Pedoman Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah

Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah / Madrasah harus membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan pendidikan diantaranya : Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah / Madrasah, Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Khusus.

1. Perencanaan Program

Perencanaan (planning) adalah fugsi dasar (fudamental) manajemen, karena organizing, staffing, directing, dan controlling pun harus terlebih dahulu direncanakan. Perencanaan ini adalah dinamis. Perencanaan ini ditunjukkan pada masa depan yang penuh dengan ketidakpastian, karena adanya perubahan kondisi dan situasi.

Menurut Mochtar Efendi, perencanaan merupakan tindakan yang akan dilakukan untuk mendapatkan hasil yang ditentukan dalam jangka ruang dan waktu tertentu. Dengan demikian, perencanaan itu merupakan suatu proses pemikiran, baik secara garis besar maupun secara mendetail dari suatu kegiatan/pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai kepastian yang paling baik dan ekonomis.  G.R. Terry mendefinisikan Planning is the selecting and relating of fct and the making and using of assumpations regarding the future in the visualizating and formulation of proposed activitions believed necessary to achieve desired results. Artinya : Perencanaan adalah memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Program adalah suatu rencana yang pada dasarnya telah menggambarkan rencana yang konkret. Rencana ini konkret, karena dalam “program sudah tercantum, baik sasaran, kebijaksanaan, prosedur, waktu maupun anggarannya”.

Baik perenanaan maupun pelaksanaan. Hal ini telah tercantum dalam Al-quran surah Al-Hasyr : 18 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Perencanaan sangat penting karena :

  • Tanpa perencanaan dan rencana berarti tidak ada tujuan yang ingin dicapai
  • Tanpa perencanaan dan rencana tidak ada pedoman plaksanaan sehingga banyak pemborosan
  • Rencana adalah dasar pengendalian, karena tanpa ada rencana pengendalian tidak dapat dilakukan
  • Tanpa perencanaan dan rencana berarti tidak ada keputusan dan proses manajemen pub tidak ada.

Perencanaan program sekolah terdiri dari :

  • Visi Sekolah/Madrasah
  • Misi Sekolah/Madrasah
  • Tujuan Sekolah / Madrasah
  • Rencana Kerja Sekolah / Madrasah
3. Pelaksanaan Rencana Program

Pelaksanaan program merupakan salah satu fungsi manajemen yang merupakan sarana untuk merealisasikan perencanaan sekolah. Pada pelaksanaan program sekolah berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dibagi menjadi tiga aspek, yaitu penyusunan pedoman sekolah, struktur organisasi, dan pelaksanaan kegiatan

  • Pedoman Sekolah / Madrasah.
  • Struktur Organisasi Sekolah / Madrasah
  • Pelaksanaan Kegiatan Sekolah / Madrasah
  • Bidang Kesiswaan
  • Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
  • Bidang Pendidikan dan tenaga Pendidikan
  • Bidang Sarana dan Prasarana
  • Bidang Keuangan dan Pembiyaan
  • Budaya Lingkungan dan Sekolah
  • Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah

Pedoman sekolah merupakan dokumen tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan. Penyusunan pedoman sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah dirumuskan. Pedoman sekolah hendaknya juga dapat ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi kurikulum, kalender pendidikan/ akademik, struktur organisasi sekolah, pembagian tugas mengajar guru, pembagian tugas tenaga kependidikan, peraturan akademik, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, dan biaya operasional sekolah. Pedoman sekolah dilaksanakan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional rencana sekolah, pada pengelolaan kurikulum, kalender pendidikan serta pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi pelaksanaannya menggunakan skala tahunan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pedoman pengelolaan sekolah merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan standar pengelolaan sekolah. Pada aspek lainnya, pedoman sekolah dapat digunakan sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, baik evaluasi secara tahunan, semesteran, maupun empat tahunan.

Pelaksanaan kegiatan sekolah didasarkan pada rencana kerja tahunan atau rencana operasional sekolah. Pelaksanaan harus dapat dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki, jika pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana maka harus mendapatkan persetujuan dari unsur-unsur yang dilibatkan pada proses perencanaan program. Kepala sekolah sebagai pimpinan memiliki tugas memberikan laporan pertanggung jawaban pada pihak terkait. Pada pelaksanaan pengelolaan akademik memberikan laporan kepada dewan pendidik, aspek pengelolaan bidang non akademik kepada komite sekolah, serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara keseluruhan pada akhir tahun sebelum penyusunan rencana kerja sekolah periode selanjutnya. Pelaksanaan kegiatan sekolah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 meliputi delapan bidang, yaitu kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta bidang lain untuk peningkatan dan pengembangan mutu.

3. Pengawasan dan Evaluasi

Beberapa ahli evaluasi mencoba mendefinisikan arti evaluasi. Ralp Tyler dalam jurnal Dedi Lazuardi menyatakan bahwa “evaluation is the process of determing to what exte in the education objectives are actually being realized”. Definisi ini memiliki makna bahwa evaluasi merupakan suatu kegiatan untuk menentukan seberapa jauh pendidikan tercapai. Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program. Tingkat keberhasilan program tersebut dapat diketahui melalui kegiatan penelitian.

Menurut Didin Kurniadin & Imam Machali pengawasan adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan kepastian tentang pelaksanaan program atau kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi menurut Didin Kurniadin & Imam Machal adalah aktivitas secara metodologi yang terdiri dari pencarian dan pengkombinasian data dengan menitikberatkan pada tujuan yang telah ditetapkan.

Evaluasi adalah proses untuk pembuatan standar, pengumpulan data, penganalisaan, penyimpulan dan pembuatan teknik penyesuaian untuk mencapai tujuan organisasi.

Mengenai fungsi pengawasan, Allah SWT., berfirman di dalam al-Qur’an sebagai berikut yang artinya: Dan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah, Allah mengawasi (perbuatan) mereka; dan kamu (ya Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka.

Evaluasi dijalankan untuk memperoleh informasi numerik dan komparatif.Pegawasan dan evaluasi dalam bentuk program pengawasan dan akreditasi dilakukan pada sekolah/madrasah. Penjelasan para ahli di atas dapat dipahami pengawasan dan evaluasi adalah aktivitas untuk mendapatkan kepastian sertapengkombinasian data tentang pelaksanaan program dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan. Data pengkombinasian dari pelaksanaan program dengan tujuan akan diperoleh informasi numeric dan komparatif.

  • Program Pengawasan
  • Evaluasi Diri
  • Evaluasi dan Pengembangan KTSP

4. Kepemimpinan Kepala Sekolah/Madrasah

Pemimpin adalah seorang manusia yang memiliki kepribadian, yang tercermin di dalam sikap dan prilakunya dalam melaksanakan kepemimpinan. Kepemimpinan dalam pendidikan adalah proses menggerakkan, mempengaruhi, memberikan motivasi dan menggarahkan orang-orang di dalam oraganisasi atau lembaga pendidian tertentu untuk mencapai tujuan yang dirumuskan sebelumnya.

Pada konteks kepemimpinan Alllah SWT berfirman dalam Al- Qur’an surat An-Nisa ayat 59 yang artinya : Hai orang-orang yag beriman, taatilah Allah dan taatilan Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah-Nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S An-Nisa’ ayat59)

Dalam tafsir Al-Maraghi diterangkan bahwa ulil amri yaitu para umara, hakim, ulama, panglima perang dan seluruh pemimpin dan kepala yang menjadi tempat kembali manusia dalam kebutuhan dan mashalat umum. Apabila mereka telah menyepakati suatu urusan atau hukum, mereka wajib ditaati. Dengan syarat, mereka harus dapat dipercaya, dan di dalam membahsa serta menyepakati perkara mereka tidak ada pihak yang memekasa.

Dalam kepemimpinan ada manajemen / pengelolaan yang memberikan konsep konsep dan mengimplementasikan dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan, yang menjadi satu kesatuan yang integral yang tidak bisa dipisah- pisahkan, dalam merencanakan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja organisasi, mengorganisasikan dalam melaksanakan tugas – tugas dan membina bawahannya dengan cara memberikan saran, masukan, dan pendapat dalam mengarahkan tugas dan tanggung jawab bawahannya, mengarahkan dalam memotivasi, membuat keputusan, membibing, membina, dan melatih. Mengendalikan dalam pengawasan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan komponen kepemimpinan sekolah terdiri dari tanggung jawab pengelolaan dan tugas kepala sekolah, sebagai berikut :

  • Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
  • Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
  • Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
  • Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
  • Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

Kepala sekolah/madrasah:

  • menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  • merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  • menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  • membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  • bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  • melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  • berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  • menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
  • penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  • menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  • bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  • melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  • meningkatkan mutu pendidikan;
  • memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  • memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  • membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  • menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  • menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  • memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
  • Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.

5. Sistem Informasi Manajemen

Sistem Informasi Manajemen menurut The Encyclopedia of Management adalah Management Information System are planned and organized approaches to supplying executives with intelligence aids that facilitate the managerial process.(Sistem Onformasi Manajemen adalah pendekatan-pendekatan yang direncanakan dan disusun untuk memberikan bantuan yang piawai yang memudahkan proses manajerial kepada pejabat pimpinan).

Berkenaan dengan sistem informasi manajemen, pemerintah telah mengatur tentang standar pengelolaan tentang sistem informasi manajemen sebagai berkut :

Sekolah/Madrasah:

  • mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
  • menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
  • menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
  • melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Penilaian Khusus

PP No 19 Thun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan tersebut telah menetapkan bahwa keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP

Sumber:

  • Dedi Lazuardi, Implementasi Evaluasi dan Pendidikan di Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, Jurnal Al-Idarah : Jurnal Kependidikan Islam, Vol.7, Nomor 2, (2017), h.154-155.
  • Didin Kurniadin & Imam Machali. Manajemen Pendidikan: Konsep & Prinsip Pengelolaan Pendidikan. Ar-ruzz Media : ogyakarta (2013). h. 373
  • Kusuma Chandra Kirana, Ririn Tri Ratnasari, Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM),(Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2017), h.10
  • Hasibun, Melayu S.P, Manajemen dasar, pengertian, dan masalah. Jakarta PT Bumi Aksara , 2016, h. 255
  • Mahdi, Jurnal, Menjadi Pemimpin Yang Efektif dan Berpengaruh : Tinjauan Manajemen Kepemimpinan Islam, trj. Anang Syafruddin dan Ahmad Fauxan, (Bandung : PT. Syamil Cipta Media, 2002)
  • Ahmad Mushafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), h,119
  • Dinding Nurdin, Imam Sibaweh. Pengelolaan Pendidikan Dari Teori Menuju Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015 . h. 64
  • Dedi Lazuardi, Implementasi Evaluasi dan Pendidikan di Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, Jurnal Al-Idarah : Jurnal Kependidikan Islam, Vol.7, Nomor 2, (2017), h.154-155.
  • Didin Kurniadin & Imam Machali. Manajemen Pendidikan: Konsep & Prinsip Pengelolaan Pendidikan. Ar-ruzz Media : ogyakarta (2013). h. 373
  • Kusuma Chandra Kirana, Ririn Tri Ratnasari, Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM),(Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2017), h.10
  • Kemendiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tetang Standar Nasional Pendidikan, (2005)