Besaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah No 6243 Tahun 2018


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjungan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementrian Agama diberikan dengan ketentuan bahwa pemberian berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016.
No
Kelas Jabatan
Tunjangan
1
13
Rp.7.293.000,-
2
12
Rp.6.045.000,-
3
11
Rp.4.519.000,-
4
10
Rp.3.952.000,-
5
9
Rp.3.348.000,-
6
8
Rp.2.927.000,-
7
7
Rp.2.616.000,-
8
6
Rp.2.399.000,-
9
5
Rp.2.199.000,-
10
4
Rp.2.082.000,-
11
3
Rp.1.972.000,-

Kelas jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tetang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementrian Agama sebagai tercantum dalam tabel berikut: 
No
Jabatan
Fungsional
Golongan
Ruang
Kelas
Jabatan
1
Guru Utama
IV/d dan IV/e
13
2
Guru Madya
IV/a, IV/b dan IV/c
11
3
Guru Muda
III/c dan III/d
9
4
Guru Pratama
III/a dan III/b
8