Materi Fikih MTs Kelas IX: Ariyah (Pinjam Meminjam)

A. Pengertian Ariyah

Ariyah artinya ganti mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Sedangkan ariyah menurut istilah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

B. Dasar Hukum Ariyah

1. Al-Qur’an

ÙˆَتَعَاوَÙ†ُÙˆْا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆٰÙ‰ۖ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُÙˆْا عَÙ„َÙ‰ الْاِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ۖÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللّٰÙ‡َ ۗاِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ Ø´َدِÙŠْدُ الْعِÙ‚َابِ

Artinya: “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

2. Hadis

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung  sesuatu harus membayar dan hutang harus ditunaikan.” (HR. At-Tirmizi).

C. Hukum Ariyah

  1. Mubah, artinya boleh. Ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
  2. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan memenuhi suatu kebutuhan yang cukup penting, misalnya meminjamkan sepeda untuk mengantarkan anak ke sekolah, meminjamkan buku pelajaran dan sebagainya.
  3. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian. Misalnya meminjamkan baju dan sarung untuk shalat wajib, apabila  tidak  dipinjami maka orang tersebut tidak bisa shalat karena bajunya najis. Hal ini wajib bagi peminjam dan juga orang yang meminjamkan.
  4. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat. Misalnya seseorang meminjam pisau untuk mencuri, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama. Hukum haram ini berlaku bagi peminjam dan orang yang meminjamkan.

D. Rukun Ariyah

  1. Adanya mu’ir yaitu, orang yang meminjami.
  2. Adanya musta’ir yaitu orang yang meminjam
  3. Adanya musta’ar yaitu barang yang akan dipinjamkan
  4. Adanya sighat ijab kabul

E. Syarat Ariyah

1. Syarat bagi mu’ir (orang yang meminjamkan):

  • Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah untuk meminjamkan barang.
  • Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.

2. Syarat bagi musta’ir (orang yang meminjam):

  • Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil  tidak  sah meminjam barang.
  • Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
  • Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.

3. Syarat bagi musta’ar (barang yang akan dipinjam):

  • Barang yang dipinjamkan, benar-benar milik orang yang meminjamkan.
  • Ada manfaat yang jelas.
  • Barang itu bersifat tetap (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang setelah dimakan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.

4. Sighat ijab dan kabul, yaitu bahasa interaksi atau ucapan rela dan suka atas pemanfaatan barang yang dipinjam.

F. Macam-macam Ariyah

1. Ariyah Mutlaqah

Yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya tidak   dijelaskan persyaratannya  apapun atau tidak dijelaskan penggunaannya. Misalnya meminjam sepeda motor di mana dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor tersebut. Meskipun demikian, penggunaan barang pinjaman harus disesuaikan dengan adat kebiasaan dan tidak  boleh  berlebihan.

2. Ariyah Muqayyadah

Ariyah muqayyadah adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan oleh kedua orang yang berakad maupun salah satunya. Oleh karena itu, peminjam harus menjaga barang dengan baik, merawat, dan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian.

G. Kewajiban Mu’ir dan Musta’ir

1. Kewajiban pemberi pinjaman (mu’ir):
  • Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela.
  • Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan  manfaat yang halal.
  • Tidak didasarkan atas riba.

2. Kewajiban peminjam (musta’ir):

  • Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
  • Dapat mengembalikan barang pinjaman tepat waktu.
  • Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya.
  • Bertanggung jawab terhadap barang yang dipinjam.

H. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Ariyah

  1. Pinjam meminjam barang harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang halal dan tidak melanggar norma agama. Pinjam meminjam barang untuk  perbuatan maksiat atau melanggar norma agama maka hukumnya haram.
  2. Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang pinjaman sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik barang. Misalnya, seseorang meminjamkan buku dengan akad hanya untuk dibaca maka buku tersebut tidak boleh difotocopy.
  3. Menjaga dan merawat barang pinjaman dengan baik seperti miliknya sendiri. Hal ini selaras dengan hadis Rasulullah Saw yang artinya: “Dari Samurah, Nabi Saw. bersabda: “Tanggung jawab barang  yang    diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (HR. Ibnu Majah).
  4. Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan biaya maka yang menanggung adalah pihak peminjam.
  5. Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
  6. Akad pinjam-meminjam dihukumi batal/selesai jika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Jika hal itu terjadi, maka ahli waris wajib mengembalikannya dan tidak boleh memanfaatkan barang    pinjaman tersebut.
  7. Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dan peminjam, misalnya        pemberi pinjaman mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedangkan peminjam mengatakan ahwa barangnya sudah dikembalikan,  maka  pengakuan yang diterima adalah pengakuan pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
  8. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman jika waktunya telah berakhir dan tidak boleh memanfaatkan barang itu lagi.