Konsep Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah.

A. Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan

Menurut Pasal 49 pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan,, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi .

B. Standar Pengelolaan oleh Pemerintah

Menurut Pasal 60 Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikn dengan memprioritaskan program :

Wajib Belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; peningkatan status guru sebagai profesi;

  1. Penigngkatan mutu guru/dosen;
  2. Standarisasi pendidikan;
  3. Akrediasi pendidikan;
  4. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
  5. Pemenuhan Standar Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan 
  6. Penjaminan mutu pendidikan nasional.

C. Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah

Menurut Pasal 59-(1) Pemerintah daerah menyusun rancana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

  1. Wajib belajar;
  2. Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
  3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
  4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat;
  5. Peningkatan status guru sebagai profesi;
  6. Akreditas pendidikan;
  7. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  8. Pemenuhan Standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.