Instrumen Akreditasi SMP/MTs Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2017 pada Standar Penilaian sebagai berikut:
112. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6) akuntabel.
112. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6) akuntabel.
- A. 91%-100% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- B. 81%-90% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- C. 71%-80% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- D. 61%-70% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- E. Kurang dari 61% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
113. Sekolah/madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) seluruh mata pelajaran dengan mempertimbangkan: (1) karakteristik siswa,
(2) karakteristik mata pelajaran, (3) kondisi satuan pendidikan, (4) analisis hasil penilaian.
- A. 91%-100% KKM sesuai ketentuan
- B. 81%-90% KKM sesuai ketentuan
- C. 71%-80% KKM sesuai ketentuan
- D. 61%-70% KKM sesuai ketentuan
- E. Kurang dari 61% KKM sesuai ketentuan
114. Guru melaksanakan
penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) ulangan, (2) pengamatan, (3)
penugasan, dan/atau (4) bentuk lain yang diperlukan.
- A. 91%-100% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- B. 81%-90% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- C. 71%-80% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- D. 61%-70% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilain
115. Guru menggunakan hasil
penilaian kompetensi pengetahuan yang dilakukan untuk: (1) memperbaiki proses
pembelajaran, (2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi siswa, (3)
menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir
semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.
- A. 91%-100% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- B. 81%-90% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- C. 71%-80% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- D. 61%-70% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- E. Kurang dari 61% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
116. Guru melaksanakan penilaian
kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD).
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
117. Guru melaksanakan
penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik KD.
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
118. Guru melaksanakan
penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik KD.
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
119. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap melalui
observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan.
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
120.Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan dengan
menggunakan 3 jenis tes: (1) tes tulis, (2) tes lisan, (3) penugasan.
- A. 91%-100% guru menggunakan 3 jenis tes
- B. 81%-90% guru menggunakan 3 jenis tes
- C. 71%-80% guru menggunakan 3 jenis tes
- D. 61%-70% guru menggunakan 3 jenis tes
- E. Kurang dari 61% guru menggunakan 3 jenis tes
121. Guru melaksanakan penilaian
kompetensi keterampilan menggunakan: tes praktik, (2) penilaian produk, (3)
penilaian proyek, (4) penilaian portofolio, (5) teknik lain sesuai dengan
kompetensi yang dinilai.
- A. 91%-100% guru menggunakan 4 jenis atau lebih
- B. 81%-90% guru menggunakan 4 jenis
- C. 71%-80% guru menggunakan 4 jenis
- D. 61%-70% guru menggunakan 4 jenis
- E. Kurang dari 61% guru menggunakan 4 jenis
122. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian hasil
belajar dalam bentuk: penilaian harian, (2) penilaian
akhir semester, (3) penilaian akhir tahun, (4) ujian sekolah/madrasah.
- A. Melaksanakan 4 bentuk penilaian
- B. Melaksanakan 3 bentuk penilaian
- C. Melaksanakan 2 bentuk penilaian
- D. Melaksanakan 1 bentuk penilaian
- E. Tidak melaksanakan penilaian
123. Sekolah/madrasah menentukan kelulusan siswa dengan
mempertimbangkan hasil: (1) ujian sekolah/madrasah, (2) penilaian sikap, (3)
penilaian pengetahuan, (4) penilaian keterampilan.
- A. Mempertimbangkan 4 hasil penilaian
- B. Mempertimbangkan 3 hasil penilaian
- C. Mempertimbangkan 2 hasil penilaian
- D. Mempertimbangkan 1 hasil penilaian
- E. Tidak mempertimbangkan hasil penilaian
124. Guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar dengan 8 langkah: menetapkan tujuan
penilaian; (2) menyusun kisi-kisi ujian, (3) mengembangkan instrumen dan
pedoman penilaian, (4) melakukan analisis kualitas instrument, (5) melaksanakan
penilaian, (6) mengolah dan menentukan kelulusan siswa, (7) melaporkan, (8)
memanfaatkan hasil penilaian.
- A. 91%-100% guru melaksanakan 8 langkah
- B. 81%-90% guru melaksanakan 8 langkah
- C. 71%-80% guru melaksanakan 8 langkah
- D. 61%-70% guru melaksanakan 8 langkah
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan 8 langkah
Demikian pembahasan tentang Instrumen Akreditasi SMP/MTs - 2017 STANDAR PENILAIAN. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Akreditasi,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media