Pembelajaran remedial dan pengayaan
dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran remedial diberikan kepadasiswa yang belum mencapai ketuntasan belajar, sementara pengayaan diberikan kepada siswa yang
telah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar. Pembelajaran
remedial dapat dilakukan dengan cara:
- pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan dengan gaya belajar siswa;
- pemberian bimbingan secara perorangan;
- pemberian tugas-tugas ataulatihan secara khusus, dimulai dengan tugas-tugas atau latihan sesuai dengan kemampuannya;
- pemanfaatan tutor sebaya, yaitu siswa dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai ketuntasan belajar.
Selanjutnyapembelajaran
pengayaan dapat dilakukan melalui:
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luarjam pelajaran;
- Belajar mandiri, yaitu siswa diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individual;
- Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan beberapa konten pada tema tertentu sehingga siswa dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
Pengayaan biasanya
diberikan segera setelah siswa diketahui telah mencapai ketuntasan belajar
berdasarkan hasil UH. Mereka yang telah mencapai ketuntasan belajar berdasarkan
hasil UTS dan UAS umumnya tidak diberi pengayaan. Pembelajaran pengayaan
biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang-kali sebagaimana pembelajaran
remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
Rapor
Penilaian oleh guru digunakan untuk mengetahui pencapaian kompetensisiswa sebagai dasar
untuk memperbaiki proses pembelajaran
dan bahan penyusunan laporan hasil
belajar (rapor) siswa.
Hasil penilaian oleh guru meliputi pencapaian siswa pada ranahsikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan.Nilaisikap dalam raporberupa deskripsidalam rumusan kalimat singkat yang bersifat memotivasi, sedangkan.Nilaipengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilanganbulat (skala 0 – 100), predikat, dandeskripsisingkat.Contohformat rapor beserta isiannya terlampir.
Kriteria Kenaikan Kelas
- Siswa SMPdinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
- Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah ketuntasan belajar.Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
- Ketuntasan belajar sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan ketuntasan belajar lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi,dan keadaan sumber daya pendidikandi satuan pendidikan tersebut.
- Seorang siswa naik kelas atau tidakdidasarkan padahasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah,seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnyayang berlaku di sekolah tersebut.