38. Guru memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi
terakreditasi.
- A. 100% berpendidikan S1/D4, dan ada yang berpendidikan S2/S3
- B. 91%-100% berpendidikan S1/D4
- C. 81%-90% berpendidikan S1/D4
- D. 71%-80% berpendidikan S1/D4
- E. Kurang dari 71% berpendidikan S1/D4
39. Guru memiliki sertifikat
pendidik.
- A. 86%-100% memiliki sertifikat pendidik
- B. 71%-85% memiliki sertifikat pendidik
- C. 56%-70% memiliki sertifikat pendidik
- D. 41%-55% memiliki sertifikat pendidik
- E. Kurang dari 41% memiliki sertifikat pendidik
40. Guru mengampu mata
pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau uji kelayakan dan
kesetaraan.
- A. 91%-100% sesuai
- B. 81%-90% sesuai
- C. 71%-80% sesuai
- D. 61%-70% sesuai
- E. Kurang dari 61% sesuai
41. Guru mata pelajaran
memiliki kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan
karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa,
(3) merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum, (4)
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi, (6) mengembangkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara
efektif, empati, dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil
belajar, (9) menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10)
melakukan tindakan reflektif.
- A. 91%-100% guru memiliki kompetensi pedagogik
- B. 81%-90% guru memiliki kompetensi pedagogik
- C. 71%-80% guru memiliki kompetensi pedagogik
- D. 61%-70% guru memiliki kompetensi pedagogik
- E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi pedagogik
42. Guru memiliki kompetensi profesional, meliputi: (1)
menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu, (3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif, (4) mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif,
(5) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
- A. 91%-100% guru memiliki kompetensi profesional
- B. 81%-90% guru memiliki kompetensi profesional
- C. 71%-80% guru memiliki kompetensi profesional
- D. 61%-70% guru memiliki kompetensi profesional
- E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi profesional
43. Guru memiliki kompetensi
kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan, (2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi kode etik profesi.
- A. 91%-100% guru memiliki kompetensi kepribadian
- B. 81%-90% guru memiliki kompetensi kepribadian
- C. 71%-80% guru memiliki kompetensi kepribadian
- D. 61%-70% guru memiliki kompetensi kepribadian
- E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi kepribadian
44. Guru memiliki kompetensi
sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: (1)
sesama guru, (2) tenaga kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5)
masyarakat.
- A. 91%-100% guru memiliki kompetensi sosial
- B. 81%-90% guru memiliki kompetensi sosial
- C. 71%-80% guru memiliki kompetensi sosial
- D. 61%-70% guru memiliki kompetensi sosial
- E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi sosial
45. Guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki kompetensi
profesional yang meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen,(2)
penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4)
pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen
terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.
- A. 91%-100% guru BK memiliki kompetensi profesional
- B. 81%-90% guru BK memiliki kompetensi profesional
- C. 71%-80% guru BK memiliki kompetensi profesional
- D. 61%-70% guru BK memiliki kompetensi profesional
- E. Kurang dari 61% guru BK memiliki kompetensi profesional
46. Rasio antara Guru BK
dengan jumlah siswa sesuai ketentuan, 1 (satu) Guru BK melayani maksimal 150
siswa.
- A. Rasio 1 : (1-150)
- B. Rasio 1 : (151-200)
- C. Rasio 1 : (201-250)
- D. Rasio 1 : (251-300)
- E. Rasio 1 : lebih dari 300
47. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi:
(1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia
maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin, (5) memiliki sertifikat pendidik, (6) memiliki sertifikat
kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, (8)
golongan minimal III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai baik
untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir.
- A. Memenuhi 9 kriteria
- B. Memenuhi 7-8 kriteria
- C. Memenuhi 5-6 kriteria
- D. Memenuhi 3-4 kriteria
- E. Memenuhi kurang dari 3 kriteria
48. Kepala sekolah/madrasah memiliki
kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan,
(2) mengembangkan organisasi, (3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah,
(4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) menciptakan budaya kondusif dan
inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola sarana dan
prasarana, (8) mengelola hubungan dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi
siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11)
mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan
khusus, (14) mengelola sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- A. Memiliki 14-16 kompetensi manajerial
- B. Memiliki 11-13 kompetensi manajerial
- C. Memiliki 8-10 kompetensi manajerial
- D. Memiliki 5-7 kompetensi manajerial
- E. Memiliki kurang dari 5 kompetensi manajerial
49. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan
yang meliputi: (1) melakukan inovasi, (2) bekerja keras, (3) memiliki motivasi,
(4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik,
(5) memiliki naluri kewirausahaan.
- A. Memiliki 5 kemampuan kewirausahaan
- B. Memiliki 4 kemampuan kewirausahaan
- C. Memiliki 3 kemampuan kewirausahaan
- D. Memiliki 2 kemampuan kewirausahaan
- E. Memiliki kurang dari 2 kemampuan kewirausahaan
50. Kepala sekolah/madrasah
memiliki kemampuan supervisi akademik yang meliputi: (1) merencanakan program
supervisi , (2) melaksanakan supervisi terhadap guru, (3) mengevaluasi hasil
supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.
- A. Memiliki 4 kemampuan supervisi
- B. Memiliki 3 kemampuan supervisi
- C. Memiliki 2 kemampuan supervisi
- D. Memiliki 1 kemampuan supervisi
- E. Tidak memiliki kemampuan supervisi
51. Sekolah/madrasah
memiliki Kepala Tenaga Administrasi dengan ketentuan: (1) kualifikasi minimal
berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, atau D3 dengan
pengalaman kerja minimal 8 tahun, (2) memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
- A. Berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 tahun, dan memiliki sertifikat
- B. Berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan memiliki sertifikat
- C. Berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
- D. Berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
- E. Berpendidikan di bawah D3
52. Sekolah/madrasah memiliki
tenaga administrasi yang berkualifikasi akademik minimal SMA atau yang
sederajat sesuai dengan bidang tugasnya.
- A. Memiliki lebih dari 3 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat, dan ada di antaranya memiliki kualifikasi di atas SMA
- B. Memiliki lebih dari 3 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
- C. Memiliki 3 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
- D. Memiliki 2 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
- E. Memiliki 1 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
53. Kepala perpustakaan memenuhi syarat sebagai berikut: (1)
bagi jalur pendidik minimal S1/D4, memiliki sertifikat kompetensi, dan masa
kerja 3 tahun, (2) bagi jalur tenaga kependidikan minimal D2, memiliki
sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan serta berpengalaman 4 tahun.
- A. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 tahun, dan memiliki sertifikat
- B. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman 1-2 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman 1-3 tahun, dan memiliki sertifikat
- C. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
- D. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman 1-2 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman 1-3 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
- E. Tidak memenuhi persyaratan
54.Tenaga Perpustakaan
memiliki kualifikasi minimal SMA atau yang sederajat dan memiliki sertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.
- A. Memiliki kualifikasi di atas SMA atau yang sederajat dan memiliki sertifikat
- B. Memiliki kualifikasi SMA atau yang sederajat dan memiliki sertifikat
- C. Memiliki kualifikasi SMA dan tidak memiliki sertifikat
- D. Memiliki kualifikasi di bawah SMA dan tidak memiliki sertifikat
- E. Tidak memiliki tenaga perpustakaan
55. Sekolah/madrasah memiliki
laboran dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar tenaga
laboratorium.
- A. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang relevan dan memiliki sertifikat
- B. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang relevan
- C. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang tidak relevan dan memiliki sertifikat
- D. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang tidak relevan
- E. Tidak memiliki laboran
56. Sekolah/madrasah memiliki
petugas yang melaksanakan layanan khusus, meliputi tugas: (1) penjaga keamanan,
(2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh, (5) pengemudi.
- A. Memiliki petugas yang melaksanakan 4 jenis atau lebih layanan khusus.
- B. Memiliki petugas yang melaksanakan 3 jenis layanan khusus.
- C. Memiliki petugas yang melaksanakan 2 jenis layanan khusus.
- D. Memiliki petugas yang melaksanakan 1 jenis layanan khusus.
- E. Tidak memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus.
Demikian pembahasan tentang Instrumen Akreditasi SMP/MTs - 2017 STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIKAN. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Akreditasi,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media