Materi Fiqih Kelas IX MTs : Harta Warisan

A. Pengertian Harta Warisan

Kata mawaris adalah bentuk jamak dari miras yang dimaknai dengan maurus yang berarti harta pusaka peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para keluarga yang menjadi ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta pusaka teresebut disebut muwaris, sedangkan orang yang menerima warisan disebut waris. Sementara ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta warisan disebut dengan ilmu faraid atau ilmu waris. Kata faraid, jamak dari kata faridah artinya bagian tertentu.

B. Dasar Hukum Waris

Al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 11

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).

Hadis Rasullah:

 Artinya:“Bagikan harta diantara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR.Abu Dawud).

C. Rukun Waris

  1. Harta warisan (maurus/ tirkah).  Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, pembayaran hutang, pengurusan jenazah serta wasiat pewaris.
  2. Pewaris. Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. 
  3. Ahli Waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.

D. Hal-hal yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris

  1. Biaya perawatan jenazah, meliputi semua biaya penyelenggraaan jenazah.
  2. Melunasi hutang piutangnya.
  3. Membagi harta waris kepada yang berhak. Jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

E. Sebab-sebab menerima dan tidak menerima Harta Waris

Sebab-sebab menerima harta warisan antara lain:

  1. Hubungan keturunan (nasab)
  2. Hubungan perkawinan (nikah)
  3. Hubungan memerdekaan budak (wala’)
  4. Hubungan agama.

Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

  1. Membunuh.  Hadist Nabi "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya, baik itu pembunuhan sengaja maupun pembunuhan tersalah.” (HR. Al-Baihaqi).
  2. Perbedaan Agama. Hadist Nabi Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Murtad. 
  4. Perbudakan.

F. Ahli Waris dan Bagiannya

a. Ashabul Furud

Bagian waris yang sudah di tentukan dalam al-Qur’an adalah 1/2, 1/3,1/4, 1/8, 1/3     dan 1/6. Ahli waris yang mendapatkan bagian yang ditentukan ini disebut  dengan Ashabul Furud. Ahli waris laki-laki yang termasuk Ashabul Furud, berjumlah 15     orang yaitu:

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Bapak.
  4. Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  5. Saudara laki-laki sekandung.
  6. Saudara laki-laki sebapak.
  7. Saudara laki-laki seibu.
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
  10. Paman sekandung.
  11. Paman sebapak.
  12. Anak laki-laki paman sekandung.
  13. Anak laki-laki paman sebapak.
  14. Suami.
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan mayit.

Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami. Sedangkan Ashabul Furud dari pihak perempuan berjumlah 10 orang, yaitu:

  1. Anak perempuan.
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibu.
  4. Ibu dari bapak.
  5. Ibu dari ibu.
  6. Saudara perempuan sekandung.
  7. Saudara perempuan sebapak.
  8. Saudara perempuan seibu.
  9. Istri.
  10. Orang perempuan yang memerdekakan mayit.

Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri dan saudara perempuan sekandung.  

Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah bapak, ibu, anak laki- laki, anak perempuan, dan suami atau istri. Adapun pembagian dalam harta warisan terdiri 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3.

b. Asabah

Dalam bahasa Arab kata “ Asabah” berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Sedangkan menurut istilah ahli Fikih, Asabah adalah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan tegas, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.

Golongan ahli waris asabah bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yakni:
  1. Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.
  2. Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ashabul furud (ahli waris yang memiliki bagian pasti) maka ia mendapatkan sisa harta warisan setelah dibagi kepada ashabul furud.

Bila pada kondisi yang kedua ternyata tidak ada harta warisan yang tersisa maka ahli waris asabah tidak mendapatkan apa-apa. Dengan penjelasan tersebut, maka apabila di dalam pembagian waris terdapat ashabul furud dan orang-orang yang menerima asabah, maka yang didahulukan adalah bagian ashabul furud.

c. Bagian-bagian ahli waris menurut hukum Islam adalah sebagai berikut:

1) Seperdua (1/2)

  • Seorang anak perempuan tunggal
  • Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Suami (jika tidak ada anak)
  • Seorang saudara perempuan kandung
  • Seorang saudara perempuan seayah

2) Sepertiga (1/3)

  • Ibu (jika tidak ada anak)
  • Dua orang saudara seibu
3) Seperempat (1/4)
  • Suami (jika ada anak)
  • Istri (jika tidak ada anak)

4) Seperenam (1/6)

  • Ayah (jika ada anak laki-laki)
  • Ibu (jika ada anak)
  • Kakek (jika tidak ada ayah)
  • Nenek (jika tidak ada ibu)
  • Saudara laki-laki atau perempuan seibu
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki (jika bersama anak perempuan kandung)
  • Seorang saudara seayah atau lebih

5) Seperdelapan (1/8)

  • Istri mendapat seperdelapan jika tidak ada anak.

6) Dua pertiga (2/3)

  • Dua anak perempuan atau lebih
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara kandung atau lebih
  • Dua saudara seayah atau lebih.

G. Cara Menghitung Waris

Hal pertama yang harus dilakukan dalam metode perhitungan waris adalah menentukan ahli waris beserta bagian warisan yang berbentuk pecahan yakni 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah menentukan asal masalah.

Penentuan asal masalah merupakan cara untuk menentukan porsi bagian masing- masing ahli waris dengan menyamakan nilai penyebut (bagian bawah pecahan) dari semua bagian ahli waris. Menyamakan nilai penyebut dengan cara menentukan kelipatan yang paling kecil dari semua bilangan penyebut. Kalau ada ahli waris asabah maka dia mendapat sisa harta warisan yang sudah dibagi kepada ahli waris ashabul furud. Oleh karena itu, perhatikan beberapa contoh pembagian waris berikut:

Contoh 1: Upin meninggal dunia karena sakit. Sebagai seorang suami yang rajin bekerja, ia mewariskan harta sebesar Rp. 200.000.000,00. Ia meninggalkan seorang istri dan satu anak perempuan, ia juga memiliki seorang saudara laki-laki. Maka, bagian masing-masing ahli waris  adalah:

  • Istri : 1/8 x 8 = 1
  • Anak pr tunggal   : 1/2 x 8 = 4
  • Saudara laki-laki   : Asabah 8- (1 + 4 = 5) = 3  
Maka bagian masing-masing adalah:
  • Istri  : 1/8 x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
  • Anak pr tunggal : 4/8 x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00
  • Saudara laki-laki : 3/8 x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 75.000.000,00

H. Hikmah Pembagian Warisan

  • Kewajiban dan hak keluarga mayit dapat teratur dan dihormati. 
  • Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluarga mayit yang ditinggalkan. 
  • Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individu yang berhak menerima harta warisan.