Program Pengembangan Diri (Kegiatan Ekstrakurikuler)


Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.

1. Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler

a.   Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.

b.   Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.

c.   Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

d.   Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.

2. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler

a.   Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.

b.   Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti peserta didik secara sukarela.

c.   Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.

d.   Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik.

e.   Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.

f.    Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

    3. Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

a.   Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA).

b.   Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.

c.   Latihan/lomba keberbakatan / prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan.

d.   Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan  substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni  budaya.

4. Format Kegiatan

a.   Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.

b.   Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

c.   Klasikal, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.

d.   Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar kelas/ antar sekolah/madrasah

5. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

a.   Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

b.   Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.

F.  Penilaian

Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan. 

Baca juga: a.Pendahuluan b.Program Pengembangan Diri (Bimbingan Konseling) c.Program Pengembangan Diri (Kegiatan Ektrakurikuler) d.Program Pengembangan Diri (Kegiatan Pembiasaan)