolah/madrasah memiliki luas
lahan sesuai ketentuan luas minimum.
- A. Memiliki luas lahan sesuai ketentuan
- B. Memiliki lahan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
- C. Memiliki lahan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
- D. Memiliki lahan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
- E. Memiliki lahan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
58. Lahan sekolah/madrasah
memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa, (2) memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat,
(3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar
dari pencemaran udara.
- A. Memenuhi 5 ketentuan
- B. Memenuhi 4 ketentuan
- C. Memenuhi 3 ketentuan
- D. Memenuhi 2 ketentuan
- E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
59. Sekolah/madrasah memiliki
luas lantai bangunan sesuai ketentuan.
- A. Memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan
- B. Memiliki lantai bangunan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
- C. Memiliki lantai bangunan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
- D. Memiliki lantai bangunan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
- E. Memiliki lantai bangunan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
60. Bangunan sekolah/madrasah
memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi
yang kukuh, (3) sistem pencegahan bahaya kebakaran, (4), fasilitas ramah anak,
(5) penangkal petir.
- A. Memenuhi 4 persyaratan atau lebih
- B. Memenuhi 3 persyaratan
- C. Memenuhi 2 persyaratan
- D. Memenuhi 1 persyaratan
- E. Tidak memenuhi semua persyaratan keselamatan
61. Bangunan
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi
udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat sampah, (5) bahan bangunan
yang aman.
- A. Memenuhi 5 persyaratan
- B. Memenuhi 4 persyaratan
- C. Memenuhi 3 persyaratan
- D. Memenuhi 2 persyaratan
- E. memenuhi kurang dari 2 persyaratan
62. Bangunan sekolah/madrasah memiliki
instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
- A. Memiliki daya lebih dari 2200 Watt
- B. Memiliki daya 2200 Watt
- C. Memiliki daya 1300 Watt
- D. Memiliki daya 900 Watt
- E. Kurang dari 900 Watt
63. Sekolah/madrasah melakukan
pemeliharaan berkala 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan
jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
- A. Melakukan perawatan berkala kurang dari 5 tahun
- B. Melakukan perawatan berkala 5 tahun
- C. Melakukan perawatan berkala 6 tahun
- D. Melakukan perawatan berkala 7 tahun
- E. Melakukan perawatan berkala lebih dari 7 tahun
64. Sekolah/madrasah memiliki
prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
- A. Memiliki 16 atau lebih jenis prasarana yang dipersyaratkan
- B. Memiliki 12-15 jenis prasarana yang dipersyaratkan
- C. Memiliki 8-11 jenis prasarana yang dipersyaratkan
- D. Memiliki 4-7 jenis prasarana yang dipersyaratkan
- E. Kurang dari 4 jenis prasarana yang dipersyaratkan
- A. Memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan
- B. Memiliki ruang kelas dengan jumlah dan ukuran sesuai ketentuan
- C. Memiliki ruang kelas dengan jumlah yang sesuai ketentuan
- D. Memiliki ruang kelas dengan ukuran yang sesuai
- E. Memiliki ruang kelas dengan ukuran, jumlah, dan sarana yang tidak sesuai ketentuan
66. Sekolah/madrasah memiliki ruang perpustakaan dengan luas
dan sarana sesuai dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara maksimal,
kondisinya terawat dengan baik, bersih serta nyaman.
- A. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara maksimal, kondisinya terawat dengan baik, bersih serta nyaman
- B. Memiliki ruang perpustakaan dengan sarana sesuai ketentuan
- C. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas sesuai ketentuan
- D. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana tidak sesuai ketentuan
- E. Tidak memiliki ruang perpustakaan
67. Sekolah/madrasah memiliki kelas yang dapat dimanfaatkan sebagai
laboratorium IPA, yang dilengkapi dengan: (1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata
surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9)
berbagai macam poster.
- A. Memiliki 9 atau lebih kelengkapan
- B. Memiliki 7-8 kelengkapan
- C. Memiliki 5-6 kelengkapan
- D. Memiliki 3-4 kelengkapan
- E. Memiliki kurang dari 3 kelengkapan
68. Sekolah/madrasah memiliki ruang
pimpinan dengan luas minimum 12 m2
dengan sarana meliputi: (1) kursi pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) kursi dan
meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam
dinding.
- A. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan sarana sebanyak 5-8
- B. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan sarana sebanyak 1-4
- C. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan sarana sebanyak 5-8
- D. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan sarana sebanyak 1-4
- E. Tidak memiliki ruang khusus untuk pimpinan
69. Sekolah/madrasah memiliki ruang guru dengan rasio minimum
4 m2/guru dan luas minimum 40
m2, dengan sarana: (1) kursi
kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) kursi
tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8)
tempat cuci tangan, (9) jam dinding.
- A. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 7-9 sarana
- B. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 7 sarana
- C. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 7-9 sarana
- D. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 7 sarana
- E. Tidak memiliki ruang khusus untuk guru
70. Sekolah/madrasah memiliki ruang tenaga administrasi
dengan rasio minimum 4 m2/staf
dan luas minimum 16 m2, dengan
sarana: (1) kursi kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) papan statistik, (5)
tempat sampah, (6) komputer, (7) filing kabinet,
(8) brankas, (9) telepon, (10) jam dinding, (11) kotak kontak, (12) penanda
waktu.
- A. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 10-12 sarana
- B. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 10 sarana
- C. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 10-12 sarana
- D. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 10 sarana
- E. Tidak memiliki ruang khusus untuk tenaga administrasi
71. Sekolah/madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga
sekolah/ madrasah dengan luas minimum 12 m2
dan sarana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4)
air dan tempat berwudu.
- A. Memiliki tempat beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 3 sarana atau lebih
- B. Memiliki tempat beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 3 sarana
- C. Memiliki tempat beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 3 sarana atau lebih
- D. Memiliki tempat beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 3 sarana
- E. Tidak memiliki tempat beribadah
72. Sekolah/madrasah memiliki
ruang konseling dengan luas minimum 9 m2, dengan sarana: (1) meja kerja, (2) kursi kerja, (3)
kursi tamu, (4) lemari, (5) papan kegiatan, (6) instrumen konseling, (7) buku
sumber, (8) media pengembangan
kepribadian, (9) jam dinding.
- A. Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 8-9 sarana
- B. Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 8 sarana
- C. Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 8-9 sarana
- D. Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 8 sarana
- E. Tidak memiliki ruang konseling
73. Sekolah/madrasah memiliki ruang UKS dengan luas minimum
12 m2, dengan sarana: (1)
tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6)
perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10)
termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13)
tempat sampah, (14) tempat cuci tangan, (15) jam dinding.
- A. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 12-15 sarana
- B. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 12 sarana
- C. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 12-15 sarana
- D. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 12 sarana
- E. Tidak memiliki ruang UKS
74. Sekolah/madrasah
memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas minimum 9 m2, dengan
sarana: (1) meja, (2) kursi, (3) papan tulis, (4) lemari, (5) jam dinding.
- A. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 4-5 sarana
- B. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 4 sarana
- C. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 4-5 sarana
- D. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 4 sarana
- E. Tidak memiliki ruang organisasi kesiswaan
75. Sekolah/madrasah memiliki jamban
dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia
air, (4) bersih, (5) sarana lengkap
- A. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), (4) dan (5)
- B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
- C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
- D. Memenuhi ketentuan (1) dan (3)
- E. Tidak memenuhi ketentuan
76. Sekolah/madrasah memiliki
gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 21 m2, (2)
memiliki perabot, (3) dapat dikunci, (4) tertata dengan baik.
- A. Memenuhi 4 ketentuan
- B. Memenuhi 3 ketentuan
- C. Memenuhi 2 ketentuan
- D. Memenuhi 1 ketentuan
- E. Tidak memiliki gudang
77. Sekolah/madrasah memiliki tempat bermain, berolahraga,
berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) memiliki
bendera dan tiang bendera, (3) memiliki peralatan olahraga, (4) memiliki
peralatan seni budaya, (5) memiliki peralatan keterampilan.
- A. Memenuhi 5 ketentuan
- B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3) dan (4)
- C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
- D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
- E. Tidak memenuhi ketentuan
78. Sekolah/madrasah memiliki
ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum (2)
kualitas (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5) nyaman.
- A. Memenuhi 5 ketentuan
- B. Memenuhi 4 ketentuan
- C. Memenuhi 3 ketentuan
- D. Memenuhi 2 ketentuan
- E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
79. Sekolah/madrasah memiliki kantin
yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3)
ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan makanan yang sehat dan
bergizi.
- A. Memenuhi semua ketentuan
- B. Memenuhi ketentuan (1), (3), (4), dan (5)
- C. Memenuhi ketentuan (1), (3), dan (5)
- D. Memenuhi ketentuan (1), (4), dan (5)
- E. Tidak memenuhi ketentuan (1)
80. Sekolah/madrasah memiliki
tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2)
luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir,
(5) memiliki petugas khusus.
- A. Memenuhi semua ketentuan
- B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (5)
- C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
- D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
- E. Tidak memenuhi ketentuan (1)
Demikian pembahasan tentang Instrumen Akreditasi SMP/MTs - 2017 STANDAR SARANA DAN PRASARANA. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Akreditasi,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media