Standar Pengelolaan Pendidikan

Pengertian Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar Pengelolaan oleh satuan Pendidikan pada bagian kesatu tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dijelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.

Kemudian pada setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah dan dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah. Pada aspek pengambilan keputusan dibagi menjadi keputusan akademik dan non akademik. Untuk pengambilan keputusan secara akademik melalui rapat Dewan Pendidik dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan, sedangkan keputusan non akademik dilakukan oleh komite sekolah dihadiri kepala satuan pendidikan.

Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan memberikan arahan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus, kalender pendidikan yang menunjukkan aktifitas sekolah secara rinci dengan periode semester, bulanan dan mingguan, struktur organisasi satuan pendidikan, pembagian tugas pendidik, pembagian tugas tenaga kependidikan, peraturan akademik, tata tertib satuan pendidikan, kode etik hubungan warga satuan pendidikan, dan biaya operasional satuan pendidikan. 

Pengelolaan Satuan Pendidikan

Penelolaaan satuan pendidikan atau pengelolaan sekolah merupakan pengelolaan pendidikan yang berada pada unit paling bawah untuk merencanakan program pendidikan dan membuat keputusan yang berada pada tindakan-tindakan nyata yang dilakukan secara komprehensif untuk meng-cover seluruh kebutuhan-kebutuhan sekolah, visi, misi, dan tujuan pendidikan sekolah. Di mana didalamnya ada regulasi, aturan, dan kesepakatan yang tidak boleh bersebrangan dengan regulasi, aturan, yang lebih tinggi dari pada satuan pendidikan atau sekolah untuk mencapai kepentingan bersama dan juga mencakup kepada inventarisasi sekolah yang merupakan sarana dalam mencapai cita-cita sekolah.

Pengelolaan satuan pendidikan bermuara kepada mutu sekolah,mutu sekolah yang mencangkup input, proses, output dan outcome tentunya diharapkan ideal sesuai dengan standar pellayanan minimal PP Nomor 15 Tahun 2010, siapa pun pelaku dalam pengelolaan satuan pendidikan harus ada kesadaran diri untuk mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi kehidupan meskipun peserta didik hakikatnya merupakan berada pada kehidupan nyatanya yang sekarang dijalani, kesadaran diri dari para pelaku-pelaku pendidikan meupakan kunci keberhasilan yang memerlukan tindakan-tindakan konkert dan komprehensif tidak akan mencapai hasil maksimal dan tidak akan terarah dalam tindakan- tindakannya.

Dalam hal ini, penulis memberikan solusi dalam komponen pengelolaan pendidikan di satuan sekolah, yaitu : (1) pengelolaan organisasi, (2) kurikulum, (3) sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5) kesiswaan, (6) hubungan masyarakat, (7) pembiyaan pendidikan dan manajemen berbasis sekolah .

Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diatur oleh Pasal 49 dan Pasal 50 sebagai berikut :

  1. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis seolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  2. Pengelolaan pada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, oprasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
  3. Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
  5. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, dan kesiswaan.
Kata kunci pada pengelolaan pendidikan pada satuan sekolah yang merupakan unit terbawah adalah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah, sedangkan manajemen berbasis sekolah diharapkan menumbuhkan kreativitas dan pemberdayaan semua sumber demi tercapainya kemandirian.