Ruang Lingkup, Tujuan dan Fungsi Pembelajaran Fiqih

Ruang Lingkup 

Menurut PMA RI No 2 Tahun 2008, ruang lingkup materi fiqih pada umumnya adalah:

  • Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
  • Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.  

Tujuan Pembelajaran

Pembelajaran Fiqih diarahkan untuk mengantarkan siswa dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tatacara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Selain itu, tujuan Fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia.

Menurut pendapat lain, pembelajaran Fiqih bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:

  • Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik  yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
  • Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya. (Aisida, “Aplikasi Model Problem Based Learning Sebagai Motivasi Dalam Pembelajaran Fiqih,” 32).

Fungsi Pembelajaran

Dalam studi Fiqh terdapat tujuan instruksional umum, yaitu:

  • Dapat melafalkan dua kalimat syahadat dan artinya melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.
  • Mengetahui alat dan cara bersuci dari kotoran dan najis, adab buang air, istinja’ dan berwudhu’ melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.
  • Mengetahui tata cara melaksanakan shalat dan dapat mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui pengamatan, penerapan, dan komunikasi.
  • Mengetahui cara-cara melaksanakan puasa dan dapat mengamalkannya melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.
  • Mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang zakat, shadaqah, infaq dan waqaf melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
  • Mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang ibadah haji dan melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
  • Mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang hukum makanan dan minuman melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
  • Mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang binatang yang halal dan yang haram serta cara penyembelihan, melalui pengamatan, interpretasi, dan komunikasi.
  • Mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang jual-beli melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
  • Mempelajari studi Fiqh akan membuahkan terlaksananya ibadah dan muamalat secara benar serta meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, yang merupakan anugerah terbesar dari Allah SWT.
  • Mengetahui, memahami, menghayati hukum-hukum Islam serta melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara menyeluruh baik berupa dalil naqli maupun aqli, pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
  • Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar, pengalaman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kekuatan menjalankan hukum Islam dengan disiplin, dan bertanggung jawab social yang tinggi dalam kehidupan pribadi dan sosialnya. (Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2004, hlm. 82)