Standar Kompetensi Lulusan RA Berdasarkan KMA 347 Tahun 2022 Kurikulum Merdeka

Standar Kompetensi Lulusan di Raudhatul Athfal merupakan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini. Memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

  1. nilai agama dan moral;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif; 
  5. bahasa; dan 
  6. sosial emosional.

Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

  1. mengenal dan percaya kepada Allah swt., Tuhan yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Allah swt., Tuhan yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
  2. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  3. mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
  4. mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
  5. memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
  6. mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
  7. mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks,  alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
  8. memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu;
  9. Memiliki kemampuan bersikap, berperilaku akhlakul karimah, dan moderat melalui keteladanan yang dicontohkan dalam kehidupan sehari-hari pada lingkup keluarga yang berdasar pada pemahaman ulama yang sahih dari al-Qur’an dan Hadis yang termanifestasikan pada akidah sebagai dasar dorongan beramal, dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah, yang mengambil pelajaran dari sejarah peradaban Islam sebagai inspirasi yang bijaksana.

 Sumber: 

KMA  347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurkilum Merdeka Pada Madrasah

Download KMA 347 Tahun 2022