Iklan 768x90
BLANTERORIONv101

Materi Fiqih MTs Kelas VII - Sholat Berjamaah

Dikirim: 27 Jun 2018
Edit Terakhir: 15 Apr 2024
Image

SHALAT BERJAMAAH
Pengertian shalat jamaah
Shalat jamaah adalah : shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih salah satu menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.Hukumnya adalah : sunat muakad berdasar hadits Rasulullah Saw. :
صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً)
. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat”. (HR. Muttafaqun Alaih)

Syarat imam adalah :
  1. Berniat sebagai imam
  2. Fasih bacaannya
  3. Laki-laki bila makmum laki-laki.
  4. Tidak boleh dijadikan imam orang yang sedang mengimami orang lain
  5. Berdiri didepan
  6. Dahulukan yang lebih tua dan banyak ilmu agamanya

Syarat makmum adalah :
  1. Berniat mengikuti imam
  2. Mengikuti segala gerak imam
  3. Mengetahui gerak gerik imam
  4. Berdiri dibelakang imam
  5. Berada dalam bangunan atau tempat yang sama.

Susunan shaf dalam shalat berjamaah :
  • Jika makmum seorang maka berdiri disebelah kanan imam agak kebelakang sedikit, kemudian jika datang satu jamaah lagi ia berdiri disebelah kiri sejajar dengan makmum pertama, kemudian kedua makmum bersama-sama mundur hingga persis ada dibelakang imam
  • Jika makmum lebih dari satu maka makmum langsung berbaris dibelakang imam membentuk saf
  • Jika jamaah terdiri dari laki-laki dan wanita maka saf laki-laki dewasa didepan saf anak laki-laki, shaf wanita dibelakang shaf anak laki-laki. Jika seorang datang terlambat maka ia harus

Adab shalat berjamaah
Yang berkaitan dengan imam:
  • Hendaknya dipilih imam yang lebih utama dan tidak dibenci  jamaah
  • Hendaknya imam tidak memulai takbiratul ihram sebelum saf  lurus
  • Hendaknya imam meringankan shalatnya
  • Membaca Al Fatihah dengan suara yang keras di dua rakaat pertama pada shalat-shalat jahriyyah ( Magrib, Isa, dan Subuh )  dan membaca keduanya  secara pelan ( Shir ) pada shalat-shalat siriyyah ( Zuhur dan Ahar )
  • Jika dalam shalat imam terkena hadats atau najis yang menyebabkan tidak bisa melenjutkan shalat, maka hendaklah ia meminta seorang makmum untuk mengantikan posisinya dan menyempurnakan shalat berjamaah
  • Hendaknya imam tidak menghususkan do’a untuk dirinya sendiri

Yang berkaitan dengan makmum:
  • Hendaknya mengatur saf ( barisan ) dengan rapat dan lurus
  • Hendaknya memilih saf yang paling depan
  • Hendaknya memenuhi terlebih dahulu saf yang ada di depan
  • Jika saf depan sudah penuh hendaknya membuat saf  baru, diawali ditengah-tengah sejajar dengan imam
  • Hendaknya saf belakang imam diatur dari jamaah laki-laki sebagai saf terdepan, kemudian jamaah anak-anak, kemudian jamaah perempuan di saf paling belakang
  • Mengikuti apa saja yang dilakukan oleh imam
  • Jika imam melakukan kesalahan, hendaknya mengingatkan dg mengucapkan subhanallh bagi makmum laki-laki dan bertepuk bagi jamaah perempuan


Image

Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas VII - Sholat Berjamaah. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog seputar dunia pendidikan, pembelajaran, kajian Islam, bahasa Inggris, penerjemahan dan hal lainya terkait dengan hobi dan pendidikan penulis. Materi blog ini bersumber dari berbagai bacaan, seminar, perkuliahan, dan pelatihan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.