Contoh Inovasi Metode Make and Match Mata Materi Fiqih Tema Macam-Macam Najis

Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih yang diambil penulis adalah Metode Cooperative Teaching Learning, yaitu Make and Match (Mencari Pasangan). Dalam praktek inovasi ini pemateri mengambil tema Macam-macam Najis pada kelas VII MTs semester ganjil, sebagaimana materi akan dilampirkan di halaman terakhir.

Teknik metode pembelajaran Make and Match atau mencari pasangan dikembangkan oleh Lorna Curran yang dikutip Fuad Abdul Hamied. Salah satu keunggulan tehnik ini adalah peserta didik mencari pasangan sambil belajar mengenai suatu konsep atau topik dalam suasana yang menyenangkan. Bisa diterapkan untuk semua mata pelajaran dan tingkatan kelas. Langkah-langkah penerapan metode Make and Match (Hamied, 2009) sebagai berikut:

  1. Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban.
  2. Setiap peserta didik mendapatkan sebuah kartu yang bertuliskan soal/jawaban.
  3. Tiap peserta didik memikirkan jawaban/soal dari kartu yang dipegang.
  4. Setiap peserta didik mencari pasangan kartu yang cocok dengan kartunya. Umpamanya: pemegang kartu yang bertuliskan nama tumbuhan dalam bahasa Indonesia akan berpasangan dengan nama tumbuhan dalam bahasa Latin (ilmiah).
  5. Setiap peserta didik yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin.
  6. Jika peserta didik tidak dapat mencocokkan kartunya dengan kartu temannya (tidak dapat menemukan kartu soal atau kartu jawaban) akan mendapatkan hukuman, yang telah disepakati bersama.
  7. Setelah satu babak, kartu dikocok lagi agar tiap peserta didik mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya, demikian seterusnya.
  8. Peserta didik juga bisa bergabung dengan 2 atau 3 peserta didik lainnya yang memegang kartu yang cocok.
  9. Guru bersama-sama dengan peserta didik membuat kesimpulan terhadap materi pelajaran.

 

Materi Ajar: Materi Najis dan Cara Menyucikannya

Najis

Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu: pertama, Najis Mughalladzah (Najis Berat). Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: “Cara menyucikan bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim).

Kedua, Najis Mutawassithah (Najis Menengah). Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi  menjadi  dua  macam,  yaitu:  1)  Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram dengan air di atasnya. 2) Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada warna, bau atau rasanya. Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan). 3) Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah: a) Bangkai binatang darat. b) Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram. c) Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk. d) Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat. e) Segala macam minuman keras. Hadis Nabi Muhammad SAW: “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Ketiga, Najis Mukhaffafah (Najis Ringan). Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara menyucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW: “Cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. An-Nasa`i dan Abu Dawud).

 

Contoh soal dan jawaban pada kartu: 

Apa yang dimaksud dengan Najis?

Jawab: Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidaksyahnya ibadah.

 

Soal: Sebutkan Macam-macam Najis yang kamu ketahui? 

Jawab: 1. Najis Mughalladzah (Najis Berat) Najis Mutawassithah (Najis Menengah) Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)


Soal: Bagaimana cara menyucikan Najis Mughalladzah? 

Jawab: Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

 

Soal: Dibagi menjadi berapa Najis Mutawassithah? Sebutkan! 

Jawab: Ada 2, yaitu: najis Mutawassitah Hukmiyah dan najis Mutawassitah `Ainiyyah.

 

Soal: Apa yang dimaksud najis Mutawassitah Hukmiyah? 

Jawab: Yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering.

 

Soal: Bagimana cara menyucikan najis Mutawassitah Hukmiyah?

Jawab: Cara menyucikannya cukup disiram dengan air diatasnya.

 

Soal: Apa yang dimaksud najis Mutawassitah `Ainiyyah? 

Jawab: Adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya.

 

Soal: Bagimana cara menyucikan najis Mutawassitah Hukmiyah?

Jawab: Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).

 

Soal: Bagaimana cara menyucikan Najis Mukhaffafah?

Jawab: Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.

 

Soal: Sebutkan  benda-benda yang termasuk Najis Mutawassithah!

Jawab: 

  1. Bangkai binatang darat.
  2. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
  3. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
  4. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
  5. Segala macam minuman keras.

Sumber: 

Hendi Sugianto, Inovasi Pembelajaran PAI Pada Mata Pelajaran Fiqih (Dari Teori Kepraktek),  Jurnal Pedagogik, Vol. 07 No. 02, Juli-Desember 2020.