Materi Fikih MTs Kelas IX: Qirad

A. Pengertian Qirad

Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha. Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan.

B. Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah Saw. sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.: Artinya: “Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

C. Rukun dan Syarat Qirad

Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi. Jika ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah. Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil). Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
  2. Ada modal usaha (mal). Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
  3. Jenis usaha. Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
  4. Keuntungan. Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
  5. Ijab kabul. Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.

Pengelola modal (pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha/perdagangan kecuali disebabkan karena kecerobohannya. Jika terjadi kerugian, maka kerugian itu bisa ditutup dengan keuntungan yang ada.

D. Larangan Bagi Orang yang Menjalankan Qirad

Ada beberapa larangan yang harus dihindari bagi orang yang menjalankan qirad, antara lain:

  1. Melanggar perjanjian atau akad.
  2. Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.
  3. Menghambur-hamburkan modal usaha.
  4. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’.

E. Bentuk-bentuk Qirad

  1. Bentuk qirad sederhana. Qirad seperti ini dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., bahkan sebelum Islam datang, qirad dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia.
  2. Bentuk qirad modern. Saat ini, banyak orang menabung di Bank Syariah di mana prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di suatu Bank Syariah, mengadakan akad dengan pihak bank dalam bentuk qirad. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk dikelola, sedangkan keuntungannya yang didapatkan diberikan kepada kedua belah pihak dengan cara bagi hasil.

Istilah qirad disebut juga dengan mudharabah. Kata mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz (orang Arab di Makkah/Madinah dan sekitarnya) menyebutnya dengan istilah qirad. Dengan demikian, mudhabarah dan qirad adalah dua istilah untuk maksud yang sama, sedangkan dalam istilah bisnis perdagangan sering disebut dengan investasi.

F. Beberapa Ketentuan dalam Qirad

  1. Agar pelaksanaan qirad dapat berjalan sukses, maka diperlukan kemauan dan kemampuan kedua belah pihak.
  2. Pemilik modal harus mempunyai kepercayaan dan kecermatan melihat pengelola dan bidang usaha yang ia modali.
  3. Pemilik dan pengelola modal harus jujur, bisa dipercaya (amanah) dan bertaggung jawab serta profesional.
  4. Perjanjian antara pemilik dan pengelola modal dibuat dengan jelas, untuk menghindari perselisihan sejak dini yang mungkin bisa terjadi. Jika perlu menghadirkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
  5. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan pengelola modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal. Akan tetapi, apabila  kerusakan       disebabkan  kelalaian yang disengaja oleh pengelola modal, maka  kerugian           di tanggung oleh pengelola modal.
  6. Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang sudah didapatkan sebelumnya. Jika tidak ada, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.

G. Manfaat Qirad

  1. Membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
  3. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang  bersangkutan.
  4. Mengurangi jumlah pengangguran.
  5. Memberikan pertolongan kepada sesame manusia yang kekurangan.
  6. Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.