Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007
tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas no 28 tahun 2010
Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/madrasah, Pasal 12 menyatakan
bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif
setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas
sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan
langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang
terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga
kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas;
(4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat
baik, baik, cukup, sedang atau kurang.