10 Kegiatan Kepala Sekolah dalam Melaksanakan Rencana Kerja (Bagian 1)

a. Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang


mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah:
  • 1)mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah;
  • 2)ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  • kalender pendidikan/akademik;
  • struktur organisasi sekolah;
  • pembagian tugas di antara guru;
  • pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
  • peraturan akademik;
  • tata tertib sekolah;
  • kode etik sekolah;
  • biaya operasional sekolah.
d. Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
a. Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
  • memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
  • dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
  • diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah.

3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH
a. Kegiatan sekolah:
  • dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
  • dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.

4. BIDANG KESISWAAN
a. Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1). kriteria calon peserta didik:
  • SD berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah maupun psikolog;
  • SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
  • SMP berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
  • SMA/SMK, berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2). Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan:
  • secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
  • tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD, SMP penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
  • berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK;
  • sesuai dengan daya tampung sekolah.
3). Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

b. Sekolah:
  • memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
  • melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
  • melakukan pembinaan prestasi unggulan;
  • melakukan pelacakan terhadap alumni.
Sumber: 
Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011