Konsep Pengembangan Potensi Peseta Didik Melalui Ekstrakurikuler

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2010  tentang Gerakan Pramuka.
  • Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah.
  • Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Kemendikbud. 2016. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah pendidikan nonformal yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sebagai turunannya permendikbud no 63 Tahun 2014 menjelaskan secara teknis dan operasional tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.

Permendikbud No. 62 Tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur secara umum tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas,  umumnya di luar jam belajar kurikulum  standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan  dari sekolah dasar   sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat  , dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya  dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.

Potensi peserta didik dibedakan menjadi potensi fisik dan potensi psikologis.

  • Potensi fisik berkaitan dengan kondisi dan kesehatan tubuh, ketahanan dan kekuatan tubuh, serta kecakapan motorik
  • Potensi psikologis berkaitan dengan kecerdasan atau inteligensi, bakat, dan kreativitas

Faktor yang mempengaruhi potensi peserta didik

  • Faktor internal adalah faktor yang ada dalam diri peserta didik itu sendiri, seperti faktor fisik, faktor psikologis, dan faktor spiritual.
  • Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri peserta didik, seperti faktor lingkungan, faktor sosial, dan faktor Pendidikan

Kegiatan ekstrakurikuler memiliki beberapa fungsi, antara lain: pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

  • Fungsi pengembangan: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik mengembangkan potensi fisik dan psikologis mereka, seperti kecerdasan, bakat, kreativitas, kesehatan, dan keterampilan. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat membantu peserta didik mengembangkan sikap dan nilai-nilai positif, seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, toleransi, dan kepedulian.
  • Fungsi sosial: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain, baik sesama peserta didik, guru, pembina, maupun masyarakat. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat membantu peserta didik membangun jaringan dan relasi yang bermanfaat, serta mengembangkan rasa kebersamaan dan kekompakan.
  • Fungsi rekreatif: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bersenang-senang, berekreasi, dan melepas penat dari kegiatan belajar yang monoton. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat memberikan kepuasan dan kebahagiaan kepada peserta didik, serta meningkatkan keseimbangan antara fisik, mental, dan emosional.
  • Fungsi persiapan karir: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan pengalaman dan wawasan kepada peserta didik tentang dunia kerja dan profesi yang diminati. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat memberikan bekal dan modal kepada peserta didik untuk menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan, serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.

Tujuan kegiatan ektrakurikuler:

  • Mendukung perkembangan personal: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik mengenali diri sendiri, mengembangkan potensi dan minat, serta membentuk karakter dan kepribadian yang baik, sehingga dapat meningkatkan rasa percaya diri, motivasi, dan prestasi.
  • Mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik belajar berinteraksi, bersosialisasi, dan bekerjasama dengan orang lain, sehingga membantu peserta didik mengembangkan sikap dan nilai-nilai sosial, seperti toleransi, solidaritas, empati, dan kepedulian.
  • Memperluas pengalaman sosial, wawasan, pengetahuan, dan keterampilan: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengenal dan mengalami berbagai hal baru, baik di dalam maupun di luar sekolah, sehingga memberikan pengetahuan dan keterampilan tambahan yang berguna bagi peserta didik, baik untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.
  • Menyalurkan bakat, minat dalam membentuk karakter: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengekspresikan dan mengembangkan bakat dan minat mereka, baik di bidang seni, olahraga, bahasa, atau lainnya, sehingga membantu peserta didik membentuk karakter yang sesuai dengan bakat dan minat mereka, seperti kreatif, inovatif, sportif, atau multilingual.

Jenis Kegiatan ekstrakurikuler

  • Ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh siswa, terkecuali bagi siswa dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
  • Ekstrakurikuler pilihan adalah program ekstrakurikuler yang diselenggarakan berdasarkan minat dan bakat siswa, serta tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Ekstrakurikuler wajib ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pendidikan kepramukaan.

Oleh     karena  itu,       sekolah            tidak    boleh   menentukan ekstrakurikuler wajib lainnya selain pendidikan kepramukaan. Sekolah hanya dapat menentukan ekstrakurikuler pilihan yang diselenggarakan berdasarkan minat dan bakat peserta didik, serta tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Menurut Permendikbud No 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sekolah tidak boleh menentukan ekstrakurikuler wajib lainnya selain pendidikan kepramukaan.

Jika sekolah melanggar ketentuan ini, maka sekolah dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pengurangan anggaran, atau pencabutan izin operasional.

Sumber: Materi Pelatihan PintarBMBPSDM Kemenag

Last Modified: 29/03/2024