Juknis TPG Tahun 2020 Bidang Pendidikan Madrasah


Sosialisasi Juknis TPG Tahun 2020 Bidang Pendidikan Madrasah (Seksi PTK) 
BAB I

A.  PENGERTIAN  UMUM
  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat penc1idiksebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNSadalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah dan  masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan,  pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru  Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.
  6. Madrasah adalah satuan Pendidikanformal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam  yang  mencakup  Raudhatul Athfal,  Madrasah Ibtidaiyah,   Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  7. Satuan  Administrasi  Pangkal yang  selanjutnya  satminkal  adalah  satuanpendidikan  utama  yang  secara administrasi  Guru  atau  Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  8. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang  pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  9. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  10. Sertifikat  Pendidik adalah bukti  formal  sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru  sebagai tenaga  professional yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik dan Tenaga  Kependidikan sesuai dengan  peraturan  perundang­ undangan.
  11. Nomor  Registrasi  Guru  yang  selanjutnya   disingkat   NRG merupakan   nomor registrasi   yang   diterbitkan    oleh  Kementerian   Pendidikan   dan  Kebudayaan sebagai  nomor  identitas  pemegang  sertifikat   pendidik  dalam  satu  atau  lebih bidang  studi   atau   keahlian  yang   berbeda   antara   pemegang   satu  dengan lainnya.
  12. Nomor    Pendidik    dan   Tenaga    Kependidikan    Kementerian     Agama   yang selanjutnya  disingkat  NPK merupakan  nomor  unik yang diterbitkan   oleh Kementerian  Agama  untuk  guru tetap  baik PNS maupun  GBPNS.
  13. Perjanjian   Kerja  atau  Kesepakatan  Kerja  Bersama  adalah  perjanjian   tertulls antara   Guru  dan  penyelenggara   pendidikan   atau  satuan   pendidikan   yang memuat  syarat-syarat  kerja serta hak dan kewajiban  para pihak dengan  prinsip kesetaraan  dan kesejawatan  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan.
  14. Guru  Tetap  adalah  Guru  yang  diangkat  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian atau diangkat  oleh pimpinan  penyelenggara  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh masyarakat  berdasarkan  perjanjian  kerja dan telah bertugas  untuk jangka waktu  paling  singkat  2 (dua)  tahun  secara terus  menerus  serta tercatat  pada satuan  administrasi   pangkal  di satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan   oleh pemerintah   pusat,  pemerintah  daerah,  atau  masyarakat.
  15. Guru kelas adalah guru yang  mempunyai  tugas, tanggung  jawab,  wewenang, dan  hak secara  penuh  dalam  proses pembelajaran   seluruh  mata  pelajaran  di kelas  tertentu    di  RA/BA  dan  MI/MILB   kecuali   mata   pelajaran   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan  serta Pendidikan Agama.
  16. Guru  mata  pelajaran  adalah  guru  yang  mempunyai   tugas,  tanggung   jawab, wewenang,  dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran  pada satu mata pelajaran  tertentu   di madrasah/sekolah.
  17. Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  dipekerjakan    (PNS  DPK)  adalah   Pegawai Negeri  Sipil yang  melaksanakan  tugas  di luar  instansi  induknya  yang  gajinya dibebankan    pada   instansi    induknya    dan   proses   pelaksanaan    tugasnya dibuktikan   oleh Surat  Keputusan  (SK) oleh  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  di instansi  induknya.
  18. Sistem Informasi   Manajemen  Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  Kementerian Agama  yang  selanjutnya   disebut  SIMPATIKA  adalah  sistem  pendataan   dan informasi    guru  dan  tenaga   kependidikan   yang  berbasis  teknologi   informasi dalam jaringan  secara elektronik.
  19. Surat Keterangan  Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat  keterangan  untuk melaksanakan  tugas  mengajar   sebagai  guru  dan  melaksanakan   pembinaan bagi pengawas  sesuai peraturan  yang ditetapkan.
  20. Surat  Keterangan   Beban  Kerja  (SKBK) adalah  surat  keterangan   pemenuhan beban  kerja  sebagaimana  yang  dipersyaratkan   untuk  menerima   tunjangan profesi.
  21. Surat  Keputusan   Analisa  Kelayakan  Penerima  Tunjangan   (SKAKPT)  adalah Surat           Keputusan    yang   diterbitkan     berdasarkan    analisa   kelayakan    hasil verifikasi   dan  validasi  data  penerima  Tunjangan   Profesi  Guru  berbasis  data SKMT, SKBK, dan  Kehadiran  dari  satuan  kerja  yang  diterbitkan   secara digital melalui  SIMPATIKA oleh Kementerian  Agama  RI.
  22. Surat  Keputusan  Penetapan  Penerima  Tunjangan   Profesi  Guru  adalah  Surat Keputusan  yang  ditetapkan   oleh  pejabat  yang  berwenang   pada satuan  kerja yang merupakan  dasar pemberian  tunjangan   profesi,  yang diterbitkan   melalui SIMPATIKA.
  23. Cuti   adalah  keadaan  tidak  masuk  kerja  yang  diizinkan  dalam  jangka   waktu tertentu.     Dalam  hal  ketentuan   tunjangan   profesi  guru   madrasah,   hak  cuti berlaku  bagi guru  Pegawai Negeri Sipil dan guru  Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  24. Tenaga  tetap  adalah tenaga  atau  pegawai  yang  menerima  atau  memperoleh penghasilan  dalam jumlah  tertentu  secara teratur  atau  pegawai  yang  bekerja berdasarkan  kontrak  untuk  suatu jangka  waktu  tertentu   sepanjang   pegawai yang bersangkutan   bekerja  penuh  dalam pekerjaan  tersebut.
B. TUJUAN
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholderterkait  yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,  Inspektorat  Jenderal  Kementerian Agama,  Kantor  Wilayah  Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, madrasah, pengawas madrasah dan  guru.  Pemberian Tunjangan   Profesi  Guru  bagi  guru  madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  • a)kualitas proses belajar-mengajar  pendidikan madrasah dan  prestasi belajar peserta didik;
  • b)kompetensi,  motivasi,  profesionalisme  dan  kinerja  guru  madrasah  dalam melaksanakantugasnya;
  • c)kesejahteraan guru madrasah; dan
  • d)pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKGjMGMPdan j  atau organisasi profesi guru lainnya.
C.  SASARAN
Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
  1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas  mengajar di  madrasah negeri  danjatau  madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat  pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan  melaksanakan tugas  dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas  mengajar di  madrasah negeri  dan atau  madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat  pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan  melaksanakan tugas  dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II

BESARAN DAN SUMBER DANA

A.  BESARAN
BesaranTunjangan profesi guru madrasah sebagai berikut:
  1. Guru PNS diberikan tunjangan  sebesar gaji pokok per bulan;
  2. Guru Bukan  PNS yang  sudah  disetarakan   (inpassing)   diberikan  tunjangan sebesar 1 (satu)  kali gaji  pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi  sebesar Rp. 1.500.000,-  (satu juta  lima  ratus ribu  rupiah)  per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. SUMBER DANA
  1. Sumber dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada DIPA Madrasah Negeri yang bersangkutan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama 
  2. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud pada atas, dibebankan keada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
BAB  III

PENERIMA  TUNJANGAN   PROFESI   GURU

A. KRITERIA
Kriteria guru madrasah penerima Tunjangan Profesi Guru sebagai berikut:
  1. Guru berstatus tetap  yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan  Kementerian Agama;
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakantugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, sampai dengan diterbitkannya peraturan  tentang Tunjangan Profesi PengawasSatuan Pendidikan;
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-l  atau D-IV;
  4. Memiliki sertifikat  pendidik yang  telah  diberi  satu  NRG yang  diterbitkan  oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan dan  telah  tercatat  pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  5. Memiliki SKBKdan SKMTyang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKAdan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuaidengan kewenangannya; 
  6. Terdattar  pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan  Profesi Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
  7. Bagi GBPNSyang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan golongannya;
  8. Ketentuan Jumlah  peserta didik  dalam  satu  rombongan  belajar  dan  jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan  Islam  tentang   Petunjuk  Teknis  Penerimaan Peserta  Didik  Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang berlaku;
  9. Bertugas  pada  madrasah  yang   memiliki  iztn  operasional  penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasiopeserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasiodihitung berdasarkanjumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombonqan  belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhanrasio dimaksud dapat diberikan dispensasijika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi1): (a) terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal); (b) terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknyadan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkanmelalui  surat  keterangan   yang  diterbitkan   oleh  Kantor  Kementerian   Agama Kabupaten/Kota; (c) madrasah yang menyelenggarakan  pendidikan  bagi siswa berkebutuhan  khusus(MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis. 
  10. Beban kerja guru  adalah paling sedikit  24 (dua puluh  em pat) jam  tatap  muka dan paling  banyak  40 (em pat puluh)  jam  tatap  muka termasuk  ekuivalensinya   dalam 1 (satu)  pekan  sesuai  dengan  ketentuan   linieritas  pada  KMA Nomor  890 Tahun 2019   Tentang    Pedoman    Pemenuhan    Beban   Kerja   Guru    Madrasah    Yang Bersertifikat  Pendidik; 
  11. Beban  kerja  guru  dan  pemenuhannya   ditentukan   berdasarkan   kurikulum   yang berlaku di satuan pendidikan  baik satminkal  maupun  non satminkal; 
  12. Pemenuhan   beban  kerja   dapat   diperoleh   dari   bertugas   sebagai  guru   di rnadrasah/sekolah  lain di luar satminkalnya  baik negeri maupun swasta, dengan ketentuan    paling  sedikit  mengajar   6  (enam)  jam   tatap   muka  pada  madrasah satminkal sesuai dengan  ketentuan  linieritas; 
  13. Pemenuhan  beban kerja guru dikecualikan  bagi guru  : (a) Bertugas     sebagai     guru     pada     madrasah     di     daerah     khusus     yang daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang  Penetapan  Daerah Tertinggal  Tahun  2015 -  2019,  Keputusan  Presiden Nomor 6 Tahun  2017 tentang  Penetapan Pulau-Pulau  Kecil Terluar,    Keputusan Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal   dan  Transmigrasi   Nomor  126 Tahun  2017  tentang   Penetapan  Desa Prioritas  Sasaran  Pembangunan   Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal,   dan Transmigrasi,   Peraturan  Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia   nomor  1 tahun  2015 tentang  Rencana Induk  Pengelolaan  Perbatasan  Negara Tahun  2015  -   2019,  dan  daerah  yang terdampak  bencana (Dispensasi 2); (b) Bertugas  sebagai  guru  pada  madrasah  khusus  (yang  telah  ditetapkan   melalui keputusan  Direktur Jenderal),  di mana peserta didiknya  memiliki tingkat  kesulitan dalam mengikuti  proses pembelajaran  karena kelainan  fisik, emosional,  mental, sosial, dan/atau  memiliki  potensi kecerdasan dan bakat istimewa  (Dispensasi 3); (c) Guru    yang     memiliki     sertifikat     pendidik     Bahasa    asing,     keterampilan khusus/tertentu,   bahasa daerah yang tidak  bisa memenuhi  beban kerja minimal 24 jam dikarenakan  tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan  di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota  (Dispensasi 4). 
  14. Berusia paling tinggi  60 (enam puluh)  tahun; 
  15. Memiliki  hasil Penilaian Kinerja  Guru  (PKG) minimal  baik,  dibuktikan  dengan  hasil PKG tahun  sebelumnya; 
  16. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Kriteria tenaga tetap pada instansi selain madrasahyang tidak diperkenankan: (a) menjadi tenaga pendamping pada program pemerintah seperti: 1)Program Nasional PemberdayaanMasyarakat(PNPM); 2)Tenaga KesejahteraanSosial Kecamatan(TKSK); 3)PemberdayaanMasyarakatUsahaTani (PMUT); 4)PemberdayaanMasyarakatPesisir(PMP); Pendamping KorbanTindak kekerasandan Pekerja Migran (KTKPM); Pendamping Keluarga Harapan (PKH); (b)   Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau  Pegawai Pemerintah Non PegawaiNegeri (PPNPN)bukan guru. 
  17. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Kriteria rangkapjabatan yang tidak diperkenankan: (a) Menjadi perangkat desajkelurahan, pegawai negeri sipil dengan jabatan  non gurujpengawas, dan TNljPOLRI; (b) Menjadi anggota MahkamahAgung, MahkamahKonstitusi atau KomisiYudisial; (c) Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; 
  18. Untuk jenjang  RA, satu rombongan  belajar bisa diampu  oleh guru secara tim (team  teaching)   maksimal  2 (dua)  orang  guru.  Masing-masing  guru  diakui telah memenuhi  beban kerjanya. 
  19. Tunjangan Profesi Guru dapat dibayarkan  kepada: (a)  Guru yang  sakit  sampai  dengan  14 (empat  belas)  hari  kalender  dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rurnah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan  surat keterangan  rawat inap dari rumah sakit pemerintah; (b)  Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk  anak pertama  sampai anak  ketiga); (c) Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji danjatau  umroh, Tunjangan   Profesi  Guru  nya  tetap   dapat   dibayarkan   sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundangan-undangan; (d)  Guru  yang   mengikuti   tugas   kependidikan   yang   linier   dengan   tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikanjpelatihan    dan  sejenisnya  dengan  melampirkan   surat  tugas dari  kepala madrasah dan dilengkapi  dokumentasi  kegiatan  yang diikuti seperti surat undangan, foto  kegiatan dan/atau  sertifikat; (e)  Guru  yang  melaksanakan  tugas  kedinasan  sebagai  petugas  haji  yang   menyertai   kloter  atau  Panitia  Penyelenggara  Ibadah  Haji  (PPIH)  Arab  Saudi yang dibuktikan  dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait; (f)Guru yang  melaksanakan  studi  perkuliahan  (izin  belajar)  menggunakan biaya mandiri  dengan tetap  melaksanakan tugas  keprofesiannva  sebagai guru. 
  20. Tunjangan Profesi Guru tidak dapat dibayarkan  bagi: (a)Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga)  hari dalam  bulan  berjalan  tanpa keterangan yang sah; (b)Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk  kelahiran  anak ke empat dan seterusnya); (c) Guru yang melaksanakancuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari; (d) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan  negara; (e) Guru melaksanakan ibadah haji danjatau  umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan  hak cuti (cuti  besar); (f) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan  (tugas  belajar)  menggunakan biaya  dari  pemerintahjpemerintah    daerahjsponsor   pada  bulan  ketujuh sejak perkuliahan  dimulai.  Dibayarkan  kembali pada bulan  ketujuh  sejak kembali melaksanakan tugas aktif. 
  21. Pengawas sekolah di madrasah penerima tunjangan  profesi: (a) Memenuhi   jumlah    minimal    madrasah   binaan,   yaitu    10   (sepuluh) madrasah untuk jenjang  RA dan MI, danjatau  7 (tujuh)  madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK; (b) Pengawas tersebut   paling  sedikit  memverifikasi   hasil  PKG minimal  60 guru  pada  madrasah  binaannya  untuk  jenjang   RA/MI  dan  minimal  40 (empat puluh)     guru    pada    madrasah    binaanya     untuk    jenjang MTs/MA/MAK; (c)   Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:(1)   Memenuhi   jumlah    minimal    madrasah   binaan,   yaitu  5  (lima) madrasah; (2)   Pengawas tersebut  paling sedikit menverifikasi  hasll PKG minimallS (lima  belas) guru pada madrasah binaannya. (d)  Guru pada satminkal  madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru  yang aktif  dan memiliki  jam  mengajar  di madrasah (masih aktif  mengajar  sesuai dengan peraturan  perundang-undangan).
Seluruh kriteria tersebut di atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secaraberjenjang oleh Madrasah,Kantor KementerianAgama KabupatenjKota danjatau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsisesuai dengan kewenangannya. 

B. KETENTUAN MEKANISME
  1. Direktorat  terkait  pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan  Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format  S26e atau Piagam NRGsecara digital sesuai data NRGyang disampaikan oleh Ditjen Guru  dan Tenaga  Kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
  2. Guru  memiliki  hasil  penilaian  kinerja  minimal  baik  sebagaimana  tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun  2010 tentang  Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya  dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
  3. Hasil  penilaian  kinerja  guru  sumatif  menjadi  bukti  pelaksanaan  penilaian kinerja guru untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun berikutnya.  Hasil Penilaian kinerja  guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan ketentuan  linieritas  yang berlaku.
  4. SKMTbagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal sedangkan SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota. SKMT diterbitkan  secara digital  melaui SIMPATIKA.
  5. SKBKditerbitkan secara digital melalui SIMPATIKAberdasarkan penerbitan SKMT. SKBKbagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi  guru  PNS pada Madrasah Ibtidayah  NegerijPNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. SKBK bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  6. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBK, yang diterbitkan   melalui SIMPATIKA ditandatangani  oleh  Kepala Madrasah Negeri dan/atau   Kepala  Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota.   Tunjangan Profesi  Guru  dibayarkan  setelah  Kepala Madrasah  Negeri  dan/atau   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  sesuai dengan kewenangannya memverifikasi  keabsahan data dan hasil Penilaian Kinerja guru.
  7. Guru yang memenuhi kriteria kehadiran digital bulanan (S35) yang diterbitkan melalui  SIMPATIKA ditandatangani   oleh  Kepala Madrasah  dan/atau   Kepala Kantor         Kementerian    Agama    Kabupaten/Kota     sesuai    kewenangannya. Pengisian absensi digital  bulanan wajib diselesaikan  pada bulan berjalan  dan diberikan  toleransi  sampai tanggal  6 bulan berikutnya.
  8. Kepala  madrasah  yang  melakukan  kesalahan  dan/atau   kelalaian  mengisi kehadiran    digital    pada   SIMPATlKA,    dapat    mengajukan    surat    resmi  permohonan  dispensasi perbaikan pengisian  kehadiran digital  dengan ketentuan  sebagai berikut: (a).  Ajuan dispensasi dari kepala madrasah dilampiri: (1) Surat  pernyataan   bermaterai   dari  kepala  madrasah   diketahui  oleh pengawas dan guru terkait; (2) Bukti kehadiran  masing-masing  guru. (b) Kepala Kantor  Kementerian  Agama KabupatenjKota   melakukan  verifikasi dan  validasi  atas  kebenaran  ajuan  dispensasi  pengisian  absen  digital dengan dibuktikan  surat pernyataan; (c) Kantor   Wilayah   Kementerian   Agama  Provinsi   berhak   menerima   atau menolak  ajuan  permohonan   dispensasi  perbaikan   pengisian   kehadiran digital.
  9. Guru yang memenuhi semua kriteria  kelayakan akan mendapatkan Surat Keterangan  Analisa  Kelayakan  Penerima  Tunjangan   (SKAKPT) yang  yang diterbitkan    melalui   SIMPATIKA  (S36)  yang   diterbitkan    tanggal   7  setiap bulannya untuk SKAKPT bulan sebelumnya.
  10. Tunjangan profesi guru disalurkan melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran keputusan pejabat terkait tentang penerima tunjangan profesi guru.
  11. Bagi  guru yang mengikuti  Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat)  tatap muka paling banyak  100 jam  (14  hari kalender)  dalam bulan yang sama, dan mendapat izinjpersetujuan  tertulis  dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS)/ sedangkan guru  bukan  PNS dan  guru  PNS DPK pada  madrasah  swasta  mendapatkan izinjpersetujuan    tertulis   dari  Kepala Kantor  Kementerian  Agama KabupatenjKota,  tunjangan  profesi guru nya tetap dibayarkan.
  12. Selama Iiburan berdasarkan  kalender akademik yang diterbitkan  oleh Kantor Wilayah  Kementerian  Aqarna  Provinsi,  guru  tetap   memperoleh   tunjangan profesi.
  13. Pengelola TPG pada satker di Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag kabupatenjKota   atau  Madrasah  Negeri  memiliki   kewenangan  menerbitkan Surat   Keputusan   Penerima   tunjangan    profesi   guru.    Penerbitan   Surat Keputusan  Penerima  Pembayaran  tunjangan   profesi  guru  wajib  dilakukan secara digital  melalui SIMPATIKA, ditandatangani  oleh KPA (untuk  guru PNS) dan ditandatangani  oleh PPKdan disahkan oleh KPA (untuk  guru bukan PNS)
  14. Untuk   pembayaran   TPG  bulan   Desember  2020   dibayarkan   berdasarkan SKAKPT bulan  Juli   -  November  2020  sehingga   pembayaran  TPG  bulan Desember  2020  dapat  dilakukan  pada  awal  bulan  Desember  2020  sesuar  dengan   ketentuan   yang  berlaku.   Setiap  penerima   TPG bulan  Desember   2020 wajib melampirkan  Surat Pernyataan Tanggung  Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani     diatas   materai    Rp.  6.000,00,-     (enam   ribu   rupiah)    sebagai bukti  pertanggung   jawaban   individu  jika  terjadi   perbedaan   data  SKAKPT bulan Desember    dengan    kondisi   aktual   yang   menyebabkan     guru   ternyata    tidak layak  menerima   TPG bulan  Desember   2020.
  15. Dalam   hal anggaran   TPG di tahun   berjalan  tidak  mencukupi   untuk  membayar keseluruhan          guru,   pemberian   TPG diprioritaskan     untuk: (a) Guru  yang  usianya  lebih  tua; (b) Guru  yang  lebih  lama  masa tugasnya.
D. SIMPATIKA
  1. Setiap Satuan Kerja melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan  gaji  pokok)  secara digital  sebelum SKBK dan  SKMT diterbitkan  melalui SIMPATIKA.
  2. KepalaMadrasahwajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkanSKMT.
  3. Kepala Madrasah wajib   mengisi  kehadiran  digital  setiap  guru  yang  menjadi binaannya.
  4. Guru madrasah wajib mengecek dan atau melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk  penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT,dan  rekapitulasi kehadiran digital melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id/
Perubahan data  individu  akan  diketahui  melalui  program  SIMPATIKA. Jika  ada perubahan data individu dan guru tidak memperbarui data tersebut, yang berimplikasi pada perbedaan penerimaan besaran Tunjangan Profesi Guru, guru wajib melakukan pembaruan data  yang  diverifikasi dan  divalidasi oleh  Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan atau  Kantor Wilayah  Kementerian Agama  Provinsi dan atau Direktorat GTK Madrasah sesuai kewenangannya.

E. KETENTUAN TAMBAHAN
  1. Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. MadrasahIbtidaiyah dapat menyelenggarakanbimbingan konseling yang dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru Bukan PNSyang mengajukan cuti. (a)  Guru Bukan PNS di yang  bertugas di  Satuan Pendidikan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti,  Surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi  pengawas dan  disetujui  oleh  Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota. (b) Guru Bukan PNSdi yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Bagi    guru     yang    sudah    memiliki     sertifikat     pendidik     tetapi     status kepegawaiannya  masih calon pegawai  negeri  sipil  (CPNS), maka Tunjangan Profesi Gurunya dibayarkan  sebesar 80% dari gaji pokok golongan Illja   masa kerja 0 tahun.
  5. Masa kerja  guru  yang  diangkat   sebagai  kepala  madrasah  dihitung   sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  6. Guru Tetap pada SIMPATII\Adibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK.
  7. NPK diterbitkan  otomatis  melalui SIMPATIKA bagi guru  yang  tercatat  aktif  di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut.  NPKotomatis tidak  aktif  jika  guru  tidak  melakukan keaktifan di   SIMPATIKA selama 2  (dua) semester berturut-turut.  NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut  dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA.
  8. Bagi   madrasah   Al-Azhar    Asy-Syarif    Indonesia    menggunakan    struktur kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana  diatur  melalui  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam Nomor  2675  Tahun  2013  tentang   Penetapan  Penyelenggaraan  dan  Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
  9. Ketentuan  yang  harus  diperhatikan   terkait   tugas  tambahan   bagi  Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium  sebagai berikut: (a) Kepala  Madrasah  negeri  memberikan  tugas  tambahan   sebagai  Kepala Perpustakaan  atau  Kepala Laboratorium  kepada guru  (diutamakan   PNS) berdasarkan keputusan  kepala  madrasah  negeri  dengan mempertimbangkan  sertifikat     kompetensi    yang     dimiliki.     Sertifikat kompetensi dimaksud   bisa  dari   Balai  Diklat, Perguruan   Tinggi   atau lembaga lain yang mempunyai  program  perpustakaan atau laboratorium; (b) Kepala  Madrasah  yang  diselenggarakan   oleh  masyarakat   memberikan tugas tambahan  sebagai Kepala Perpustakaan atau  Kepala Laboratorium kepada  guru   berdasarkan   keputusan   kepala   madrasah   swasta   atas persetujuan Kepala Kantor  Kementerian  Agama  KabupatenjKota   dengan mempertimbangkan       sertifikat   kompetensi  yang  dimiliki  dari  Balai Diklat, Perguruan Tinggi    atau    lembaga    lain    yang    mempunyai    program perpustakaan  atau laboratorium. 
BAB IV
PEMBAYARAN TPG

A.  PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Perencanaananggaran tunjangan profesi guru memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang dilakukan berdasarkandata usulan (by name) calon penerimaTunjangan  Profesi Guru yang diterima tahun  berjalan.  Data disusun oleh  madrasah negeri danjatau  Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan.
  2. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihandana yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, maka untuk meminimalisasiadanya anggaran terhutang, Kanwil KementerianAgama Provinsisegera melakukananalisis pendistibusiananggarannya melalui mekanisme revisi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas madrasah, meninggal dunia atau  karena pensiun, maka Tunjangan ProfesiGuru tersebut akan dihentikan di bulan berjalan.
  4. Apabila terjadi  perubahan tempat  tugas atau  status  kepegawaian guru  antar madrasah, antar  jenis  pendidikan dalam satu  KabupatenjKota  sesuai dengan kewenangannya,antar kabupatenjkota, antar Provinsi,dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan  profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang­ undangandengan memperhatikan SK penetapan pencairanTunjangan Profesi Guru pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran(SKPP)tunjangan di satker lama.
  5. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal PendidikanIslam dapat menggunakan basis data perencanaanTunjangan Profesi Guru melalui program SIMPATIKA.
B. PROSEDUR    PEMBAYARAN  TPG
  1. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker)  yang terkait  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  2. Kepala Kantor  Kementerian  Agama KabupatenjKota  dan  Kepala  Madrasah Negeri wajib  melakukan verifikasi  terhadap  usulan dan  kelengkapan  berkas pengajuan pembayaran   Tunjangan Profesi Guru dengan  berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
  3. Dalam hal terdapat  tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat diberikan sepanjang pagu   DIPA  tersedia   (termasuk   DIPA   pada   APBN-P)  tanpa melakukan  revisi  DIPA tahun  berjalan  sepanjang  tunjangan   profesi  guru madrasah tahun berjalan (on going) terpenuhi.
  4. Dalam hal terdapat  kekurangan  bayar atas Tunjangan Profesi Guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan  gaji  berkala  danjatau inpassing, pembayaran   dapat   diberikan    sepanjang   pagu   DIPA tahun berjalan tersedia.
  5. Dalam   hal  terdapat    kekurangan   bayar   atas  Tunjangan    Profesi   Guru Madrasah terhutang,   dan pagu DIPA tidak  mencukupi,  Satuan  Kerja dapat mengajukan revisi   pemenuhan   kebutuhan   anggaran   tunjangan    profesi guru terhutang   dengan ketentuan: (a)   Memiliki  surat  keterangan  kekurangan  pembayaran  Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan   oleh KPA bila jumlah  tunggakan  kurang  dari  Rp 200.000.000,-   (dua ratus juta  rupiah); (b)   Mendapatkan    surat    rekomendasi    dari   tim    Inspektorat     Jenderal Kementerian     Agama,     bila    jumlah     tunggakan     lebih     dari     Rp 200.000.000,-      (dua     ratus    juta     rupiah)     sampai     dengan     Rp 2.000.000.000,-   (dua milyar  rupiah); (c)   Mendapatkan    surat    rekomendasi    dari    tim    Badan    Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) bila jumlah  tunggakan  lebih dari Rp 2.000.000.000,-   (dua milyar  rupiah); (d)   Kekurangan     pembayaran     Tunjangan    Profesi   Guru    tahun-tahun sebelumnya diusulkan   oleh   masing-masing•  pimpinan   satuan   kerja kepada Dirjen  Pendidikan Islam cq. Sekretaris  Ditjen  Pendidikan Islam melalui  Kanwil   Kementerian   Agama   Provinsi   dengan   melengkapi dokumen  yang dibutuhkan.
  6. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
  7. Pembayaran   Tunjangan Profesi Guru tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional),  bantuan tunjangan  fungsional,  bantuan tunjangan  khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.
  8. Syarat  pembayaran   Tunjangan   Profesi  Guru  bulanan   bagi  PNS berupa  Surat Keputusan  Analisa  Kelayakan  Penerima Tunjangan   (SKAKPT) dicetak  per bulan dari  SIMPATIKA  agar  mudah  dimonitor   progresnya   oleh  Kementerian   Agama Pusat. Setiap  akan cetak SKAKPT dari SIMPATIKA,  sistem  akan  melakukan  cek ulang  status   beban   kerja   (SKMT  dan  SKBK),  status   keaktifan   guru,   status kehadiran   guru  pada  bulan  sebelumnya.    Dengan  mekanisme   SKAKPT digital dari   SIMPATIKA    maka   sebagian    syarat   dokumen    pencairan    yang    harus dikumpulkan   oleh guru  dapat  dihapuskan.
  9. Dokumen  persyaratan   pembayaran  Tunjangan   Profesi disampaikan   kepada  PPK pada masing-masing   satuan  kerja  berupa: (a) Cetak  asli  analisa   kelayakan Tunjangan Profesi   Guru  dari  SIMPATIKA; (b) Cetak asli   Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a dari   SIMPATIKA; (c) Cetak  asli  Surat Keterangan  telah memenuhi Beban Kerja (SKBK)jFormat szse    dari    SIMPATIKA    dengan    ketentuan   sebagai berikut: (1) Guru PNS yang satuan administrasi  pangkalnya Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, SKBK diterbitkan  melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; (2)  Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; (3)  SKBK dan SKMT diterbitkan  setiap enam  bulan  (satu  semester)  atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku; (4) Jika terdapat  pembatalan SKBK dan SKMT, maka SKBK dan SKMT yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa merubah SKBK dan SKMT yang telah terbit sebelumnya. (5)  Dalam     hal    guru     mengajar      di    beberapa      madrasah,   SKBK diterbitkan     berdasarkan    SKMT   yang    diterbitkan      oleh    Kepala madrasah    satminkal   atau  non  satminkal   diketahui  oleh  Pengawas sekolah pada Madrasah. Jika dalam  kondisi  suatu wilayah  mengalami kesulitan  dalam  memperoleh  tanda  tangan  Pengawas  sekolah  pada Madrasah, SKMT  cukup  ditanda   tangani   oleh   Kepala  Madrasah. Adapun  SKMT bagi  Pengawas  sekolah  pada  Madrasah  diterbitkan oleh  Kepala   Kantor   Kementerian   Agama   KabupatenjKota    yang bersangkutan; (d)  Daftar  Kehadiran  Guru sesuai  periode  pembayaran  Tunjangan   Profesi  Guru yang    dicetak  secara  digital  melalui  SIMPATIKA10. SK  Penetapan    Penerima   Tunjangan     Profesi   Guru   yang    diterbitkan     dari Simpatika.
Pemenuhan     dokumen     yang    menjadi     syarat     kelengkapan     pembayaran Tunjangan   Profesi Guru  pada satuan  kerja  tidak  dibenarkan   di luar  ketentuan yang  diatur  dalam  petunjuk   teknis  ini.

PRINSIP PEMBAYARAN TPG
Prinsip pembayaran Tunjanqan  Profesi Guru bagi guru madrasah meliputi:
  1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Efektif, yaitu  harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan  manfaat  yang  sebesar-besarnya sesuai  dengan  sasaran  yang ditetapkan;
  3. Transparan,   yaitu    menjamin   adanya   keterbukaan   yang    memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan  profesi;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat.
D. WAKTU PEMBAYARAN TPG
  1. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung  mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikandan Kebudayaandan telah ditampilkan  lewat SIMPATIKA melalui format  S26e. Penghitungan atas pembayaran Tunjangan  Profesi Guru tidak  memperhatikan  tahun  terbitnya sertifikat pendidik.
  2. PembayaranTunjangan Profesi Guru Madrasahdapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
E. PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TPG
1.  Pembatalan    Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
  • a.Terbukti  memiliki  sertifikat  pendidik yang  tidak  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • b.Menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi Guru yang berasaldari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan  profesi dan kelebihan pembayaran Tunjangan  Profesi Guru lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan tunjangan  profesi wajib  mengembalikan Tunjangan  Profesi Guru yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi Guru ke kas negara melalui rekening  kas satuan  kerja terkait  dengan  menggunakan SIMPONI (Sistem Informasi PNBPOnline).
2. Penghentian Pembayaran
Pembayaran Tunjangan  Profesi Guru dihentikan apabila guru penerima Tunjangan  Profesi Guru  memenuhi  satu  atau  beberapa  keadaan  sebagai berikut:
  • a)  Meninggal  dunia;
  • b)  Memasuki usia 60 (enam  puluh) tahun;
  • c)  Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah;
  • d)  Berhalangan tetap  sehingga tidak dapat menjalankan  tugas sebagai guru pada madrasah;
  • e)  Sedang melaksanakan tugas belajar;
  • f) Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan  struktural atau jabatan fungsional   lainnya;
  • g)  Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • h) Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik;
  • i)   Melakukan  tindakan   melawan  hukum   yang  berkekuatan   hukum  tetap (inkrachf) ;
  • j)   Tidak  memenuhi  beban kerja  minimal yang ditentukan;
  • k) Tidak lagi memenuhi krtterla dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini;
  • l)   Kualifikasi  akademik  minimal  tidak  terpenuhi   sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan;
  • m) Diketahui  tidak  memenuhi  persyaratan  ketika  ditetapkan  sebagai  calon peserta sertifikasi guru meskipun guru yang bersangkutan telah dinyatakan  lulus,  pembayaran   Tunjangan   Profesi  Guru-nya   diberhentikan    sejak  bulan Juli 2016. Kondisi  atas  penghentian    pembayaran   Tunjangan    Profesi  Guru  sebagaimana tersebut   di atas dinyatakan  dengan  surat  keputusan  atau keterangan   resmi dari Kepala  Kantor   Kementerian   Agama    KabupatenjKota       atau    Kepala    Satuan Kerja  lainnya   yang   menjadi    pelaksana  pembayaran  tunjangan    profesi.
F. PERPAJAKAN
Terhadap   Tunjangan   Profesi  Guru  bagi  guru   PNS dan  guru   Bukan  PNS di madrasah  dikenakan   Pajak seusai dengan  dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang  Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tunjangan  Profesi Guru PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf c dan huruf e;
  2. Tunjangan  Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif  pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah   bruto   untuk   setiap   kali   pembayaran   sebagaimana   diatur   dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d
BAB V PENUTUP

A.  PENGENDALIAN
PengendalianPembayaranTunjangan Profesi Guru ini dilakukan melalui:
  1. Pelaksanaansosialisasi program pembayaran Tunjangan   Profesi Guru  oleh pusat  kepada  Kanwil  Kementerian Agama  Provinsi  berdasarkan  struktur organisasi vertikal Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;
  2. Pemantauan dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh  instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;
  3. Penyelesaianmasalah secaraterus-menerus dilakukan atas permasalahanyang terjadi dalam proses pelaksanaanpembayaran tunjangan  profesi;  dan Rekonsiliasidata penerima Tunjangan  Profesi Guru dengan instansi terkait.
B. PELAPORAN DAN EVALUASI
1.  Pelaksanaan pembayaran Tunjangan  Profesi Guru harus dilakukan secara transparan               dan    akuntabel. Pemantauan    dan  evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan   secara  berjenjang   untuk   menjamin  bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat  penggunaan dalam hal ini adalah bahwa Tunjangan Profesi Guru berdampak pada tercapainya  tujuan  tunjangan   profesi.
2.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi, melalui  koordinasi  dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat  perencanaan  anggaran  yang  cermat   agar  semua  guru  yang telah memenuhi   syarat  dapat  menerima Tunjangan  Profesi Guru yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi  pelaksana pembayaran Tunjangan  Profesi Guru wajib   membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan  yang  berlaku.
• Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2020.
• Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2020.
• Laporan triwulan III  paling lambat akhir bulan Oktober 2020.
• Laporan triwulan N  paling lambat akhir bulan Desember2020.
Laporan tersebut  disampaikan  oleh Kanwil Kementerian  Agama Provinsi kepada Direktorat  Jenderal PendidikanIslam cq. Direktorat Guru dan Tenaga  Kependidikan  Madrasah  Up. Subbag Tata  Usaha Direktorat  Guru dan Tenag Kependidikan  Madrasah.
4. Pelaporan   pembayaran Tunjangan Profesi Guru  bagi   guru madrasah meliputi:
  Daftar  penerima  Tunjangan    Profesi  Guru  per individu;
  Rekapitulasi  realisasi penyaluran  per triwulan.
5. Pelaporan secara online  melalui SIMPATIKA,  meliputi:
• Daftar  penerima  Tunjangan    Profesi  Guru  melalui jalur  dispensasi;
• Laporan status  keaktifan  setiap individu  penerima  tunjangan    profesi.

C. PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan  oleh aparat fungsional  internal  dan eksternal  sesuai dengan peraturan   perundang-undangan.    Pengawasan  terhadap   pembayaran   Tunjangan Prafesi  Guru   dimaksudkan    untuk   memastikan   bahwa   pembayaran   Tunjangan Profesi Guru terlaksana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan  dimaksud  meliputi:   persiapan,  pelaksanaan,  pelaporan,  dan pertanggung  jawaban.
Sanksi  yang   akan  diberikan   kepada  pihak  yang   melakukan   pelanggaran   oleh Direktorat   Jenderal  Pendidikan  Islam  berupa  teguran   tertulis   apabila  ditemukan indikasi   melakukan   penyimpangan.   Jika  teguran   tersebut   tidak   ditindaklanjuti, Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam  akan meminta  bantuan  Inspektorat   Jenderal Kementerian  terkait/institusi   yang  berwenang  untuk  menyelesaikan  penyimpangan terhadap  penyaluran  tunjangan  profesi
D. SANKSI
  1. Guru madrasah  wajib  mengembalikan  seluruh  Tunjangan    Profesi  Guru  yang pernah         diterima    apabila   data   penerima   tidak    sesuai   dengan    ketentuan perundang-undangan      yang  berlaku.
  2. Bagi  satuan  kerja  yang  membayarkan   tidak  sesuai  dengan  ketentuan,   akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 
F.  LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditentukan kemudian.
Jakarta, 31 Desember 2019