10 Kegiatan Kepala Sekolah dalam Melaksanakan Rencana Kerja (Bagian 3)

a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur:
  • sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
  • penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
  • kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
  • pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

9. BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
a. Sekolah  menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur  pelaksanaan  penciptaan  suasana,  iklim,  dan  lingkungan pendidikan:

  • berisi  prosedur  tertulis  mengenai  informasi  kegiatan  penting minimum yang akan dilaksanakan;
  • memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
  • diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.
c. Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:

  • tata  tertib  pendidik,  tenaga  kependidikan,  dan  peserta  didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
  • petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d. Tata tertib sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah, dan peserta didik.
e. Sekolah  menetapkan kode etik warga sekolah  yang memuat norma tentang:

  • hubungan  sesama  warga  di  dalam  lingkungan  sekolah  dan hubungan antara warga sekolah dengan masyarakat;
  • sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f. Kode etik sekolah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah.
gSekolah  perlu  memiliki  program  yang  jelas  untuk  meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah.
h. Kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:

  • menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
  • menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
  • mengikuti  proses  pembelajaran  dengan  menjunjung  tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
  • memelihara  kerukunan  dan  kedamaian  untuk  mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
  • mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
  • mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
  • menjaga  dan  memelihara  sarana  dan  prasarana,  kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10. PERENSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN SEKOLAH

  • Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan.
  • Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
  • Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
  • Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
  • Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
  • Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah.
  • Kemitraan SD/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
  • Kemitraan SMP/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, SD atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
  • Kemitraan SMA/SMK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
  • Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
Sumber: 

Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011