Kebijakan dan Dasar Hukum Otonomi Daerah

KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut menunjukkan bahwa makna dasar dari otonomi adalah adanya suatu kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan-kebijakan sendiri yang ditunjukkan bagi pelaksanaan roda pemerintahan daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Keberadaan Otonomi Daerah diharapkan terjadi penguatan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas demokrasi atau dengan kata lain bahwa UU Pemerintahan Daerah bervisi demokrasi. 

Keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah akan ditentukan oleh banyak hal. Riswandha Imawan menyatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Otonomi Daerah ditentukan oleh :
1.Semakin rendahnya tingkat ketergantungan (degree of dependenscy) Pemerintah daerah kepada pemerintahan pusat, tidak saja dalam perencanaan tetapi juga dalam penyediaan dana. Karena sesuatu rencana pembangunan  hanya akan efektif kalau dibuat dan dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah.
2.Kemampuan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka (grow from inside) dan faktor luar yang secara langsung mempengaruhi laju pertumbuhan pembangunan daerah (growth from outside)

Otonomi daerah pada dasarnya berkaitan erat dengan pola pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerinta daerah. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaanya memberikan dampak baik yang cukup positif bagi Daerah, maupun yang mungkin akan menyulitkan daerah dan Pemerintah Pusat.

DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
  2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara.
Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah otonom lainnya.
Sumber: Materi Tuton Mata Kuliah PKn UT